Headlines News :
Home » » Gerakan Rakyat Berhasil Bebaskan Ketua PRD Jambi

Gerakan Rakyat Berhasil Bebaskan Ketua PRD Jambi

Written By Seputar Marhaenis on Senin, 30 April 2012 | 12.33

massa petani Jambi
Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Berkat tekanan gerakan rakyat, Polda Jambi akhirnya membebaskan ketua PRD Jambi, Mawardi. Pembebasan itu berlangsung Jumat (29/4/2012) siang tadi.

Meski demikian, Mawardi tetap dikenai “wajib lapor”. Sebelumnya, Mawardi sempat dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jambi dengan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 55(1) Ke-1 Jo pasal 56 KUHP.

Jubir KPW PRD Jambi Joko menjelaskan, sejak kemarin ratusan petani dari Solorolangun, Batanghari, dan Suku Anak Dalam (SAD) mengepung Mapolda Jambi. Mereka menuntut Mapolda segera membebaskan Mawardi, aktivis yang sudah bertahun-tahun aktif membela kaum tani dari kesewenang-wenangan kapitalis.

Massa kaum tani menumpangi 3 truk. Mereka tiba sekitar pukul 20.45 WIB. Mereka langsung menggelar aksi massa di depan Mapolda. Rencananya, mereka akan datang secara bergelombang. “Polisi jangan lagi menjadi alat pengusaha. Bebaskan kawan kami,” kata Utut Adianto, salah seorang aktivis petani Suku Anak Dalam (SAD) 113.

Dalam orasinya, para petani juga mengecam politik kepolisian yang suka mengkriminalkan aktivis gerakan rakyat. “Ini adalah cara-cara kolonialisme dan orde baru. Mestinya cara-cara ini sudah ditinggalkan,” kata Utut.

Untuk diketahui, Mawardi ditangkap Jumat (27/4/2012) lalu. Pihak kepolisian beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Mawardi bersama 14 orang masyarakat SAD tidak menghadiri dua kali pemanggilan oleh Polda Jambi. Pemanggilan itu sendiri terkait aksi masyarakat SAD 113 menduduki lahan dan melakukan panen raya di atas lahan yang diklaim sebagai HGU PT. Asiatic Persada.

Menurut Joko, penangkapan ini membuktikan bahwa pihak kepolisian telah memihak kepentingan pemilik modal, yaitu PT. Asiatic Persada. Padahal, tanah yang diklaim oleh PT. Asiatic Persada itu adalah milik leluhur masyarakat SAD 113.

Puluhan tahun yang lalu masyarakat Suku Anak Dalam 113 mendiami sebuah kawasan di Bajubang, Batanghari. Namun, sejak tahun 1986, wilayah pemukiman Suku Anak Dalam tersebut diklaim oleh PT.Bangun Desa Utama BDU.

Lalu, pada tahun 2007, ketika kepemilikan lahan itu beralih ke tangan perusahaan yang baru, PT. Asiatik Persada, anak perusahaan Wilmar Group, yang berkantor di Malaysia. Sejak itu, masyarakat SAD terusir dan hidup berpencar-pencar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved