Headlines News :
Home » » Perjuangan Petani Lampung Tengah Berbuah Kemenangan Kecil

Perjuangan Petani Lampung Tengah Berbuah Kemenangan Kecil

Written By Seputar Marhaenis on Senin, 30 April 2012 | 12.29

Aksi massa PRD Lampung
Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Hampir sebulan lebih ratusan petani Lampung Tengah menginap di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Lampung. Akhirnya, pada Sabtu (28/4/2012), para petani meraih satu kemenangan.

Pasalnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP resmi menerbitkan SK terkait penyelesaian kasus tanah eks HGU PT. Sahang. Di dalam SK itu diputuskan tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Penyelesaian soal tanah eks HGU PT. Sahang.

“Ini adalah kemenangan besar. Sudah bertahun-tahun kami berjuang, dengan segala pengorbanan yang menyertainya, akhirnya tuntutan kami tercapai. Kami sudah mengantongi SK Gubernur perihal redistribusi,” kata Loni, seorang petani asal Lampung Tengah.

Isnan Subkhi, seorang aktivis mahasiswa yang mengkoordinatori aksi ini, mengaku sangat bangga dengan semangat dan militansi petani. Meski bertahan di bawah tenda darurat selama sebulan lebih, tetapi tetap bertahan dan tetap pantang menyerah.

“Kami berhadapan dengan panas, dingin, asap knalpot, dan penyakit yang terus menggerogoti. Ada banyak petani yang jatuh sakit. Kejenuhan dan frustasi juga kadang mengintai. Tapi kami berhasil bertahan dan menang,” kata Isnan.

Bahkan, sejak dua minggu yang lalu, setidaknya 40-an petani menggelar aksi mogok makan. Di perjalanannya, mayoritas petani bertumbangan akibat terserang penyakit dan kondisi kritis.

Bagi Rahmad, Sekretaris PRD Lampung, kemenangan kecil ini akan menambah inventarisasi pengalaman perjuangan petani.

Meski demikian, Rahmad mengingatkan agar petani tidak lekas merasa menang dan menganggap tanahnya sudah di tangan. Pasalnya, kata Rahmad, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung itu masih terbilang moderat.

“Tidak ada kalimat dalam SK itu yang secara eksplisit mengembalikan tanah milik petani. Artinya, kita harus tetap waspada dan memperkuat kontrol terhadap pelaksanaan SK itu,” tegasnya.

Padahal, tanah eks HGU PT. Sahang itu jelas milik rakyat. Tahun 1982, tanah itu dirampas secara paksa oleh pengusaha. Padahal, IUP-B PT. Sahang atas lahan seluas seluas 238,0630 Ha itu sudah berakhir. Ini diperkuat dengan keputusan PTUN pada akhir 2011 lalu.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved