Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Kabar Rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Rakyat. Tampilkan semua postingan

Perjuangkan Masyarakat Adat, Ketua PRD Jambi Ditangkap

Written By Seputar Marhaenis on Senin, 30 April 2012 | 12.37

Mawardi
Polisi kembali mempertontonkan keberpihakannya kepada pemilik modal. Dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB, satuan Reskrim Polda Jambi menangkap Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi.

Penangkapan itu berlangsung di kantor PRD Jambi. Saat itu, kata Joko, aktivis PRD yang menyaksikan kejadian itu, Mawardi baru saja pulang dari pertemuan dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.

“Ada 7 orang polisi yang melakukan penangkapan. Mereka menumpangi mobil Avanza,” kata Joko menuturkan kejadian itu.

Kejadian itu berlangsung sangat cepat. Mawardi pun langsung diboyong ke Markas Polda Jambi. Di sana, kata Joko, tidak langsung diinterogasi tetapi langsung ditahan. Penangkapan itu juga tidak disertai surat perintah penangkapan.

Pihak kepolisian beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Mawardi bersama 14 orang masyarakat SAD tidak menghadiri dua kali pemanggilan oleh Polda Jambi. Pemanggilan itu sendiri terkait aksi masyarakat SAD 113 menduduki lahan dan melakukan panen raya di atas lahan yang diklaim sebagai HGU PT. Asiatic Persada.

Menurut Joko, penangkapan ini membuktikan bahwa pihak kepolisian telah memihak kepentingan pemilik modal, yaitu PT. Asiatic Persada. Padahal, tanah yang diklaim oleh PT. Asiatic Persada itu adalah milik leluhur masyarakat SAD 113.

Puluhan tahun yang lalu masyarakat Suku Anak Dalam 113 mendiami sebuah kawasan di Bajubang, Batanghari. Namun, sejak tahun 1986, wilayah pemukiman Suku Anak Dalam tersebut diklaim oleh PT.Bangun Desa Utama BDU.

Lalu, pada tahun 2007, ketika kepemilikan lahan itu beralih ke tangan perusahaan yang baru, PT. Asiatik Persada, anak perusahaan Wilmar Group, yang berkantor di Malaysia. Sejak itu, masyarakat SAD terusir dan hidup berpencar-pencar.

Pada akhir Desember lalu, ratusan masyarakat SAD datang ke Jakarta. Mereka menginap sebulan lebih di depan gedung DPR. Hasilnya, pihak BPN pusat menyetujui tuntutan masyarakat SAD terkait pengembalian tanah ulayak seluas 3614 ha.

Lalu, karena keputusan itu terus diulur oleh pemda setempat, maka pada bulan Maret 2012 lalu ratusan masyarakat SAD kembali menduduki kantor Gubernur Jambi. Hasilnya: Provinsi Jambi telah memerintahkan Bupati Batanghari agar segera meng-SK-kan 941 warga SAD 113 hasil verifikasi Pemkab Batanghari. Selain itu, Pemprov Jambi juga memerintahkan Dishut Prov. Jambi dan Dishut Batanghari untuk mecari data terkait surat dari Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Departemen Kehutanan No.393/VII-4/1987 yang menyebutkan bahwa pada lokasi hutan yang dilepaskan untuk HGU PT.BDU (AP) terdapat 1.400 Ha belukar, 2.100 Ha perladangan, dan 50 Ha pemukiman penduduk.

Sayangnya, Polisi tidak mengindahkan keputusan pemerintah itu. Polisi malah mengikuti kehendak PT. Asiatic Persada, anak perusahaan Wilmar Group dari Malaysia, untuk menangkap dan memberangus perjuangan petani.

Pra-May Day, KRB Gelar Mimbar Bebas Dan Jajak Pendapat

aksi protes
Sebagai pra-kondisi menuju Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, puluhan aktivis Komite Rakyat Bersatu (KRB) Jogjakarta menggelar mimbar bebas dan jajak pendapat, Jumat (27/4/2012).

Aksi mimbar bebas digelar di depan Pasar Bringharjo Malioboro Yogyakarta. Dalam aksinya itu, sejumlah aktivis menyampaikan orasi politik mengenai berbagai persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini. Diantaranya, rencana pemerintah menaikkan harga BBM.

Dalam aksi massa itu, massa aksi KRB juga menggelar jajak pendapat. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui sikap rakyat terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.

Para aktivis mengedarkan kuisioner kepada rakyat, khususnya pedagang pasar. Pak Anto, seorang pedagang di pasar Bringharjo, mengaku kecewa dengan keinginan pemerintah menaikkan harga BBM.

Bagi Anto, kenaikan harga BBM akan berdampak pada penurunan omzet penjualan akibat penurunan daya beli rakyat. Ia pun berharap agar pemerintah memperbesar anggaran kesejahteraan rakyat.

Hal senada diungkapkan Rizal, seorang pedagang yang sudah 4 tahun menekuni pekerjaannya itu. Rizal menyakini kenaikan harga BBM akan semakin menghimpit kehidupan rakyat jelata.

Semua hasil jajak pendapat itu dikumpulkan di sebuah kotak suara yang ditaruh di pinggir jalan.

Berdasarkan data hasil jajak pendapat tersebut, sebanyak 164 masyarakat Jogja mendukung rencana kenaikan harga dan pembatasan BBM bersubsidi Namun yang menolak jauh lebih banyak mencapai 3.832 orang atau sekitar 96% dari total responden.

Pedagang Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar Menolak Penggusuran

pedagang asongan
Para pedagang asongan pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar menolak rencana penggsusuran. Bagi para pedagang, rencana penggusuran oleh PT Pelindo IV itu akan menghilangkan mata pencaharian para pedagang.

“Kami bukannya tidak senang pelabuhan ini menjadi pelabuhan internasional. Tapi jangan menggusur kehidupan ekonomi rakyat kecil. Sejahterakan dulu rakyatmu baru bermimpi menjadi pelabuhan internasional,” kata Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Makassar, Daeng Baji, di Makassar (28/4/2012).

PT. Pelindo IV berencana merelokasi pedagang pada 1 Mei mendatang. Akan tetapi, bagi para pedagang, relokasi tersebut hanya kedok untuk melakukan penggusuran secara paksa.

“PT Lapindo IV akan membangun lokasi parkir kargo, makanya kita digusur dengan kedok relokasi,” kata Dg Baji.

Dg Baji mengatakan, kalaupun ada keinginan menertibkan pedagang, tetapi hal itu tidak berarti menggusur. Sebab, penggusuran akan berdampak pada hilangnya pekerjaan dan menyengsarakan rakyat.

Siang tadi, sejumlah anggota DPRD kota Makassar mengunjungi pedagang. Legislator itu berkeinginan mengetahui kondisi pedagang dengan berdialog secara langsung.

Abdul Wahab, seorang anggota DPRD kota Makassar, berjanji akan memfasilitasi sebuah pertemuan antara pihak Pelindo dan pedagang.

Sebelumnya, pada 27 April 2012 lalu, para pedagang menggelar aksi massa. Mereka mendatangi kantor Pelindo IV dan kantor DPRD. Para pedagang berharap kebijakan penggusuran itu tidak dilakukan.

Gerakan Rakyat Berhasil Bebaskan Ketua PRD Jambi

massa petani Jambi
Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Berkat tekanan gerakan rakyat, Polda Jambi akhirnya membebaskan ketua PRD Jambi, Mawardi. Pembebasan itu berlangsung Jumat (29/4/2012) siang tadi.

Meski demikian, Mawardi tetap dikenai “wajib lapor”. Sebelumnya, Mawardi sempat dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jambi dengan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 55(1) Ke-1 Jo pasal 56 KUHP.

Jubir KPW PRD Jambi Joko menjelaskan, sejak kemarin ratusan petani dari Solorolangun, Batanghari, dan Suku Anak Dalam (SAD) mengepung Mapolda Jambi. Mereka menuntut Mapolda segera membebaskan Mawardi, aktivis yang sudah bertahun-tahun aktif membela kaum tani dari kesewenang-wenangan kapitalis.

Massa kaum tani menumpangi 3 truk. Mereka tiba sekitar pukul 20.45 WIB. Mereka langsung menggelar aksi massa di depan Mapolda. Rencananya, mereka akan datang secara bergelombang. “Polisi jangan lagi menjadi alat pengusaha. Bebaskan kawan kami,” kata Utut Adianto, salah seorang aktivis petani Suku Anak Dalam (SAD) 113.

Dalam orasinya, para petani juga mengecam politik kepolisian yang suka mengkriminalkan aktivis gerakan rakyat. “Ini adalah cara-cara kolonialisme dan orde baru. Mestinya cara-cara ini sudah ditinggalkan,” kata Utut.

Untuk diketahui, Mawardi ditangkap Jumat (27/4/2012) lalu. Pihak kepolisian beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Mawardi bersama 14 orang masyarakat SAD tidak menghadiri dua kali pemanggilan oleh Polda Jambi. Pemanggilan itu sendiri terkait aksi masyarakat SAD 113 menduduki lahan dan melakukan panen raya di atas lahan yang diklaim sebagai HGU PT. Asiatic Persada.

Menurut Joko, penangkapan ini membuktikan bahwa pihak kepolisian telah memihak kepentingan pemilik modal, yaitu PT. Asiatic Persada. Padahal, tanah yang diklaim oleh PT. Asiatic Persada itu adalah milik leluhur masyarakat SAD 113.

Puluhan tahun yang lalu masyarakat Suku Anak Dalam 113 mendiami sebuah kawasan di Bajubang, Batanghari. Namun, sejak tahun 1986, wilayah pemukiman Suku Anak Dalam tersebut diklaim oleh PT.Bangun Desa Utama BDU.

Lalu, pada tahun 2007, ketika kepemilikan lahan itu beralih ke tangan perusahaan yang baru, PT. Asiatik Persada, anak perusahaan Wilmar Group, yang berkantor di Malaysia. Sejak itu, masyarakat SAD terusir dan hidup berpencar-pencar.

Pra Mayday, Ratusan Buruh Di DIY Gelar Rapat Akbar

ARY Yogya
Kaum buruh terus mematangkan persiapan merespon Hari Buruh Sedunia. Di Jogjakarta, seratusan buruh menggelar acara rapat akbar dan panggung budaya di depan Gedung DPRD DIY.

Sebagian besar buruh itu adalah buruh gendong di sejumlah pasar tradisional, seperti pasar giwangan, pasar Bringharjao, dan pasar Gamping. Mereka berencana merespon Hari Buruh Sedunia dengan berbaris di bawah payung Aliansi Rakyat Yogyakarta (ARY).

Acara ini banyak diisi orasi, pementasan seni, pembacaan puisi, dan lagu-lagu perjuangan. “Ini adalah mediun untuk mengajak massa rakyat luas untuk berpartisipasi dalam aksi Hari Buruh,” kata seorang orator.

Dalam peringatan hari Buruh mendatang ARY akan mengusung sejumlah isu: (1) menindak tegas pelanggar UMP, 2. penghentian pemberangusan serikat buruh, 3. hapus sistem kontrak dan outsourching, 4. tolak diskriminasi buruh perempuan, 5. Tolak kenaikan harga BBM, 6. Turunkan harga-harga sembako, 7. cabut ayat 6a pasal 7 dan Pasal 8 UU APBN 2012, dan 8. Cabut UU Migas dan Penanaman modal asing.

Dalam acara ini, aktivis ARY juga menanam pohon yang diberi nama “pohon harapan”, sebagai ekspresi harapan kaum buruh mengenai masa depan yang lebih baik. Khususnya pada buruh gendong.

Ibu Ngatinem (60), seorang buruh gendong, mengaku menekuni pekerjaannya itu sejak masih berusia 20 tahun. Ia bekerja dari jam 03.00 WIB dinihari hingga pukul 12.00 WIB dengan penghasilan rata-rata Rp30 ribu.

Di usia senja, Ngatinem terpaksa tetap menekuni pekerjaannya itu. Apalagi, ia butuh uang Rp150 ribu perbulan untuk membayar uang sewa kost. Ia mengaku tak punya pilihan lain.

Ngatinem pun menyatakan ketidaksetujuan atas rencana pemerintahan SBY menaikkan harga BBM. Pasalnya, di mata Ngatinem, kenaikan harga BBM akan sangat memukul usaha ekonominya.

Perjuangan Petani Lampung Tengah Berbuah Kemenangan Kecil

Aksi massa PRD Lampung
Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Hampir sebulan lebih ratusan petani Lampung Tengah menginap di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Lampung. Akhirnya, pada Sabtu (28/4/2012), para petani meraih satu kemenangan.

Pasalnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP resmi menerbitkan SK terkait penyelesaian kasus tanah eks HGU PT. Sahang. Di dalam SK itu diputuskan tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Penyelesaian soal tanah eks HGU PT. Sahang.

“Ini adalah kemenangan besar. Sudah bertahun-tahun kami berjuang, dengan segala pengorbanan yang menyertainya, akhirnya tuntutan kami tercapai. Kami sudah mengantongi SK Gubernur perihal redistribusi,” kata Loni, seorang petani asal Lampung Tengah.

Isnan Subkhi, seorang aktivis mahasiswa yang mengkoordinatori aksi ini, mengaku sangat bangga dengan semangat dan militansi petani. Meski bertahan di bawah tenda darurat selama sebulan lebih, tetapi tetap bertahan dan tetap pantang menyerah.

“Kami berhadapan dengan panas, dingin, asap knalpot, dan penyakit yang terus menggerogoti. Ada banyak petani yang jatuh sakit. Kejenuhan dan frustasi juga kadang mengintai. Tapi kami berhasil bertahan dan menang,” kata Isnan.

Bahkan, sejak dua minggu yang lalu, setidaknya 40-an petani menggelar aksi mogok makan. Di perjalanannya, mayoritas petani bertumbangan akibat terserang penyakit dan kondisi kritis.

Bagi Rahmad, Sekretaris PRD Lampung, kemenangan kecil ini akan menambah inventarisasi pengalaman perjuangan petani.

Meski demikian, Rahmad mengingatkan agar petani tidak lekas merasa menang dan menganggap tanahnya sudah di tangan. Pasalnya, kata Rahmad, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung itu masih terbilang moderat.

“Tidak ada kalimat dalam SK itu yang secara eksplisit mengembalikan tanah milik petani. Artinya, kita harus tetap waspada dan memperkuat kontrol terhadap pelaksanaan SK itu,” tegasnya.

Padahal, tanah eks HGU PT. Sahang itu jelas milik rakyat. Tahun 1982, tanah itu dirampas secara paksa oleh pengusaha. Padahal, IUP-B PT. Sahang atas lahan seluas seluas 238,0630 Ha itu sudah berakhir. Ini diperkuat dengan keputusan PTUN pada akhir 2011 lalu.

Pedagang Asongan Pelabuhan Makassar Menolak Penggusuran

Tolak Penggusuran
Seratusan pedagang asongan di pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar kembali menggelar aksi protes, Senin (30/4/2012). Mereka menolak rencana PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menggusur pedagang asongan.

Rencananya, PT. Pelindo akan menggusur semua pedagang asongan yang berdagang di sekitar pelabuhan Soekarno-Hatta pada tanggal 1 Mei 2012. Pihak Pelindo sendiri sudah melayangkan surat perintah pengosongan.

Bagi para pedagang, penggusuran itu akan sangat merugikan mereka dan berpotensi menghilangkan mata-pencahariannya. “Kalau kami digusur dari sini, mau kemana lagi kami harus mencari makan buat keluarga kami,” teriak seorang pedagang histeris.

Pihak Pelindo beralasan, lokasi para pedagang asongan itu, yakni di Line-2, akan menjadi areal pembangunan terminal kargo. Akhirnya, pihak Pelindo menjanjikan pihak pedagang akan direlokasi.

Akan tetapi, para pedagang punya pandangan lain. Bagi Dg Baji, Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang mendampingi pedagang, relokasi itu bisa bermakna penggusuran.

Pasalnya, kata Dg Baji, para pedagang akan ditempatkan di daerah kurang strategis dan tidak terjangkau pembeli. Lama-kelamaan, jika sudah sepi pelanggan, para pedagang akan berhenti sendiri.

“Ini sama saja dengan penggusuran. Padahal, para pedagang itu adalah tulang punggung ekonomi keluarganya,” kata Dg Baji.

Dalam aksi tadi, pihak PT. Pelindo membuka dialog dengan pedagang. Beberapa wakil pedagang bertemu dengan pihak PT. Pelindo. Dalam pertemuan itu pihak PT. Pelindo menjanjikan relokasi pada tempat yang memadai.

Sayangnya, dalam data jumlah pedagang versi Pelindo hanya tercatat 48 orang pedagang. Padahal, data lama menyebutkan ada 78 pedagang.

PT. Pelindo juga berjanji akan memperhatikan tuntutan pedagang. Hanya saja, seperti diakuinya, PT. Pelindo masih akan berkoordinasi dengan instansi lain.

Pihak DPRD Kota Makassar sendiri sudah merekomendasikan agar para pedagang diberi hak berjualan di sekitar pelabuhan Soekarno-Hatta.

Perjuangan Rakyat Punggung Bukit Sasando Untuk Membangun Kampung

Setiap hari minggu, tepat 11.00 WITA, warga kelapa lima dari RT 6/RW 3, bergotong royong untuk pemutihan jalan. Jalan itu menjadi konflik pasca penetapan jalur penghijauan oleh pemerintah Kota Kupang.

“Penyumbangan batu dan tanah putih diberikan secara sukarela oleh RW 3 dari 20 KK,” demikian disampaikan ibu-ibu RW 3 saat ditemui Berdikari online di tengah kegiatan kerja Bakti.

Mereka adalah masyarakat Punggung Bukit Sasando. Punggung Bukit Sasando mulai ditetapkan pemerintah sebagai kawasan terbuka hijau sejak tahun 1980-an.

Pada tahun 2000, telah keluar PERDA Kota Kupang Nomor 07 tahun 2000 tentang Jalur Hijau. Kebijakan ini menuai protes dari warga yang telah bermukiman selama bertahun-tahun.

Sebagian masyarakat mendapat teguran ketika membangun rumah di kawasan itu, tetapi sebagian lagi yang memiliki koneksi pada kekuasaan–keluarga dari pejabat birokrat–mendapat sertifikat dan IMB. Bahkan hotel berbintang milik Jawa Pos Group dan kantor surat kabar Timor Expres, anak cabang Jawa Pos, juga berdiri di kawasan itu.

Pada tahun 2005, warga di punggung bukit Kelapa Lima, tepatnya di RT 13 RW 3 Kelurahan Kelapa Lima, mendapat surat perintah agar segera mengosongkan kawasan tersebut.

“Penggusuran ini di lakukan di jalan Trans Nusa 1, 2 dan 3,” ungkap Pak Niko Usfat.

Warga mulai melakukan perlawanan sejak tahun 2005 lalu dan sedikit menuai hasil. Warga diajak untuk mengikuti rapat yang difasilitasi oleh Walikota Kupang, Daniel Adoe, di kantornya. Pertemuan itu menghasilkan keputusan: masyarakat akan mendapatkan hak bermukim di tempat tersebut, tetapi penghijauan juga akan tetap dilakukan. Masyarakat diwajibkan membuat sumur resapan karena berada di kemiringan tanah yang berpotensi banjir, juga diharuskan melakukan penataan lingkungan, pemutihan jalan, dan larangan membangun rumah untuk sementara waktu.

Sementara pemerintah akan mendatangkan teknisi untuk survey Lapangan setelah tiga bulan. “Namun setelah menunggu 3 bulan, ternyata tim teknisi belum datang hingga sekarang,” ungkap ketua RT 6, pak Goris Da Lopes.

Goris juga mengakui bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif warga sendiri, bukan desakan pemerintah. Atas himbauan pemerintah melalui Pos Kupang, masyarakat sudah mengcopy dan menyimpan salinannya sebaga barang bukti. “Seluruh warga RW 3 siap akan menjadi saksi,” kata Pak Niko.

Pihak RT/RW sudah mengirimkan surat kepada DPRD kota Kupang, namun belum mendapat tanggapan dari DPRD. Apabila pemerintah tidak memenuhi janjinya, maka masyarakat akan mengambil jalur keras. Masyarakat RW3 meresa resah karena belum diperbolehkan membayar PBB kepada pemerintah.

Seusai menggelar kerja-bakti, warga melakukan pertemuan. Mereka membahas beberapa agenda, diantaranya pembangunan sekolah alternatif–hasil kerjasama dengan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI). Warga juga membahas soal perikanan dan kampung percontohan.

Untuk menopang kerja pendidikan alternatif, warga menyadari perlunya kerjasama erat antara orang tua murid, tim pengajar sukarela, dan peserta didik. Sekolah ini juga diharapkan memberikan nuansa berbeda kepada peserta didik. Selain sebagai tempat belajar dan bermain, sekolah diharapkan membuat siswanya bisa berfikir kritis dan melakukan perubahan di masyarakat.

“Kebetulan ada LSM yang mau membantu kita. Sehingga kita bisa melakukan training untuk kepentingan bersama,” ungkap Rio Ello, sekretaris SRMI kota Kupang.

Untuk kebutuhan tenaga pengajar, sekolah ini mengandalkan tenaga pengajar sukarela dari mahasiswa di sejumlah kampus di Kupang. Para pengajar itu direkrut melalui Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). “Ini sekaligus bentuk perlawanan terhadap privatisasi pendidikan oleh pemerintah,” kata Yondris, salah seorang pengajar di sekolah tersebut.

Orang tua pun sangat menyambut sekolah alternatif ini. Menurut salah seorang orang tua murid, Ibu Rini, yang diwawancarai Berdikari Online: “ Pendidikan ini sangat membantu meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya pada les privat.”

Sementara ketua RT6, bapak Goris Da Lopes, mengajukan usulan agar masyarakat mencari tempat yang baik untuk sekolah alternatif ini. “Ini supaya proses pendidikan dan belajar-mengajar bisa berjalan baik,” katanya. Dia mengusulkan agar dibangun sekolah dan Posyandu di wilayahnya. Maklum, selama ini sekolah alternatif hanya dijalankan di rumah-rumah warga.

Selain persoalan pendidikan, warga juga mendiskusikan soal usaha untuk menjadikan kampung ini sebagai “kampung percontohan”. Sebagai misal, daerah ini punya potensi pengembangan bahan bakar alternatif melalui pengolahan kulit kemiri. “Selama ini kulit kemiri hanya dibuang atau paling bisa dijual Rp1000 per-karungnya,” ujar Willy, salah seorang aktivis SRMI.

“Wah bagus itu, supaya ketong son usa bayar dan antri minyak tanah lai,” ujar Ibu-ibu yang sangat bersetuju dengan program tersebut.

Mengingat bahwa masa jabatan Walikota Daniel Adoe segera berakhir tahun 2012, maka warga pun mendiskusikannya. “kami akan meminta sebuah dialog terbuka untuk menagih janji dan komitmen, supaya tidak ada lempar tanggung jawab saat terjadi pergantian kekuasaan,” kata Goris Da Lopes.

Perjuangan Rakyat Tanah Merah: Dari Aksi Massa Hingga Pembangunan Posko

Tanah Merah
Muhammad Sugianto lahir di hari yang istimewa, yaitu saat menjelang detik proklamasi kemerdekaan dibacakan, 17 agustus 1945. Di tahun 1986, keadaan sulit di desa memaksanya hijrah ke Jakarta. Beruntung, perusahaan PT Apindo memanggilnya untuk menggarap tanah di Kampung Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara.

Meski sudah usia 66 tahun, suara Pak Sugianto masih terdengar kuat dan jelas. “saya bekerja tidak sendirian.Sudah ada 3000 Kepala Keluarga (KK) saat itu dan rata-rata penggarap tanah. Jadi, kami bukan pematok,” katanya.

Barulah pada tahun 1990, kata Suyono, ketua RT3 RW8 Tanah Merah atas, ada keberatan dari pihak pertamina. Selain itu, katanya, warga juga diizinkan oleh Panguyuban Harja Tani Beloprojo–perkumpulan tani saat itu–untuk tinggal.

Menurut pengakuan warga sekitar, daerah ini dulunya adalah kawasan mewah tetapi ditinggal pemiliknya karena takut. “Sebagian besar penghuninya orang Tionghoa dan mereka takut terkena dampak peristiwa 1965,” kata seorang warga kepada wartawan Berdikari Online, Agus Pranata. Barulah pada tahun 1973 warga mulai menempati daerah ini.

Semula warga menamai tempat ini sebagai “Tanah Pengerukan”. Karena sebagian besar tanah yang dikeruk berwarna merah, maka populerlah nama kampung ini menjadi “Tanah Merah”. Dilihat dari penduduk yang menghuni tempat ini, bisa dikatakan bahwa inilah cerminan dari nusantara. “Seluruh suku bangsa dari Sabang sampai Merauke ada di sini,” kata Sugianto.

Jumlah penduduknya diperkirakan 27 ribu, dan sebagian besar mereka sudah lama menetap di sini. Bahkan, beberapa warga mengaku sudah menempati lokasi ini sejak 40 tahun yang lalu.

Kendati berada di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia, sebagian besar jalanan di tanah merah masih berlubang dan dipenuhi kerikil. Tidak heran, ketika berkendara masuk ke tempat ini, kita seperti diayun ke sana-kemari. “ini jalan bulog, kalau panas ngebul, kalau hujan ngeblok,” kata Sugianto dengan mengulur senyum.

Hampir semua pembangunan di sini diselenggarakan secara swadaya oleh warga. Sebut saja: mesjid, gereja, posyandu, sekolah, sanitasi dan drainase, yayasan, dan lain-lain. “Sepeserpu tidak ada bantuan pemerintah.”

Di bagian kiri jalan, tembok-tembok beton berjejer panjang memagari tanah luas yang nampak menganggur. Sedangkan di sisi kanan jalan, bangunan rumah penduduk saling berdempetan seperti tak ada ruang pemisah. “Saking padatnya, di sini sampai malam pun ramai,” kata seorang pemuda.

Menurut Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, sebanyak 5.100 kepala keluarga (KK) disini dianggap ‘pemukim liar’. Belum lagi tambahan korban gusuran Pemda DKI Jakarta yang banyak memilih Kampung Tanah Merah Pelumpang sebagai tempat pelarian. “Setelah penggusuran di Pondok Jaya, saya pindah kesini,” kata warga yang tidak disebut namanya.

Menurut Aris, 45 tahun, meskipun selalu terdata saat pemilu, tetapi sebagian besar warga di sini tidak diakui secara sah status kependudukannya. Bahkan, karena kepemilikan tanahnya diklaim oleh pertamina, maka perangkat pemerintahan seperti RT dan RW pun dianggap illegal. “Kami hanya diakui sebagai warga kalau mau pemilu,” kata Aris.

Rencananya, Pertamina akan menggunakan lahan ini sebagai areal untuk perluasan Depo-nya. “Lahan ini milik pertamina dan akan dipergunakan untuk perluasan depo pertamina,” ujar Margani Mustar, Deputi Gubernur DKI Jakarta bidag pengendalian penduduk dan pemukiman.

Atas klaim Pertamina tersebut, Pak Sugianto pun kembali terkenang masa-masa heroik ketika perjuangan rakyat Tanah Merah meletus di tahun 1991-1992.

Perjuangan mempertahankan tanah

ABRI, sebelum ada pemisahan TNI/POLRI, gencar melakukan “patroli” Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS). Mereka menyatroni rumah per rumah dan mengusir warga kampung. “Kalau ketemu dengan tenda penggarap, maka mereka langsung membakarnya,” kata Sugianto mengenang peristiwa pahit di awal 1990-an.

Pernah suatu ketika, tentara itu menendang periuk milik warga, sehingga penganan untuk berbuka puasa pun tertumpah di tanah. Saat terjadi penangkapan, Sugianto dan beberapa kawannya berhasil diselamatkan dan disembunyikan di kantor LBH (lembaga bantuan hukum).

Haji Subroto, Walikota Jakarta Utara saat itu, tidak luput dari kecaman warga. “Saya bilang ke dia, perikemanusiaan itu tidak ada lagi dan pancasila sudah mati. Anda tidak pancasilais,” kata Sugianto menirukan ucapannya kepada Haji Subroto saat itu.

Ketika baru terpilih, Haji Subroto langsung menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran paksa bangunan milik warga tanah merah. “Kami diberi ultimatum pembongkaran selama 2 x 24 jam,” kata Sugianto. Suatu hari, 13 oktober 1991, walikota ini mengibuli warga soal pesangon pengganti bangunan.

Untuk menghentikan rencana pembongkaran, pada tahun 1991 itu, warga pun memberikan kuasa kepada Hj. M Dauld, SH. untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Utara. Hakim Sarwono, SH, yang memimpin persidangan perkara ini, mengabulkan eksepsi warga dan memenangkan tuntutan subsider.

Dengan putusan itu, pihak tergugat diwajibkan membayar kerugian materil sebesar Rp375 ribu per-meter dan denda moril sebesar Rp5 juta kepada penggugat. Pihak tergugat juga diperintahkan untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula.

Selain itu, Hak Guna Bangunan klaim pertamina juga dianggap gugur demi hukum, dan dengan demikian, pertamina diwajibkan mengembalikan lahan warga seluas 163 hektar.

Kontra terhadap keputusan itu, Pertamina pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada tahun 1993. Tidak hanya sampai di situ, Pertamina juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lima tahun setelahnya. Namun, meskipun begitu, keputusan PT dan MA sama-sama menguatkan posisi PN Jakarta Utara. “Sayang sekali, mereka yang selalu mengaku patuh pada hukum, tetapi tidak pernah melaksanakan putusan tersebut,” kata Sugianto sambil mengelus dada dan menarik napas dalam-dalam.

Sugianto, yang pernah merasakan hidup di jaman Bung Karno, mengaku sangat heran dengan perilaku pejabat jaman orde baru. Ia mengaku sudah membaca tuntas UUPA tahun 1960, dan disitu dikatakan bahwa tanah harus punya fungsi sosial.
Malam semakin larut, tapi suara pak Sugianto masih nyaring. Di ruang tamunya yang tak begitu besar, ia mulai membeberkan keterlibatan keluarga Soeharto di balik kasus Pertamina ini. “Saya tahu, bagaimana mereka memanipulasi kesaksian 8 notaris untuk melindungi bisnis anak Soeharto.”

Menghadapi tekanan militer, warga pun mengubah strategi dan taktik perjuangan. Mulai saat itu, kata Sugianto, warga memberi kesempatan kepada pendatang untuk membangun tempat tinggal di situ. Selain itu, lahan-lahan kosong dimanfaatkan dan dibangun dengan fasilitas publik. Di Tanah Merah, ada 12 masjid, 15 mushollah, 11 gereja, dan 14 Posyandu. “Dengan makin banyak warga yang masuk, kekuatan kami pun bertambah,” katanya.

Tanah dan KTP

Pihak pemerintah menolak membuat KTP untuk warga tanah merah. Alasannya, pihak warga menempati lahan yang tidak sah. Namun, Suyono, ketua RT3 RW8, menimpali, “tidak boleh karena alasan tanah, seorang kemudian tidak diberi KTP.”
Akibat ketiadaan KTP itu, banyak warga yang tidak memiliki identitas. Pernah suatu hari, seorang warga tanah merah yang menjadi kuli panggul di pasar ikan, Basir namanya, dibunuh di kampung Bendung. Karena tidak ada identitas, maka jenazahnya pun tidak ada yang mengenali dan darimana asalnya. Kejadian serupa juga menimpa warga bernama Dona, yang tewas kecelakaan di depan kantor Walikota, tapi tidak ada yang mengenal jenazahnya.

Tidak hanya urusan itu, anak-anak sekolah dari tanah merah pun mendapatkan kesulitan soal administrasi kependudukan ini. Seorang anak SD bernama Ricardo diberhentikan dari sekolahnya karena pihak kelurahan menolak memberikan surat domisili.

Karena persoalan ini, warga pun berkali-kali melancarkan aksi ke instansi terkait, bahkan ke Komnas HAM. Tetapi, tak satupun dari instansi itu yang memberikan jawaban memuaskan kepada warga. Belakangan, ada info yang bergulir diantara warga, bahwa Ramperda RT/RW yang baru bakal menggusur kampung mereka.

Muhammad Huda, aktivis yang mengetuai Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), menganggap sikap Walikota Jakarta Utara dan Pemda DKI telah mengabaikan hak-hak warga Tanah Merah sebagai warga negara Republik Indonesia.

Berkali-kali terjadi pembentukan RT/RW binaan, tetapi tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya. “kami sudah dua kali pemilihan pengurus RT/RW, tetapi tidak pernah diakui legalitasnya,” kata Suyono, yang juga terpilih sebagai pengurus RT/RW.

Ketika pemerintah mengucurkan program sosial, warga Tanah Merah pun selalu luput. Beruntung, pada tahun 2006, FKTMB melakukan kerjasama dengan Menkes Siti Fadilah Supari untuk program Jamkesmas. “Kami sebelumnya tidak mendapatkan Gakin,” kata Muhammad Huda.

Meski begitu, program itu belum berjalan secara maksimal. “Banyak warga yang kurang paham soal teknis program itu. Mereka juga takut melapor jika ada penyalah-gunaan program,” kata Purwanto, yang menjabat sebagai sekretaris FKTMB.

Untuk itu, FKTMB pun turun langsung untuk mengorganisir warga, melakukan sosialisasi, dan memberikan pendidikan-pendidikan. Bahkan, untuk memudahkan FKTMB merespon kebutuhan warga, maka dibentuklah posko pengaduan.

Posko sebagai alat mengorganisasikan perjuangan

Kurang dari dua bulan, FKTMB sudah berhasil membangun 42 posko di berbagai titik di Tanah Merah ini. Setiap posko menangani 55 KK, dan secara keseluruhan menjangkau sedikitnya 2000 warga. Setiap minggu, warga berkumpul di posko ini untuk mendiskusikan persoalan mereka, mendapatkan sosialisasi, dan mencari jalan keluar setiap persoalan.

Di setiap posko, ada beberapa orang yang bertindak sebagai petugas. “Ada sembilan orang yang ditunjuk sebagai relawan pendamping di setiap posko. mereka sudah mendapat pelatihan dari kami,” kata Muhammad Huda.

Untuk bergabung dengan posko, setiap warga cukup mengisi formulir, menyerahkan dua lembar photo, dan bersedia membayar lima ribu rupiah sebagai “dana perjuangan”. Dana itulah yang menghidupi keseluruhan aktivitas posko.
Di posko induk, suatu hari, tepatnya 10 April 2011 lalu, sejumlah ibu sedang berkumpul. Ibu Nike Maria, Ibu Endang, Ibu Djamila dan puluhan relawan. Rupanya, mereka baru saja selesai mengadvokasi warga untuk mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.

Setiap harinya, kata Ibu Nike Maria, ada tiga sampai lima orang yang minta diadvokasi. Pada umumnya, penyakit mereka sangat beragam. Berbeda dengan tempat lain, warga di sini cukup menggunakan surat rekomendasi FKTMB dan Jamkesmas, mereka sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Dengan keberadaan posko perjuangan ini, pengurus RT/RW pun merasa sangat terbantu. Sementara Muhammad Huda berharap bahwa posko ini tidak sekedar untuk melakukan advokasi, tetapi sekaligus untuk pendidikan dan kaderisasi terhadap rakyat. “Semuanya dilakukan dengan gotong-royong,” katanya.
Berita mengenai kesuksesan perjuangan posko pun tersebar luas. Warga dari tempat lain pun meminta untuk dibangunkan posko di tempatnya, seperti di tanah merah atas, Tanah Merah Bawah, Rawa Sengon, Tugu Selatan, Kampung Sawah, dan Kampung Beting.

Maju terus perjuangan rakyat Tanah Merah!

Hari Buruh Sedunia: KSN Akan Segel Kantor BP Migas Surabaya

KSN-hari Buruh
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Surabaya, Jawa Timur, akan diwarnai penyegelan kantor BP Migas Surabaya. Aksi penyegelan ini akan dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN).

Juru bicara KSN Jatim-Bali, Andik Peci, mengungkapkan, selain menyegel kantor BP Migas Surabaya, massa aksi KSN Jatim-Bali juga akan bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur.

Aksi massa KSN Jatim-Bali ini akan melibatkan sejumlah serikat buruh. Diantaranya: Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jatim, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI)- Serikat Pekerja PT Leces Probolinggo, Federasi Serikat Buruh Madani (FSBM) Jatim, Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) Malang Raya, dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Bali.

Menurut Andik Peci, sampai hari ini kaum buruh Indonesia masih di eksploitasi tenaganya dan diperas keringatnya tanpa mendapatkan upah yang layak. Selain itu, kaum buruh juga berhadapan dengan PHK yang makin marak.

Di tambah lagi, kaum buruh tidak mendapatkan kepastian bekerja karena statusnya kerja kontrak dan outsourcing. “Hah-hak berserikatpun di pasung. Negara yang seharusnya melindungi justru mengabaikan kewajiban konstitusinya,” kata Andik.

Karena itu, dalam peringatan Hari Buruh Sedunia besok, KSN akan mengusung isu perlawanan terhadap kapitalisme. Selain itu, KSN juga akan membawa sejumlah isu seperti penolakan terhadap kenaikan harga BBM, menolak privatisasi BUMN, upah layak nasional, penghapusan sistim kerja kontrak dan outsourcing, dan hak berserikat kepada kaum buruh.
 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved