Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Kerjasama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerjasama. Tampilkan semua postingan

Perjuangan Rakyat Punggung Bukit Sasando Untuk Membangun Kampung

Written By Seputar Marhaenis on Senin, 30 April 2012 | 12.16

Setiap hari minggu, tepat 11.00 WITA, warga kelapa lima dari RT 6/RW 3, bergotong royong untuk pemutihan jalan. Jalan itu menjadi konflik pasca penetapan jalur penghijauan oleh pemerintah Kota Kupang.

“Penyumbangan batu dan tanah putih diberikan secara sukarela oleh RW 3 dari 20 KK,” demikian disampaikan ibu-ibu RW 3 saat ditemui Berdikari online di tengah kegiatan kerja Bakti.

Mereka adalah masyarakat Punggung Bukit Sasando. Punggung Bukit Sasando mulai ditetapkan pemerintah sebagai kawasan terbuka hijau sejak tahun 1980-an.

Pada tahun 2000, telah keluar PERDA Kota Kupang Nomor 07 tahun 2000 tentang Jalur Hijau. Kebijakan ini menuai protes dari warga yang telah bermukiman selama bertahun-tahun.

Sebagian masyarakat mendapat teguran ketika membangun rumah di kawasan itu, tetapi sebagian lagi yang memiliki koneksi pada kekuasaan–keluarga dari pejabat birokrat–mendapat sertifikat dan IMB. Bahkan hotel berbintang milik Jawa Pos Group dan kantor surat kabar Timor Expres, anak cabang Jawa Pos, juga berdiri di kawasan itu.

Pada tahun 2005, warga di punggung bukit Kelapa Lima, tepatnya di RT 13 RW 3 Kelurahan Kelapa Lima, mendapat surat perintah agar segera mengosongkan kawasan tersebut.

“Penggusuran ini di lakukan di jalan Trans Nusa 1, 2 dan 3,” ungkap Pak Niko Usfat.

Warga mulai melakukan perlawanan sejak tahun 2005 lalu dan sedikit menuai hasil. Warga diajak untuk mengikuti rapat yang difasilitasi oleh Walikota Kupang, Daniel Adoe, di kantornya. Pertemuan itu menghasilkan keputusan: masyarakat akan mendapatkan hak bermukim di tempat tersebut, tetapi penghijauan juga akan tetap dilakukan. Masyarakat diwajibkan membuat sumur resapan karena berada di kemiringan tanah yang berpotensi banjir, juga diharuskan melakukan penataan lingkungan, pemutihan jalan, dan larangan membangun rumah untuk sementara waktu.

Sementara pemerintah akan mendatangkan teknisi untuk survey Lapangan setelah tiga bulan. “Namun setelah menunggu 3 bulan, ternyata tim teknisi belum datang hingga sekarang,” ungkap ketua RT 6, pak Goris Da Lopes.

Goris juga mengakui bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif warga sendiri, bukan desakan pemerintah. Atas himbauan pemerintah melalui Pos Kupang, masyarakat sudah mengcopy dan menyimpan salinannya sebaga barang bukti. “Seluruh warga RW 3 siap akan menjadi saksi,” kata Pak Niko.

Pihak RT/RW sudah mengirimkan surat kepada DPRD kota Kupang, namun belum mendapat tanggapan dari DPRD. Apabila pemerintah tidak memenuhi janjinya, maka masyarakat akan mengambil jalur keras. Masyarakat RW3 meresa resah karena belum diperbolehkan membayar PBB kepada pemerintah.

Seusai menggelar kerja-bakti, warga melakukan pertemuan. Mereka membahas beberapa agenda, diantaranya pembangunan sekolah alternatif–hasil kerjasama dengan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI). Warga juga membahas soal perikanan dan kampung percontohan.

Untuk menopang kerja pendidikan alternatif, warga menyadari perlunya kerjasama erat antara orang tua murid, tim pengajar sukarela, dan peserta didik. Sekolah ini juga diharapkan memberikan nuansa berbeda kepada peserta didik. Selain sebagai tempat belajar dan bermain, sekolah diharapkan membuat siswanya bisa berfikir kritis dan melakukan perubahan di masyarakat.

“Kebetulan ada LSM yang mau membantu kita. Sehingga kita bisa melakukan training untuk kepentingan bersama,” ungkap Rio Ello, sekretaris SRMI kota Kupang.

Untuk kebutuhan tenaga pengajar, sekolah ini mengandalkan tenaga pengajar sukarela dari mahasiswa di sejumlah kampus di Kupang. Para pengajar itu direkrut melalui Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). “Ini sekaligus bentuk perlawanan terhadap privatisasi pendidikan oleh pemerintah,” kata Yondris, salah seorang pengajar di sekolah tersebut.

Orang tua pun sangat menyambut sekolah alternatif ini. Menurut salah seorang orang tua murid, Ibu Rini, yang diwawancarai Berdikari Online: “ Pendidikan ini sangat membantu meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya pada les privat.”

Sementara ketua RT6, bapak Goris Da Lopes, mengajukan usulan agar masyarakat mencari tempat yang baik untuk sekolah alternatif ini. “Ini supaya proses pendidikan dan belajar-mengajar bisa berjalan baik,” katanya. Dia mengusulkan agar dibangun sekolah dan Posyandu di wilayahnya. Maklum, selama ini sekolah alternatif hanya dijalankan di rumah-rumah warga.

Selain persoalan pendidikan, warga juga mendiskusikan soal usaha untuk menjadikan kampung ini sebagai “kampung percontohan”. Sebagai misal, daerah ini punya potensi pengembangan bahan bakar alternatif melalui pengolahan kulit kemiri. “Selama ini kulit kemiri hanya dibuang atau paling bisa dijual Rp1000 per-karungnya,” ujar Willy, salah seorang aktivis SRMI.

“Wah bagus itu, supaya ketong son usa bayar dan antri minyak tanah lai,” ujar Ibu-ibu yang sangat bersetuju dengan program tersebut.

Mengingat bahwa masa jabatan Walikota Daniel Adoe segera berakhir tahun 2012, maka warga pun mendiskusikannya. “kami akan meminta sebuah dialog terbuka untuk menagih janji dan komitmen, supaya tidak ada lempar tanggung jawab saat terjadi pergantian kekuasaan,” kata Goris Da Lopes.

Perjuangan Rakyat Tanah Merah: Dari Aksi Massa Hingga Pembangunan Posko

Tanah Merah
Muhammad Sugianto lahir di hari yang istimewa, yaitu saat menjelang detik proklamasi kemerdekaan dibacakan, 17 agustus 1945. Di tahun 1986, keadaan sulit di desa memaksanya hijrah ke Jakarta. Beruntung, perusahaan PT Apindo memanggilnya untuk menggarap tanah di Kampung Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara.

Meski sudah usia 66 tahun, suara Pak Sugianto masih terdengar kuat dan jelas. “saya bekerja tidak sendirian.Sudah ada 3000 Kepala Keluarga (KK) saat itu dan rata-rata penggarap tanah. Jadi, kami bukan pematok,” katanya.

Barulah pada tahun 1990, kata Suyono, ketua RT3 RW8 Tanah Merah atas, ada keberatan dari pihak pertamina. Selain itu, katanya, warga juga diizinkan oleh Panguyuban Harja Tani Beloprojo–perkumpulan tani saat itu–untuk tinggal.

Menurut pengakuan warga sekitar, daerah ini dulunya adalah kawasan mewah tetapi ditinggal pemiliknya karena takut. “Sebagian besar penghuninya orang Tionghoa dan mereka takut terkena dampak peristiwa 1965,” kata seorang warga kepada wartawan Berdikari Online, Agus Pranata. Barulah pada tahun 1973 warga mulai menempati daerah ini.

Semula warga menamai tempat ini sebagai “Tanah Pengerukan”. Karena sebagian besar tanah yang dikeruk berwarna merah, maka populerlah nama kampung ini menjadi “Tanah Merah”. Dilihat dari penduduk yang menghuni tempat ini, bisa dikatakan bahwa inilah cerminan dari nusantara. “Seluruh suku bangsa dari Sabang sampai Merauke ada di sini,” kata Sugianto.

Jumlah penduduknya diperkirakan 27 ribu, dan sebagian besar mereka sudah lama menetap di sini. Bahkan, beberapa warga mengaku sudah menempati lokasi ini sejak 40 tahun yang lalu.

Kendati berada di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia, sebagian besar jalanan di tanah merah masih berlubang dan dipenuhi kerikil. Tidak heran, ketika berkendara masuk ke tempat ini, kita seperti diayun ke sana-kemari. “ini jalan bulog, kalau panas ngebul, kalau hujan ngeblok,” kata Sugianto dengan mengulur senyum.

Hampir semua pembangunan di sini diselenggarakan secara swadaya oleh warga. Sebut saja: mesjid, gereja, posyandu, sekolah, sanitasi dan drainase, yayasan, dan lain-lain. “Sepeserpu tidak ada bantuan pemerintah.”

Di bagian kiri jalan, tembok-tembok beton berjejer panjang memagari tanah luas yang nampak menganggur. Sedangkan di sisi kanan jalan, bangunan rumah penduduk saling berdempetan seperti tak ada ruang pemisah. “Saking padatnya, di sini sampai malam pun ramai,” kata seorang pemuda.

Menurut Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, sebanyak 5.100 kepala keluarga (KK) disini dianggap ‘pemukim liar’. Belum lagi tambahan korban gusuran Pemda DKI Jakarta yang banyak memilih Kampung Tanah Merah Pelumpang sebagai tempat pelarian. “Setelah penggusuran di Pondok Jaya, saya pindah kesini,” kata warga yang tidak disebut namanya.

Menurut Aris, 45 tahun, meskipun selalu terdata saat pemilu, tetapi sebagian besar warga di sini tidak diakui secara sah status kependudukannya. Bahkan, karena kepemilikan tanahnya diklaim oleh pertamina, maka perangkat pemerintahan seperti RT dan RW pun dianggap illegal. “Kami hanya diakui sebagai warga kalau mau pemilu,” kata Aris.

Rencananya, Pertamina akan menggunakan lahan ini sebagai areal untuk perluasan Depo-nya. “Lahan ini milik pertamina dan akan dipergunakan untuk perluasan depo pertamina,” ujar Margani Mustar, Deputi Gubernur DKI Jakarta bidag pengendalian penduduk dan pemukiman.

Atas klaim Pertamina tersebut, Pak Sugianto pun kembali terkenang masa-masa heroik ketika perjuangan rakyat Tanah Merah meletus di tahun 1991-1992.

Perjuangan mempertahankan tanah

ABRI, sebelum ada pemisahan TNI/POLRI, gencar melakukan “patroli” Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS). Mereka menyatroni rumah per rumah dan mengusir warga kampung. “Kalau ketemu dengan tenda penggarap, maka mereka langsung membakarnya,” kata Sugianto mengenang peristiwa pahit di awal 1990-an.

Pernah suatu ketika, tentara itu menendang periuk milik warga, sehingga penganan untuk berbuka puasa pun tertumpah di tanah. Saat terjadi penangkapan, Sugianto dan beberapa kawannya berhasil diselamatkan dan disembunyikan di kantor LBH (lembaga bantuan hukum).

Haji Subroto, Walikota Jakarta Utara saat itu, tidak luput dari kecaman warga. “Saya bilang ke dia, perikemanusiaan itu tidak ada lagi dan pancasila sudah mati. Anda tidak pancasilais,” kata Sugianto menirukan ucapannya kepada Haji Subroto saat itu.

Ketika baru terpilih, Haji Subroto langsung menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran paksa bangunan milik warga tanah merah. “Kami diberi ultimatum pembongkaran selama 2 x 24 jam,” kata Sugianto. Suatu hari, 13 oktober 1991, walikota ini mengibuli warga soal pesangon pengganti bangunan.

Untuk menghentikan rencana pembongkaran, pada tahun 1991 itu, warga pun memberikan kuasa kepada Hj. M Dauld, SH. untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Utara. Hakim Sarwono, SH, yang memimpin persidangan perkara ini, mengabulkan eksepsi warga dan memenangkan tuntutan subsider.

Dengan putusan itu, pihak tergugat diwajibkan membayar kerugian materil sebesar Rp375 ribu per-meter dan denda moril sebesar Rp5 juta kepada penggugat. Pihak tergugat juga diperintahkan untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula.

Selain itu, Hak Guna Bangunan klaim pertamina juga dianggap gugur demi hukum, dan dengan demikian, pertamina diwajibkan mengembalikan lahan warga seluas 163 hektar.

Kontra terhadap keputusan itu, Pertamina pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada tahun 1993. Tidak hanya sampai di situ, Pertamina juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lima tahun setelahnya. Namun, meskipun begitu, keputusan PT dan MA sama-sama menguatkan posisi PN Jakarta Utara. “Sayang sekali, mereka yang selalu mengaku patuh pada hukum, tetapi tidak pernah melaksanakan putusan tersebut,” kata Sugianto sambil mengelus dada dan menarik napas dalam-dalam.

Sugianto, yang pernah merasakan hidup di jaman Bung Karno, mengaku sangat heran dengan perilaku pejabat jaman orde baru. Ia mengaku sudah membaca tuntas UUPA tahun 1960, dan disitu dikatakan bahwa tanah harus punya fungsi sosial.
Malam semakin larut, tapi suara pak Sugianto masih nyaring. Di ruang tamunya yang tak begitu besar, ia mulai membeberkan keterlibatan keluarga Soeharto di balik kasus Pertamina ini. “Saya tahu, bagaimana mereka memanipulasi kesaksian 8 notaris untuk melindungi bisnis anak Soeharto.”

Menghadapi tekanan militer, warga pun mengubah strategi dan taktik perjuangan. Mulai saat itu, kata Sugianto, warga memberi kesempatan kepada pendatang untuk membangun tempat tinggal di situ. Selain itu, lahan-lahan kosong dimanfaatkan dan dibangun dengan fasilitas publik. Di Tanah Merah, ada 12 masjid, 15 mushollah, 11 gereja, dan 14 Posyandu. “Dengan makin banyak warga yang masuk, kekuatan kami pun bertambah,” katanya.

Tanah dan KTP

Pihak pemerintah menolak membuat KTP untuk warga tanah merah. Alasannya, pihak warga menempati lahan yang tidak sah. Namun, Suyono, ketua RT3 RW8, menimpali, “tidak boleh karena alasan tanah, seorang kemudian tidak diberi KTP.”
Akibat ketiadaan KTP itu, banyak warga yang tidak memiliki identitas. Pernah suatu hari, seorang warga tanah merah yang menjadi kuli panggul di pasar ikan, Basir namanya, dibunuh di kampung Bendung. Karena tidak ada identitas, maka jenazahnya pun tidak ada yang mengenali dan darimana asalnya. Kejadian serupa juga menimpa warga bernama Dona, yang tewas kecelakaan di depan kantor Walikota, tapi tidak ada yang mengenal jenazahnya.

Tidak hanya urusan itu, anak-anak sekolah dari tanah merah pun mendapatkan kesulitan soal administrasi kependudukan ini. Seorang anak SD bernama Ricardo diberhentikan dari sekolahnya karena pihak kelurahan menolak memberikan surat domisili.

Karena persoalan ini, warga pun berkali-kali melancarkan aksi ke instansi terkait, bahkan ke Komnas HAM. Tetapi, tak satupun dari instansi itu yang memberikan jawaban memuaskan kepada warga. Belakangan, ada info yang bergulir diantara warga, bahwa Ramperda RT/RW yang baru bakal menggusur kampung mereka.

Muhammad Huda, aktivis yang mengetuai Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), menganggap sikap Walikota Jakarta Utara dan Pemda DKI telah mengabaikan hak-hak warga Tanah Merah sebagai warga negara Republik Indonesia.

Berkali-kali terjadi pembentukan RT/RW binaan, tetapi tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya. “kami sudah dua kali pemilihan pengurus RT/RW, tetapi tidak pernah diakui legalitasnya,” kata Suyono, yang juga terpilih sebagai pengurus RT/RW.

Ketika pemerintah mengucurkan program sosial, warga Tanah Merah pun selalu luput. Beruntung, pada tahun 2006, FKTMB melakukan kerjasama dengan Menkes Siti Fadilah Supari untuk program Jamkesmas. “Kami sebelumnya tidak mendapatkan Gakin,” kata Muhammad Huda.

Meski begitu, program itu belum berjalan secara maksimal. “Banyak warga yang kurang paham soal teknis program itu. Mereka juga takut melapor jika ada penyalah-gunaan program,” kata Purwanto, yang menjabat sebagai sekretaris FKTMB.

Untuk itu, FKTMB pun turun langsung untuk mengorganisir warga, melakukan sosialisasi, dan memberikan pendidikan-pendidikan. Bahkan, untuk memudahkan FKTMB merespon kebutuhan warga, maka dibentuklah posko pengaduan.

Posko sebagai alat mengorganisasikan perjuangan

Kurang dari dua bulan, FKTMB sudah berhasil membangun 42 posko di berbagai titik di Tanah Merah ini. Setiap posko menangani 55 KK, dan secara keseluruhan menjangkau sedikitnya 2000 warga. Setiap minggu, warga berkumpul di posko ini untuk mendiskusikan persoalan mereka, mendapatkan sosialisasi, dan mencari jalan keluar setiap persoalan.

Di setiap posko, ada beberapa orang yang bertindak sebagai petugas. “Ada sembilan orang yang ditunjuk sebagai relawan pendamping di setiap posko. mereka sudah mendapat pelatihan dari kami,” kata Muhammad Huda.

Untuk bergabung dengan posko, setiap warga cukup mengisi formulir, menyerahkan dua lembar photo, dan bersedia membayar lima ribu rupiah sebagai “dana perjuangan”. Dana itulah yang menghidupi keseluruhan aktivitas posko.
Di posko induk, suatu hari, tepatnya 10 April 2011 lalu, sejumlah ibu sedang berkumpul. Ibu Nike Maria, Ibu Endang, Ibu Djamila dan puluhan relawan. Rupanya, mereka baru saja selesai mengadvokasi warga untuk mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.

Setiap harinya, kata Ibu Nike Maria, ada tiga sampai lima orang yang minta diadvokasi. Pada umumnya, penyakit mereka sangat beragam. Berbeda dengan tempat lain, warga di sini cukup menggunakan surat rekomendasi FKTMB dan Jamkesmas, mereka sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Dengan keberadaan posko perjuangan ini, pengurus RT/RW pun merasa sangat terbantu. Sementara Muhammad Huda berharap bahwa posko ini tidak sekedar untuk melakukan advokasi, tetapi sekaligus untuk pendidikan dan kaderisasi terhadap rakyat. “Semuanya dilakukan dengan gotong-royong,” katanya.
Berita mengenai kesuksesan perjuangan posko pun tersebar luas. Warga dari tempat lain pun meminta untuk dibangunkan posko di tempatnya, seperti di tanah merah atas, Tanah Merah Bawah, Rawa Sengon, Tugu Selatan, Kampung Sawah, dan Kampung Beting.

Maju terus perjuangan rakyat Tanah Merah!

Politik Lokal Kiri dalam Wilayah Yang Mengalami Demokratisasi

Frente Amplio
Selama dua dekade terakhir Amerika Latin mengalami transformasi ekonomi dan politik yang mendalam, termasuk perubahan fundamental dalam komposisi dan kedalaman masyarakat sipil serta dalam ciri dan peran negara.
Bagian terbesar dari transformasi tersebut dipicu oleh reformasi-reformasi yang terinsipirasikan oleh dogma neoliberal. Yakni apa yang disebut dengan pensée unique [pemikiran unik], “sejenis doktrin yang lentur dan tanpa disadari menyelubungi segala pemikiran pemberontakan, menghambatnya, menganggunya, melumpuhkannya dan akhirnya mencekiknya” (Ramonet, 1995:1) tampak menguasai pemikiran kritis dan pembuatan-kebijakan di penjuru hemisfer dengan mantra resep-resep ekonomi dan politik yang bersahabat dengan pasar.

Meski demikian, sebagaimana dikatakan oleh Galileo, eppur si muove!3 Di seluruh wilayah ini partai-partai politik kiri secara perlahan mulai bergerak maju mencari alternatif terhadap neoliberalisme dan memenangkan pemilihan di wilayah-wilayah yang baru mengalami demokratisasi, terutama di area perkotaan besar. Pada awal 1980an, kota besar pertama yang diperintah oleh kiri adalah ibu kota Peru, Lima. Kaum kiri memenangkan kota-kota kunci di Brasil tak lama sesudahnya, termasuk ibu kota negara bagian, Fortaleza, pada 1985. Tahun yang menjadi titik peralihan adalah 1988, ketika Partido dos Trabalhadores (PT, Partai Pekerja) memenangkan 36 kota di Brasil, termasuk Sao Paulo, kota kedua terbesar di Amerika Latin. Sejak itu, tidak hanya PT, tapi partai-partai kiri penting lainnya telah mencatat daftar kemenangan elektoral yang mengesankan di lusinan kota-kota penting di penjuru wilayah itu, termasuk Montevideo, Mexico City, Caracas, Porto Alegre, Brasilia, San Salvador, Belo Horizonte, Belem, dan Rosaria antara lainnya. Tambahan terbaru dan paling mengejutkan dalam daftar ini adalah Bogota, di mana mantan aktivis serikat buruh Luis Eduardo ‘Lucho’ Garzon memenangkan pemilihan walikota pada akhir 2003. Di Brasil, Meksiko, Kolombia, dan Venezuela, partai-partai kiri juga mulai memenangkan pemillihan tingkat negara bagian.

Beberapa faktor mempengaruhi pertumbuhan eksplosif kaum kiri di kota-kota besar pada akhir 1980an dan 1990an. Yang paling jelas, di banyak negara, pemilihan untuk posisi walikota belum pernah ada sebelumnya di ibukota negara, seperti di Meksiko, atau di seluruh negeri, sebagaimana di Venezuela, atau pemilu kotapraja dihentikan selama pemerintahan militer, seperti di Peru, Uruguay, dan semua kota-kota yang dinilai strategis oleh para diktator Brasil. Reformasi desentralisasi baru-baru ini di penjuru Amerika Latin telah menciptakan atau menghidupkan kembali arena elektoral di mana kaum Kiri dapat berkompetisi. Reformasi-reformasi ini sering bersamaan dengan kinerja ekonomi yang buruk atau kebijakan pengetatan neoliberal yang diterapkan pada tingkat nasional, yang mendorong pemilih untuk menghukum partai-partai di posisi nasional dengan memilih kaum kiri di tingkat lokal. Apa yang disebut dengan voto de castigo (suara penghukuman) jelas penting bagi kemenangan awal kaum kiri di kota-kota yang dimuat dalam volume ini. Sebagai tambahan terhadap dinamika yang lebih berjangka pendek ini, kebanyakan pusat-pusat perkotaan telah mengalami periode penurunan kualitas layanan publik sejak lama, yakni sejak 1970an dan bahkan lebih awal lagi dalam beberapa kasus, dikarenakan kombinasi antara pertumbuhan penduduk yang menekan infrastruktur yang ada dan mundurnya negara dari pelayanan kebutuhan dasar seiring ia menarik dari dari strategi substitusi-import di hadapan utang yang menggunung. Menurunnya pelayanan ini memantik gelombang gerakan sosial yang mengorganisir kota-kota besar, seringkali dengan beraliansi dengan aktivis partai kiri, sehingga memberikan kaum kiri basis dukungan politik potensial yang baru. Pertemuan faktor-faktor ini memberikan kaum kiri peluang yang tak bernah ada sebelumnya untuk mendapatkan kekuasaan lokal.

Proses pertumbuhan elektoral yang sedang berjalan dan konsolidasi pemerintahan kiri dalamberagam lapisan pemerintahan tentunya tidak memberikan hasil yang sama dalam tiap kasus. Kami pun tidak mengaharpkan perkembangan yang merata ke depannya. Kemajuan-kemajuan yang dibuat oleh kaum kiri Brasil, walau begitu, telah menjadi dinamika besar dalam sejarah politik hemisfer tersebut. Pada oktober 2002, Luis Inacio ‘Lula’ da Silva, mantan aktivis serikat buruh yang hanya berpendidikan dasar, dipilih sebagai presiden Brasil. Suara yang hampir berjumlah 56 juta untuk kandidat petista, dalam pemilu yang benar-benar demokratik dan adil, mewakili dukungan elektoral terbesar yang pernah diberikan kepada partai kiri di mana pun di dunia.

Meluasnya pemerintahan kiri di Amerika Latin berlangsung pada masa yang sangat unik, ketika arti tradisional ‘politik progresif’ tampak berubah di seluruh dunia. Pada saat ini, membedakan alternatif politik riil dari pemikiran hegemonik tidak semudah dulu. Baru dua dekade lalu, siapa pun dapat mengenali dengan jelas perbedaan diskursif dalam manifesto dan pidato politik kaum kiri dan kaum kanan. Sejak itu, para pembela pasar telah membajak bahasa politik kiri baru. Istilah-istilah seperti ‘pemberdayaan komunitas’, ‘masyarakat sipil’ dan ‘partisipasi’ kini mendekorasi diskursus politikus di seluruh dunia, dari perdana menteri Inggris Tony Blair hingga perdana menteri Afrika Selatan, Thabo Mbeki, dan presiden Bank Dunia, James Wolfensohn. Pada saat yang sama, ada berlimpah-limpah gerakan sosial dan politik di penjuru dunia yang berupaya mengklaim kembali bahasa tersebut dengan memperbaharui praktek-pratkek demokratik akar-rumput.

Dalam konteks ini, menulis tentang kiri – dan terutama tentang kiri Amerika Latin – bukanlah tugas mudah. Diskursus global yang sedang populer cenderung membuat perbedaan historis antara ‘kiri’ dan ‘kanan’ menjadi tak berarti lagi. Di bawah kepura-puraan ‘modernisasi’ program kiri, terlalu banyak teoretikus dan politikus yang telah meninggalkan ide-ide kokoh yang selalu menjadi inti dari identitas kaum Kiri dalam semua variasinya.

Terlepas dari kebingungan semantik yang menggawat, semakin berkembangnya budaya politik kontra-hegemonik dapat diidentifikasi di Amerika Latin dalam relasinya dengan beberapa pengalaman pemerintahan kotapraja yang partisipatoris dan terdesentralisasi yang dijalankan oleh kaum kiri. Sejak awal 1980an, politik lokal telah menjadi wilayah istimewa yang digunakan kaum kiri untuk bereksperimen dengan reformasi-reformasi sosial dan belajar menjalankan pemerintahan, baik dengan kesuksesan maupun kegagalan. Kaum kiri baru paska-otoriter di Amerika Latin mengusulkan ‘pendalaman’ dan ‘radikalisasi’ demokrasi di tingkat kotapraja sebagai tujuan akhir, dan bukan sebagai sekedar pijakan menuju kekuasaan di tingkat nasional.

Ini adalah proses yang sangat berakar pada pengalaman nasional dan lokal, bukannya transisi ideologi global. Kontribusi utama wilayah ini terhadap perkembangan pemikiran politik dan tata-kelola pemerintahan, berevolusi secara paralel dengan kemunduran dari apa yang disebut dengan sosialisme yang benar-benar ada. Terlepas dari ketidak-relevanannya secara relatif terhadap Amerika Latin, baik dari perspektif politik maupun ekonomi – dengan satu-satunya pengecualian yang terkenal, yakni Kuba dan beberapa partai Leninis ortodox – hilangnya Uni Soviet sedemikian rupa memberikan dampak positif bagi konfigurasi organisasional dan ideologis dari hampir tiap partai kiri di wilayah itu, dengan mendorong pengembangan proyek-proyek politik yang lebih segar, mandiri dan pragmatik di penjuru wilayah. Sebagaimana diamati oleh seorang pemikir Gramscian yang telah almarhum, Jose Arico (1992), Amerika Latin memasuki pertengahan 1980an sebagai periode perjuangan budaya di mana tidak lagi mungkin memikirkan ‘revolusi’ sebagai pengantar menuju suatu tujuan ideal. Ke depannya, agenda kaum kiri akan dipahami sebagai proyek kontra-budaya yang luas, bukannya suatu manifesto yang mencatat tujuan-tujuan politik tertentu yang didefinisikan dari atas. Dalam beberapa kasus secara eksplisit dan dalam kasus lainnya secara tak disengaja, pemikiran Gramsci, dikunjungi kembali oleh kaum kiri ‘baru’ dengan mengusulkan pembentukan budaya politik kontra-hegemonik yang tak terikat oleh logika negara atau logika pasar. Ini berarti ‘menciptakan kembali demokrasi,’ bukannya menepis karakteristiknya yang ‘formal’ atau ‘borjuis’ – sebagaimana biasa di antara kiri ‘lama’ – tapi menyempurnakan dan memperluas dimensi politik, ekonomi dan sosial dari demokrasi dalam suatu proyek emansipatoris yang terintegrasi (lihat Roberts, 1998).

Kemunculan dari apa yang disebut sebagai kiri paska-otoriter dapat diamati dari evolusi diskursus politik yang segar dan program politik yang diperbaharui di penjuru negeri-negeri Amerika Latin. Hukum-hukum lamai, terutama yang berhubungan dengan peran partai sebagai “pelopor massa” dan negara sebagai agen perubahan yang paling prinsipil dan hampir satu-satunya, telah kehilangan makna dan kekuatan orisinilnya. Tanpa meremehkan peran penting negara, kaum kiri paska-otoriter memberikan masyarakat sipil peran politik yang lebih besar. Sebagaimana Susana Mallo (1998) menuliskannya: di hadapankan pada pilihan antara privatisasi negara atau negara-isasi masyarakat, kekuatan kiri baru Amerika Latin memilih demokratisasi negara maupun masyarakat.

Secara konkrit, yang kami maksud paska-otoriter adalah dua fenomena yang saling berhubungan. Yang pertama sehubungan dengan transisi dari pemerintahan diktator ke demokrasi liberal – dengan tingkat bobot dan stabilitas yang berbeda-beda – di seluruh wilayah tersebut. Kebanyakan dari perubahan relevan dalam ideologi, programatik dan institusional sebagaimana diproses oleh kaum kiri di wilayah itu berlangsung setelah mengalami penderitaan(dalam pengertian yang sangat langsung) dan represi oleh rejim otoriter. Kedua, ini juga mengacu, sebagaimana kami telah indikasikan …, pada perubahan intrinsik dalam partai-partai kiri, menuju proposal politik yang lebih horizontal dan partisipatoris, serta struktur dan praktek internal yang lebih demokratik.

Karakteristik kiri paska-otoriter merupakan suatu perdebatan politik tersendiri yang berlangsung dalam partai-partai politik progresif. Tak seperti masa lalu, perdebatan ini ditempa oleh pengalaman terlibat dalam – bukannya menjadi korban dari – kekuasaan, yang menyebabkan ketertarikan baru dalam hal etika, nilai dan ‘tata pemerintahan yang baik’ (good governance). Interaksi yang lebih dekat dengan akar rumput dengan menjabat suatu posisi di pemerintahan telah menghasilkan opsi-opsi yang cenderung ‘rasional’ – ini yang biasa ditolak keras oleh para aktivis kiri di masa lalu. Dalam konteks ini, politik lokal mendapat makna strategis baru yang penting. Terdapat argumen bahwa demokrasi kotapraja merupakan andalan utama agenda demokratik kiri, bukan sekedar karena problem-problem dalam wilayah itu dapat diselesaikan dalam tingkat ini, tapi “karena itu merupakan contoh dari sejenis perubahan yang masuk akal, signifikan dan menjadi batu-loncatan untuk masa depan” (Castaneda, 1994:366).

Terlepas dari masih jelasnya hegemoni dogma neoliberal di antara pemerintahan nasional di wilayah itu, beberapa analis dari berbagai horizon ideologis dan nasional tampaknya menyepakati bahwa kiri di Amerika Latin menunjukkan kebangkitan yang besar. Namun, sebagaimana diperingatkan oleh James Petras (1999) dalam sebuah buku kontroversial yang diterbitkan setengah dekade lalu, membicarakan dan menulis tentang kiri di wilayah ini bisa menyesatkan, dikarenakan kepluralan dan keberagaman identitasnya. Dari perspektif kami, kebangkitan kembali kekuatan kiri tidak hanya teramati dalam gerakan radikal berbasiskan pedesaan seperti Zapatista di Meksiko atau Gerakan Pekerja Tak Bertanah di Brasil, tapi juga dalam praktek-praktek orisinil pemerintahan partisipatoris yang dipimpin oleh partai-partai kiri di berbagai latar perkotaan. Praktek-praktek semacam itu tidak sepenuhnya sesuai dengan jenis proses “revolusioner” yang diyakini Petras, tapi mereka dapat dipastikan berkontribusi, bahkan bila mana mereka gagal, dalam menentang struktur-struktur ketersingkiran politik dan sosial yang berakar di wilayah itu.

Sebagaimana ditekankan dengan tepat oleh Erik olin Wright (2002:3), problem analitik utama bagi kritik sosialis kontemporer terhadap kapitalisme adalah “berpikir melalui cara-cara di mana elemen-elemen sosialis dapat dileburkan ke dalam relasi kapitalis dengan cara-cara yang menetralisir ketimpangan kekuasaan dalam kapitalisme.” Apakah proses ini berujung pada keseimbangan institusional yang optimal secara lebih sosialis atau lebih kapitalistik bukanlah sesuatu yang dapat diketahui sejak awal, karena cukup beragamnya hasil dari semua eksperimen dalam dunia-nyata oleh pemerintahan progresif…

Aktivis-akademisi Amerika Latin telah menolak analisa semacam ‘hitam dan putih’ yang ditemui di antara pemikir maupun aktivis kiri sejak tidak begitu lama lalu. Marta Harnecker (2000) telah mengritik posisi fundamentalis di dalam kiri Amerika Latin yang cenderung melihat pemerintahan kotapraja yang progresif sebagai sekedar ‘semata-mata mengelola kapitalisme’ yang menghalangi perlawanan riil terhadap kebijakan neoliberal. Penulis Chile yang sangat mempengaruhi identitas politik tiga generasi militantes Amerika Latin ini telah menentang posisi itu dengan berpendapat bahwa dalam periode ultrakonservatif seperti sekarang, satu-satunya cara merubah ‘korelasi kekuasaan’ adalah melalui ”akumulasi pengalaman politik dan organisasional” dalam kerangka hubungan yuridistik dan institutsional ‘borjuis’. Maka, pengalaman pemerintahan kotapraja kiri di wilayah ini merupakan ‘sebuah ruang yang memungkinkan penciptaan situasi-situasi budaya dan politik untuk melangkah menuju organisasi masyarakat yang mandiri” (Harnecker, 2000:357)

*) Pengantar dalam buku “The Left in The City; Participatory local governments in Latin America” diedit oleh Daniel Chavez dan Benjamin Goldfrank
*) Peneliti dari Transnational Institute di Amsterdam. Memegang gelar doktor dalam Studi Pembangunan dari Insttitue of Social Studies (The Hague). Menjadi Asisten Profesor dalam Sosiologi Perkotaan di Universidad de la Republica, Uruguay, dan Koordinator Teknis untuk Federasi Koperasi Perumahan Uruguay (FUCVAM).
*) Diterjemahkan oleh Data Brainanta, Deputi Pendidikan Dan Kaderisasi KPP PRD.

Reformasi Agraria Di Era Bung Karno

Written By Seputar Marhaenis on Minggu, 29 April 2012 | 09.13

Upaya merombak sistem agraria warisan kolonial sudah dimulai sejak awal masa kemerdekaan. Tekad kuat untuk melikuidasi tatanan agraria yang timpang, dengan meredistribusi tanah bagi buruh tani serta petani miskin, sudah muncul di kalangan pemerintahan, partai politik dan organisasi rakyat. Umumnya, tuntutan refomasi agraria pasca proklamasi kemerdekaan (1945-1950) muncul dari para petani penggarap tanah-tanah partikelir. Model partikelir ini sudah bermunculan sejak berlakunya Undang-undang Agraria produk kolonial Belanda tahun 1870 (Agrarische Wet 1870).

Reformasi Agraria di Awal Kemerdekaan

Tuntutan para petani penggarap itu termanifestasi dalam rupa-rupa bentuk perlawanan. Ada yang berupa protes sosial, pendudukan lahan, maupun perampasan. Perlawanan ini sudah bergelora jauh sebelum Indonesia merdeka.

Perlawanan rakyat juga mengarah pada tata kelola agraria yang berbasiskan sistem feodal. Salah satu contohnya adalah perjuangan berbagai organisasi rakyat yang terhimpun dalam gerakan anti swapraja pada tahun 1946 di daerah Surakarta. Gerakan ini bertujuan menghapus status Daerah Istimewa bagi Surakarta. Pasalnya, status daerah istimewa juga berdampak pada sistem kepemilikan tanah yang masih kental bercorak feodal. Gerakan sosial tersebut berhasil mendorong pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menjalankan reforma agraria dengan menghapuskan hak istimewa beberapa desa perdikan milik Mangkunegaran di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Selanjutnya, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-undang No. 13 tahun 1946, yang menegaskan: hak istimewa (atas tanah) tidak sesuai dengan cita-cita revolusi Indonesia. Dengan dinegasikannya hak istimewa tersebut, pemerintah punya wewenang mengambil sebagian tanah milik aparatur desa era Mangkunegaran dan kemudian membagikannya kepada para petani penggarap.

Namun, pemerintah tetap dikenai kewajian untuk memberi ganti-rugi kepada pemilik tanah dengan harga yang disepakati kedua pihak. Dari peristiwa sejarah ini terbukti bahwa reformasi agraria telah dilaksanakan pemerintahan Soekarno sejak awal kemerdekaan.

Gerakan anti swapraja pun tidak hanya menjadikan tanah-tanah perdikan milik aparat Mangkunegaran untuk ‘dibidik’, tetapi juga menuntut penyerahan pabrik-pabrik dan perkebunan-perkebunan milik dari Kasunanan dan Mangkunegaran kepada masyarakat dan kaum buruh. Pergerakan rakyat Surakarta tersebut berbarengan dengan gerakan-gerakan serupa di seantero nusantara, yang bertujuan mengakhiri sistem agraria peninggalan feodal dan kolonial.

Contoh lain reformasi agraria yang dilakukan pemerintah Soekarno pada masa revolusi kemerdekaan adalah dikeluarkannya UU nomor 13 tahun 1948 yang membenahi peraturan sewa tanah konversi milik bangsawan keraton Yogyakarta. UU ini sendiri diajukan oleh suatu panitia yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan organisasi tani—diantaranya: Barisan Tani Indonesia (BTI), yang berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia (PKI). Aturan perundang-undangan ini bertujuan mengatur ulang sistem upeti berupa uang kasepan dan uang dongklakan yang biasa dibayar rakyat penggarap kepada pihak keraton.

Reformasi Agraria pasca Revolusi Kemerdekaan

Pasca revolusi kemerdekaan, pergolakan rakyat menuntut reformasi agraria secara konsisten dan menyeluruh pun tiada berhenti. Pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), terjadi pendudukan lahan-lahan perkebunan eks-kolonial Eropa, khususnya di daerah Sumatera, yang dilakukan oleh kaum tani dan buruh perkebunan yang diorganisir oleh BTI dan SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Se-Indonesia). Seringkali upaya-upaya ini terbentur oleh represi pihak militer yang disokong elit politik, khususnya Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia). Dua kelompok ini pula yang mempelopori pemberontakan PRRI/Permesta yang didukung sepenuhnya oleh imperialis Amerika.

Situasi ini memicu pemerintahan Soekarno untuk kembali mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang pendudukan dan penggarapan lahan-lahan eks-kolonial. Regulasi itu adalah UU Darurat No. 8 tahun 1954. Aturan perundang-undangan ini menegaskan bahwa tindakan pendudukan dan penggarapan lahan eks-perusahaan perkebunan dan tanah partikelir Eropa oleh rakyat bukanlah perbuatan melanggar hukum.

Sejatinya, UU Darurat No. 8 tahun 1954 merupakan legalisasi secara tak langsung bagi aksi-aksi massa rakyat yang menduduki dan menggarap lahan bekas kolonial. Keluarnya UU ini tidak hanya memperhebat pendudukan lahan perkebunan eks-kolonial, tapi juga aksi-aksi pengambil alihan pabrik/perusahaan milik Belanda dan modal asing lainnya oleh kaum buruh.

Dihentikannya sistem demokrasi liberal melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberikan nuansa baru bagi perjuangan reformasi agraria di masa pemerintahan Soekarno. Pada era yang lebih dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin inilah lahir momen yang sangat bersejarah, yakni diundangkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).

UUPA No. 5/1960 merupakan produk hukum yang mengakhiri hukum agrarian kolonial: UU Agraria 1870. UUPA No. 5/1960 memprioritaskan redistribusi tanah bagi petani miskin, menegaskan fungsi sosial dari tanah serta larangan dominasi pihak swasta dalam sektor agraria. Ini merupakan kemenangan kecil bagi kaum tani miskin.

Redistribusi tanah yang diamanatkan UUPA No.5/1960 dilaksanakan melalui tiga tahap:

1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1961, yang merupakan aturan turunan UU No.5/1960, dilakukanlah pendaftaran tanah di seluruh teritori RI;

2) Setelah dilakukan pendaftaran tanah, tahapan selanjutnya adalah penentuan tanah yang dikategorikan “tanah lebih” serta pembagiannya kepada petani tak bertanah berdasarkan PP No 224 tahun 1961;

3) Di tahap ketiga sampai pada pelaksanaan bagi hasil produksi pertanian yang berdasarkan UU No.2/1960 tentang perjanjian bagi hasil (PBH).

Sebagian besar tahapan-tahapan reformasi agraria itu baru dimulai pada tahun 1963. “Molornya” waktu pelaksanaan reformasi agraria itu, antara lain, karena perjuangan merebut kembali Irian Barat dari tangan kolonialis Belanda pada kurun waktu 1961-1963. Selain itu, ketidak siapan birokrasi dan belum dicabutnya status negara dalam keadaan darurat perang (SOB) oleh militer turut memperlambat jalannya land reform.

Kelambanan dalam penerapan UU PA No.5/1960 memicu ketidaksabaran massa rakyat tani. Dengan diorganisir BTI dan PKI, kaum tani penggarap bertindak langsung dengan menduduki lahan-lahan milik perkebunan swasta dan negara serta ‘tuan tanah’ yang masih tersisa di pedesaan Jawa. Para tuan tanah itu merupakan sisa-sisa kelas feodal yang sebagian bertransformasi menjadi ulama dan berafiliasi pada Nahdlatul Ulama (NU). Adapula kalangan priyayi yang masih menjadi ‘penguasa’ tanah sekaligus pegawai birokrasi dan umumnya berafiliasi pada Partai Nasional Indonesia (PNI). Polarisasi politik ini yang menyebabkan kekuatan Islam (NU) dan PNI konservatif, dengan dukungan militer-Angkatan Darat (AD), sering melakukan sabotase-sabotase terhadap pelaksanaan land reform.

Disisi lain, Presiden Soekarno mendukung penuh pelaksanaan land reform yang sempat tersendat itu. Dalam pidato perayaan HUT RI tahun 1963 yang berjudul ‘Jalannya Revolusi Kita’ (Jarek), Soekarno menegaskan pentingnya pelaksanaan reformasi agraria atau land reform demi tercapainya cita-cita revolusi nasional.

“Revolusi Indonesia tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi,” kata Bung Karno dalam pidatonya tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Bung Karno juga berkata: “Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”

Buah dari usainya tahapan pertama reformasi agraria yang dimulai tahun 1963 ialah tersusunnya daftar tanah yang bisa diredistribusikan seluas 337.000 hektar di Pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok. Kemudian pada bulan Desember 1964 dan Januari 1965, pemerintah melalui Menteri Agraria melaporkan keberhasilan proses “redistribusi tanah-tanah lebih” di Jawa, Madura, Lombok, Bali dan Sumbawa. Tanah yang sudah diredistribusi adalah tanah negara dengan luas 454.966 hektar dan dibagikan kepada 568.862 orang petani penggarap.

Pemerintah Soekarno sebenarnya berencana melanjutkan program reformasi agraria hingga tuntasnya redistribusi tanah bagi seluruh petani miskin dan penggarap di negeri ini. Namun, kekuatan kontra revolusi yang dipelopori militer-AD dan disokong penuh kaum imperialis Barat telah menghancurkan seluruh proses ini pada tahun 1965-1966.

Soekarno pun jatuh. Seluruh proyek land reform yang dirancang sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat sosialis Indonesia sudah hancur total. Indonesia kembali memasuki proyek re-kolonialisme. Apa yang ditentang keras oleh Soekarno, yakni tanah menjadi alat penghisapan, terus terjadi hingga sekarang.

Revolusi ala Soviet di Banten

Banten ternyata memiliki beberapa kisah perjuangan rakyat yang revolusioner. Perlawanan petani 1888, pemberontakan kaum komunis dan ulama tahun 1926, juga revolusi sosial ditahun 1945-1946, adalah beberapa contoh kisah perlawanan rakyat yang sangat jarang disebut dalam buku sejarah resmi versi negara.

Salah satu riwayat perlawanan rakyat yang menarik dibahas adalah revolusi sosial ditahun 1945-1946. Revolusi ini meletus dibeberapa kabupaten dan kota di daerah Banten, seperti Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang. Menariknya, revolusi ini memiliki pola yang hampir mirip dengan revolusi Bolshevik di Rusia tahun 1917, yakni berbasiskan kekuatan Dewan Rakyat.

Dewan Rakyat atau Soviet

Pasca kegagalan pemberontakan komunis (PKI) dan kelompok ulama ditahun 1926, situasi Banten bagaikan ‘api dalam sekam’. Benih-benih kebencian tumbuh dihati rakyat, terutama di kalangan kaum tani tertindas. Kebencian yang tidak hanya tertuju pada kolonial ‘kulit putih’, tetapi juga kepada para pejabat pribumi pro kolonial. Para pejabat, seperti Bupati atau Pamong Praja, selalu tunduk pada kehendak pihak kolonial, sekalipun hal itu mengorbankan kepentingan rakyat.

Sementara dikalangan masyarakat Banten sendiri, ada tiga kelompok yang berada digarda terdepan dalam aksi perlawanan terhadap kolonial dan antek-anteknya. Kelompok-kelompok tersebut adalah kelompok komunis yang berhimpun dalam PKI, jawara dan ulama. Pada pemberontakan tahun 1926, kelompok komunis dan ulama lah yang menjadi penggerak utamanya. Namun setelah pemberontakan 1926 gagal, kelompok komunis pun mengalami kehancuran. Banyak kader-kadernya yang dihukum mati atau dibuang ke Digul, dan sisanya melarikan diri ke Semenanjung Malaya (Suharto, 2008).

Salah satu tokoh terkemuka dari PKI di daerah Banten yang turut melarikan diri ke Malaya adalah Tje Mamat. Beliau merupakan Sekretaris PKI cabang Anyer. Kelak, tokoh inilah yang menjadi pimpinan Dewan Rakyat ketika revolusi sosial tahun 1945-1946.

Di akhir dekade 1930-an, banyak pelarian komunis yang kembali ke Banten dan mengadakan kontak dengan kelompok jawara dan ulama. Konsolidasi kekuatan kembali dilakukan. Namun tak lama kemudian, Jepang menginvasi Hindia Belanda ditahun 1942. Seluruh nusantara, termasuk Banten, menjadi daerah pendudukan Jepang.

Dimasa pendudukan Jepang, polarisasi kekuatan dikalangan masyarakat Banten kembali berubah. Kelompok ulama diakomodasi oleh pemerintah Jepang untuk mengambil hati masyarakat Banten (Suharto,2008). Beberapa tokoh ulama Banten menjadi pimpinan organisasi militer buatan Jepang, seperti Peta dan Heiho. Hal ini berlansung seiring dengan politik akomodasi pemerintah fasis Jepang terhadap kekuatan Islam untuk melawan “imperialis Barat”.

Disisi lain, kelompok-kelompok kiri dan jawara tetap mengambil tendensi non-kompromistis terhadap penjajah Jepang. Perlawanan ‘bawah tanah’ tetap dilakukan Tje Mamat dan kawan-kawan. Konsekuensinya, Tje Mamat dan beberapa kawannya dijebloskan ke penjara oleh Kempetai, polisi militer Jepang, pada tahun 1944.

Tje Mamat cs baru dibebaskan pasca Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Pada masa inilah, ketegangan sosial di Banten dimulai. Ketegangan yang tidak hanya terjadi antara pihak Jepang dengan kelompok pro-Republik, namun juga antara kelompok pro Republik dengan kaum sosial revolusioner. Kelompok pro-Republik kebanyakan terdiri dari kaum ulama dan kelompok pemuda yang menjadi bagian dari jaringan gerakan pemuda di Jakarta. Sementara kaum sosial revolusioner adalah para kader komunis dan sebagian jawara, termasuk Tje Mamat.

Ketegangan itu terjadi disebabkan perbedaan sikap kedua kelompok dalam menghadapi kondisi yang terjadi ketika itu. Kelompok pro-Republik yang dipimpin para ulama masih toleran dengan para pejabat Pamong Praja yang menjadi ‘pelayan’ kolonialis Belanda maupun Jepang. Alasannya, mereka lebih pengalaman dalam urusan administrasi pemerintahan. Sementara, kelompok revolusioner beranggapan bahwa para pamong praja tidak layak lagi memimpin rakyat, karena mereka memandang para pamong praja akan menghambat perlucutan senjata dan pengambilalihan kekuasaan dari pihak Jepang. Selain itu para pejabat tersebut juga banyak yang ‘lari’ dari Banten pasca Proklamasi karena takut pada gerakan rakyat.

Salah satu pejabat pamong yang lari dari Banten adalah Residen R.Tirtasuyatna. Padahal ia telah resmi diangkat sebagai Residen Banten oleh pemerintah Republik diJakarta. ‘Kabur’nya sang residen menyebabkan terjadi vacuum of power di Banten.

Sementara para bupati yang tersisa enggan mengambil tanggung jawab sebagai residen. Situasi itu menyebabkan kelompok ulama yang didukung gerakan pemuda berinisiatif mengambil alih kekuasaan Banten dengan persetujuan pemerintah RI. Seorang ulama kharismatik, KH.Akhmad Khatib, diangkat sebagai Residen Banten pada tanggal 6 Oktober 1945. K.H. Ahmad Khatib ini merupakan salah satu ulama yang terlibat pemberontakan 1926 bersama kaum komunis. Di masa pendudukan Jepang, ia diangkat sebagai daidanco Peta wilayah Banten oleh pemerintah Jepang.

Setelah diangkat menjadi residen, K.H.Ahmad Khatib tetap mempertahankan para bupati lama pada posisinya masing-masing. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, Khatib dan kelompok ulama berpandangan jika para bupati itu masih dibutuhkan pada masa transisi kemerdekaan karena lebih menguasai administrasi pemerintahan di daerahnya

Kebijakan Residen itu tidak disukai sebagian kelompok pemuda dan kaum kiri revolusioner. Mereka menginginkan perombakan total terhadap para pejabat lama yang tiada lain adalah bekas antek penjajah. Namun, pihak pemerintah tidak merespon tuntutan ini. Inilah awal dari ketegangan baru di Banten, sekaligus juga awal dari revolusi sosial di tanah Banten.

Kaum revolusioner yang terdiri dari kader-kader PKI, jawara, kaum tani dan rakyat miskin pedesaan mengorganisir diri dalam suatu organisasi yang bernama “Dewan Rakyat”. Konon, Dewan Rakyat yang dipimpin Tje Mamat ini mengambil referensi dari dewan rakyat atau Soviet di Rusia ketika Revolusi Bolshevik berlangsung 1917. Dewan ini didirikan dengan tujuan merebut kekuasaan demi kedaulatan rakyat yang sejati.

Digunakannya dewan rakyat yang serupa dengan Soviet sebagai instrumen perebutan kekuasaan memang merupakan sebuah konsekuensi logis dari besarnya pengaruh kader-kader PKI termasuk Tje Mamat dalam pembentukan dewan tersebut. Selain itu, pembentukan dewan rakyat juga tak lepas dari saran Tan Malaka terhadap tokoh-tokoh kiri di Banten agar membentuk organisasi rakyat yang bertujuan mencapai kemerdekaan rakyat sejati. Dan bukan rahasia pula bila Tan Malaka adalah sosok yang gandrung pada metode revolusi Bolshevik 1917, seperti halnya Trostky yang menjadi panutannya. Dia adalah tokoh yang selalu menolak taktik kompromistis dengan Belanda, seperti yang kerap dilakukan Syahrir maupun Hatta selama revolusi kemerdekaan (1945-1949). Kedekatan kader-kader PKI Banten, termasuk Tje Mamat dengan Tan Malaka, diulas dalam buku Harry A. Poeze yang berjudul Pergulatan Menuju Republik: Tan Malaka 1925-1945.

Revolusi sosial mulai merebak ketika kaum tani yang diorganisir Dewan Rakyat bergerak merampas harta-harta milik para pejabat pamong praja, orang-orang Jepang serta Belanda yang masih tersisa. Di beberapa tempat bahkan terjadi pembunuhan terhadap pejabat pribumi maupun kolonial. Polisi dan tentara Republik pun tak lepas dari sasaran Dewan Rakyat. Hal ini disebabkan karena mereka beranggapan bila angkatan perang Republik atau TKR banyak diisi perwira dan prajurit alumni Peta buatan Jepang.

Setiap pergerakan Dewan Rakyat ini selalu diiringi dengan slogan-slogan revolusioner semacam ”Rakyat Akan Menjadi Hakim”, “Satu Untuk Semua” dan “Utang Padi Dibayar Padi, Utang Darah Dibayar Darah” (Soendji, 1983). Klimaks dari pergerakan mereka terjadi ketika rombongan Dewan Rakyat dibawah pimpinan Tje Mamat mendatangi karesidenan Banten. Ketika itu, mereka menuntut Residen K.H. Ahmad Khatib untuk merombak struktur pemerintahan diBanten yang masih diisi pejabat-pejabat lama untuk digantikan dengan orang-orang yang dipercaya oleh Dewan Rakyat.

Residen menyetujui keinginan Dewan Rakyat itu. Residen menyusun ulang sturktur pemerintahan di Banten dari level Bupati hingga lurah. Intinya, para pejabat ‘warisan’ kolonial dicopot dan digantikan dengan kaum ulama yang menduduki posisi Bupati hingga lurah. Ulama juga diberi peranan sebagai pimpinan angkatan perang wilayah Banten.

Pasca perombakan susunan pemerintahan tersebut, keinginan untuk mellikuidasi kekuatan Jepang makin besar. Seluruh kekuatan pro-republik merencanakan penyerangan Markas Kempetai Serang pada tanggal 11 Oktober 1945. Pihak Jepang pun kalah dan terusir dari Serang.

Angkat kakinya Jepang dari Serang merupakan keberhasilan awal dari revolusi sosial yang digerakkan Dewan Rakyat. Revolusi berlanjut dengan pembebasan orang-orang yang dipenjarakan oleh Jepang di Penjara Utama Serang. Puluhan tokoh masyarakat dan Jawara yang dipenjarakan disana dibebaskan. Sebagai gantinya, beberapa mantan pejabat pamong, orang Belanda serta priyayi dipenjarakan oleh gerakan rakyat.

Revolusi menjalar keseluruh wilayah Karesidenan Banten. Dimana-mana terjadi pergantian pejabat Pamong praja oleh para ulama. Ada proses pergantian yang berjalan mulus, namun ada juga yang disertai kekerasan. Proses pemilihan pejabat baru yang didominasi kaum ulama itu dilakukan melalui rapat-rapat umum (vergadering) yang kebanyakan diorganisir oleh Dewan Rakyat. Tampak adanya proses demokrasi yang berakar dari pengorganisiran dan partisipasi rakyat, serupa dengan konsep Demokrasi Kerakyatan yang menjadi azas dari banyak gerakan kiri diseluruh dunia hingga kini.

Meskipun pasca revolusi pemerintahan diseluruh Karesidenan Banten didominasi oleh ulama, namun Dewan Rakyat tetap memiliki peran yang sentral. Sesuai kesepakatan dengan Residen Banten, Dewan Rakyat memiliki fungsi Eksekutif (pemerintahan), sementara jabatan Residen hanya bersifat simbolis. Selain itu, Dewan Rakyat membentuk lembaga kepolisian sendiri, yang dinamakan Polisi Keamanan Rakyat dan kemudian dikenal sebagai Polisi Khusus.

Dewan Rakyat juga memiliki pasukan tersendiri, yang tidak melebur dalam TKR. Pasukan Dewan Rakyat itu bernama Laskar Gulkut, yang merupakan akronim dari Gulung Bukut atau “Basmi Pamong Praja”. Nama ini berkaitan dengan tindakan mereka yang kerap menyerang aparat pamong praja yang dianggap antek kolonial. Anggota Laskar Gulkut ini kebanyakan dari kalangan jawara.

Guna menangani problem ekonomi rakyat, Dewan Rakyat membentuk Dewan Ekonomi Rakyat yang mengatur distribusi pangan bagi kebutuhan rakyat. Dewan Rakyat mengambil alih cadangan pangan dari pihak Jepang dan pamong praja serta membagi-bagikannya langsung kepada rakyat. Seluruh stok pangan yang selama ini ditimbun oleh pihak berkuasa disita dan dibagikan langsung kepada rakyat terutama kaum tani miskin. Upaya ini menjadi bagian dari revolusi yang bertujuan merombak alokasi sumber daya yang tidak adil selama masa kolonialisme.

Akhir Revolusi Sosial

Revolusi Dewan Rakyat di Banten ini menjadi simbol kemenangan rakyat dalam melumpuhkan struktur politik kolonial. Namun, disisi lain, revolusi ini tidak menghentikan pertentangan dengan kaum pro-Republik lainnya. Hal ini disebabkan karena Tje Mamat sebagai pimpinan Dewan Rakyat tidak mengakui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga tertinggi negara karena diisi oleh antek-antek Jepang. Menurutnya, hanya Dewan Rakyat yang dapat dianggap sebagai manifestasi dari demokrasi rakyat yang sebenarnya. Banyak pihak, termasuk kaum ulama, yang menentang pandangan Tje Mamat tersebut.

Pemikiran Tje Mamat yang semacam itu, juga misi Dewan Rakyat untuk menuntaskan revolusi dengan cara ‘membasmi’ para pejabat lama, mengundang perhatian pemerintah pusat. Bung Karno dan Bung Hatta pun berkunjung ke Rangkasbitung pada tanggal 10 Desember 1945. Disaat yang sama, pasukan Dewan Rakyat menculik dan membunuh bekas Bupati Lebak, RT Hardiwinangun. Pembunuhan itu mengakibatkan pertentangan dengan ulama dan TKR makin menghebat.

Namun, bagi Dewan Rakyat, aksi pembunuhan itu merupakan penegasan bagi sikap mereka yang menuntut penghukuman terhadap para mantan pejabat yang kejam pada rakyat dimasa penjajahan dulu. Pertentangan antara Dewan Rakyat dan TKR pun menjelma menjadi peperangan.

Menyikapi konflik tersebut, pemerintah pusat berpihak pada kaum ulama dan TKR yang dipandang sebagai wakil sah pemerintah pusat di wilayah Banten. Pemerintah seperti melupakan peranan dari Dewan Rakyat yang mempercepat pengambilalihan kekuasaan dari Jepang serta penyalur aspirasi kaum tani tertindas. Wakil Presiden Mohamad Hatta bahkan menganggap Dewan Rakyat tidak berguna dan sebaiknya dibubarkan saja.

Penumpasan Dewan Rakyat, yang berarti penghentian laju revolusi sosial, pun dimulai. Pasukan TKR berhasil menangkap para pemimpin Dewan Rakyat seperti Tje Mamat dan Ali Arkam pada bulan Januari 1946 di Ciomas. Seluruh anggota laskar Gulkut ditangkap dan dilucuti. Dewan Rakyat pun dibubarkan.

Revolusi sosial di Banten tahun 1945-1946 merupakan salah satu peristiwa perjuangan rakyat yang harus tetap dicatat dalam lembaran sejarah bangsa. Revolusi tersebut juga memberikan pelajaran penting bahwasanya konsep-konsep revolusioner, seperti Demokrasi Kerakyatan, Dewan Rakyat atau Pemerintahan Revolusioner, pernah menjadi bagian tak terpisahkan dalam revolusi kemerdekaan kita. Semua konsep itu bahkan pernah teraplikasikan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Majalah ‘Bintang Merah’

Majalah Bintang Merah pertama kali terbit November 1945. Rosihan Anwar dalam bukunya, Napak Tilas ke Belanda, menyebut majalah Bintang Merah terbit pada 17 November 1945.

Sejak terbit, Bintang Merah sudah diposisikan sebagai jurnal teori. Majalah ini langsung dikontrol oleh departemen agitasi dan propaganda PKI. Aidit, yang saat itu ditempatkan di Agitprop partai, sempat menjadi salah satu nahkoda majalah ini.

Majalah yang mengusung slogan “Mingguan untuk Demokrasi Rakjat” terbit sekali dalam dua bulan. Selain Aidit, Lukman dan Njoto, yang saat itu juga sudah di Jogjakarta, juga terlibat di majalah ini.

Pada September 1948, terjadi “provokasi Madiun”. Sayap kanan segera menuding PKI melancarkan ‘pemberontakan’ di Madiun, Jawa Timur. Itulah yang menjadi dalih untuk membersihkan PKI dan kaum merah lainnya. Bintang Merah juga terkena imbasnya.

Pada tahun 1950-an, Aidit dan Lukman menghidupkan kembali Bintang Merah. Majalah itu resmi diluncurkan pada 15 Agustus 1950. Duduk dalam susunan dewan redaksi, antara lain: Aidit, Njoto, Lukman, dan Peris Pardede. Kantor redaksi menumpang di kediaman Peris Pardede di Jalan Kernolong 4 Jakarta.

Trikoyo Ramidjo, yang terlibat penerbitan Bintang Merah, menuturkan, tempat redaksi Bintang Merah itu sekaligus kantor CC PKI. Lalu, beberapa saat kemudian, kantor CC PKI dipindahkan ke gang Lontar.

“Dulunya ukurannya besar, tetapi kemudian diperkecil agar bisa masuk ke saku. Tetapi namanya tetap Bintang Merah,” kata Trikoyo.

Bintang Merah diproduksi hingga 10.000 eksemplar. Majalah ini distribusikan ke seluruh Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Penerbitan Bintang Merah tidak gampang. “Kita setengah mati kumpulkan duit. Itu dipakai untuk mengurus surat ijin penerbitan kertas. Sebab, tanpa surat itu, orang tidak bisa menerbitkan koran,” kenang Trikoyo.

Yang paling banyak menulis adalah tiga serangkai: Aidit, Njoto, dan Lukman. Sebagai jurnal teori, para penulis memang diharuskan adalah orang-orang yang memahami marxisme dengan baik.

Bintang Merah sering mengangkat soal Marxisme-Leninisme. Spesialis penulis di bagian ini adalah Aidit. Selain itu, edisi-edisi awal Bintang Merah banyak diwarnai artikel polemik dan penegasan posisi politik.

Edisi No.12-13 tahun 1951, misalnya, mengulas secara khusus mengenai sikap politik PKI terkait ‘peristiwa Madiun’. Seorang bernama Mirajadi menulis artikel berjudul “Tiga Tahun Provokasi Madiun”. Bagi PKI, provokasi Madiun merupakan buah dari pertemuan Sarangan, pada 12 Juli 1948, yang memutuskan apa yang disebut “red-drive proposal” atau pembasmian kaum merah.

Selain soal Madiun, Bintang Merah juga banyak menghajar penyimpangan-penyimpangan marxisme, khususnya Tan Malaka. Bintang Merah tahun ke-VI No.7, 15 November 1950 hlm. 206-208, misalnya, ada tulisan MH Lukman berjudul “Tan Malaka Penghianat Marxisme Leninisme”. Di situ, MH Lukman ‘menghabisi’ posisi teoritik Tan Malaka.

Serangan juga diarahkan kepada Hatta. Di Bintang Merah vol.7 nomor 1-2, Njoto menulis artikel berjudul “Pemalsuan Marxisme”, yang memblejeti pandangan Hatta tentang komunisme.

Di harian Sin Po 3 tahun 1950 Hatta menulis: “Apa bedanja antara saja dan seorang komunis? Bedanja jalah melainkan halnja saja masih memegang teguh igama dan seorang komunis tidak mau tahu igama. Lain dari dalam hal igama, tidak bedanja antara saja dan seorang komunis.”

Njoto membantah argumentasi itu. Di bidang ekonomi, katanya, Hatta setuju dengan pembangunan ekonomi sosialis, tetapi menolak nasionalisasi.

Bintang Merah memang banyak memainkan peran sebagai konsolidasi ide-ide marxisme. Dengan demikian, setelah orang-orang itu relatif sama dalam ide (marxisme-leninisme), maka pembangunan (reorganisasi) partai menjadi gampang.

Setelah terbit beberapa edisi, akhirnya muncul keinginan untuk membangun kembali PKI. Orang-orang PKI lama pun dikumpulkan. Beberapa ditugasi membangun onder seksi commite sebagai syarat pembentukan seksi komite.

“Kita bikin onder seksi komite di Senen dan Salemba dulu. Kita juga sengaja mencari orang Jakarta asli,” kata Trikoyo.

Pada bulan November 1950, ada peringatan peristiwa “12 November 1926” (Pemberontakan PKI terhadap kolonialisme Belanda). Diputuskan untuk menggelar rapat umum di Taman Ismail Marzuki (TIM).

Njoto pidato singkat di rapat akbar itu. Inti pidatonya berusaha membangkitkan kembali semangat orang-orang PKI lama untuk membangun partai. Usai pidato, seperti diceritakan Trikoyo, panitia menyediakan formulir anggota.

Pada 7 Januari 1951, Komite Sentral (CC) dan Politbiro terbentuk. Anggotanya terdiri dari: Aidit, Lukman, Nyoto, Sudisman, dan Alimin. Belakangan Alimin mundur dan digantikan oleh Sakirman.

Bintang Merah punya jasa besar dalam membentuk dan membangun kembali PKI. Hal ini diakui pimpinan PKI sebagaimana tertulis di Bintang Merah, edisi 1-2 Djanuari 1951: “Bintang Merah kita memberikan sinar tjemerlang menerangi djalan jang harus ditempuh oleh anggota Partai dan kaum buruh jang sedar akan klasnja. Demikianlah tidak bisa diungkiri lagi, bahwa tersusunnja kembali organisasi-organisasi Partai di-daerah-daerah adalah sebagian besar atas dorongan dan pimpinan BintangMerah kita. Ketjuali itu, bersamaan dengan memberikan dorongan dan pimpinan dalam menjusun kembali organisasi-organisasi Partai didaerah-daerah Bintang Merah kita sekaligus memberikan dasar dan pimpinan untuk memakai sendjata kritik dan self-kritik… ”

Politik Energi Bung Karno

“Dunia akan bertekuk lutut kepada siapa yang punya minyak, Inilah bangsa Indonesia, Indonesia punya minyak, punya pasar. Jadi minyak itu dikuasai penuh oleh orang Indonesia untuk orang Indonesia, lalu dari minyak kita ciptakan pasar-pasar dimana orang Indonesia menciptakan kemakmurannya sendiri”—Bung Karno

Berakhirnya perang kemerdekaan, yang ditandai dengan pengakuan kedaulatan diakhir tahun 1949, bukan berarti akhir dari revolusi Indonesia. Setidaknya demikian lah pandangan beberapa kelompok politik nasional. Mengapa? Karena meskipun secara politik-formil telah merdeka, namun dalam aspek ekonomi, cengkeraman kekuatan neo-kolonial masih begitu kuat. Cengkeraman neo-kolonialisme itu juga terasa di sektor energi, yang ditandai oleh masih berlangsungnya ‘penghisapan’ sumberdaya energi nasional oleh korporasi-korporasi asing dengan berlandaskan regulasi produk era kolonial Belanda.

Pemerintahan Bung Karno yang menjadi ‘nahkoda’ negara Indonesia merdeka bertekad mengakhiri warisan buruk kolonial di sektor energi. Kenyataannya, upaya merebut kembali sumberdaya yang telah dikuasai asing selama puluhan bahkan ratusan tahun tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Penentangan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, mewarnai upaya Bung Karno dan pemerintahannya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi ‘berdiri diatas kaki sendiri’ (berdikari) dalam pengelolaan sumber daya energi Indonesia.

Penentangan dan Dukungan

Penentangan internal datang dari beberapa kelompok yang pro-modal asing seperti Masyumi, Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan sebagian kalangan militer. Disisi lain, kelompok nasionalis progresif dan komunis (PKI) menginginkan likuidasi sistem ekonomi neo-kolonial dipercepat melalui nasionalisasi aset asing. Manifestasi dari tuntutan kelompok kedua ini adalah pengambilalihan Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) milik korporasi asal Belanda, Shell, di Sumatera oleh kalangan buruh progresif.

Gerakan pengambilalihan tersebut disambut pemerintah Bung Karno dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/1956 yang melegitimasi pengambilalihan TMSU dari tangan Shell. Berdasarkan PP tersebut, penguasaan TMSU diserahkan pada pemerintah Indonesia dan pengelolaannya dilakukan oleh sebuah badan hukum yang dibentuk Menteri Perekonomian atas wewenang yang diberikan pemerintah. Memasuki dekade 1960, nama TMSU dirubah menjadi Perusahaan Minyak Nasional (Permina).

NasionalisasI TMSU segera disusul dengn pengambilalihan NV. Nederlands Indische Aardolie Maatschappij (NIAM) yang juga dimiliki Belanda. Nama perusahaan Belanda tersebut dirubah berdasarkan Undang-undang (UU) No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dan UU No. 44 Prp. tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Alam (Migas) menjadi PT. Permindo. Ditahun 1961, Permindo berubah nama kembali menjadi PT.Pertamin dengan merujuk pada PP No. 3/1961.

Pengambilalihan tambang minyak milik korporasi Belanda ini rupanya juga membuat gentar korporasi negara lainnya yang juga telah ‘menyedot’ minyak bumi Indonesia, khususnya di Sumatera. Amerika Serikat (AS) yang punya satu Multi Nasional Corporation (MNC) nya, Caltex, juga mempunyai beberapa kilang minyak di Sumatera merasa terancam dengan tindakan pemerintahan Bung Karno itu.

Sabotase politik dan ekonomi dengan cara meniupkan gerakan separatis, seperti dalam kasus Pemerintahan Revolusiner Republik Indonesia (PRRI), pun dilakukan AS yang bersekutu dengan kelompok militer daerah, PSI dan Masyumi. Dalam momen inilah penentangan internal bergabung dengan penentangan eksternal guna menghentikan pelaksanaan prinsip-prinsip berdikari dalam pengelolaan industri minyak nasional.

Disisi lain, Bung Karno, yang disokong kaum nasionalis progresif, PKI dan pimpinan militer di level pusat sama sekali tidak gentar menghadapi situasi keruh tersebut. Ia malah berseru “Jangan Dengarkan Asing!!”, ketika berpidato sepulangnya dari kunjungan kenegaraan ke AS ditahun 1957.

Sebelumnya, ditahun 1956, Bung Karno juga pernah mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

“Dulu Jepang ngebom Pearl Harbour itu tujuannya untuk menguasai Tarakan, untuk menguasai sumber-sumber minyak, jadi sejak lama Indonesia akan jadi pertaruhan untuk penguasaan di wilayah Asia Pasifik, kemerdekaan Indonesia bukan saja soal kemerdekaan politik, tapi soal bagaimana menjadikan manusia yang didalamnya hidup terhormat dan terjamin kesejahteraannya”.

Jadi, Bung Karno sadar betul bahwasanya Indonesia memiliki resources luar biasa di sektor energi senantiasa menjadi incaran ekpansionis asing. Maka, memasuki tahun 1960, politik anti neo-kolonialisme dan imperialisme (Nekolim) yang dijalankan Bung Karno dalam industri minyak makin menghebat. Ketika Sang Proklamator ingin menyusun kebijakan energi yang mandiri bersama dengan Perdana Menteri Djuanda dengan berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 yang telah dipulihkan kedudukannya sebagai konstitusi negara melalui Dekrit 5 Juli 1959, ia berbicara begini:

“Kamu tahu, sejak 1932 aku berpidato di depan Landraad soal modal asing ini? soal bagaimana perkebunan-perkebunan itu dikuasai mereka, jadi Indonesia ini tidak hanya berhadapan dengan kolonialisme tapi berhadapan dengan modal asing yang memperbudak bangsa Indonesia, saya ingin modal asing ini dihentikan, dihancurleburkan dengan kekuatan rakyat, kekuatan bangsa sendiri, bangsaku harus bisa maju, harus berdaulat di segala bidang, apalagi minyak kita punya, coba kau susun sebuah regulasi agar bangsa ini merdeka dalam pengelolaan minyak” .

Berdasarkan instruksi tersebut, Djuanda menyusun suatu UU tentang Migas yang kemudian disetujui oleh Bung Karno. UU itu dikenal sebagai UU No. 44/tahun 1960. Substansi dari UU itu adalah pemberian kewenangan bagi negara atau perusahaan negara untuk mengelola seluruh sumberdaya minyak dan gas alam. Negara atau perusahaan negara menjadi satu-satunya pemegang kuasa pertambangan migas.

Pada UU tersebut juga ditegaskan kewenangan Kementerian Keuangan dalam menunjuk kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan oleh negara atau perusahaan negara selaku pemegang tunggal hak kuasa pertambangan. Jadi, korporasi-korporasi asing yang ketika itu telah memiliki areal konsesi migas di Indonesia seperti Shell, Stanvac dan Caltex menyandang ‘status’ baru menjadi sekedar kontraktor di blok migas milik perusahaan negara.

Modal Nasional

Pemberlakuan UU No. 44/1960 kontan membuat gusar pihak asing, dalam hal ini negara-negara Barat yang sangat berkepentingan menguasai sektor energi Indonesia. Mereka pun berusaha membujuk Bung Karno untuk membatalkan UU itu.

Pada awal 1963, pimpinan tiga korporasi asing yakni Stanvac, Caltex dan Shell mendatangi Bung Karno di Istana dengan satu maksud; meminta Bung Karno membatalkan UU No.40/1960! Bung Karno pun menjawab permintaan itu dengan tegas,

“Undang-Undang itu aku buat untuk membekukan UU lama dimana UU lama merupakan sebuah fait accomply atas keputusan energi yang tidak bisa menasionalisasikan perusahaan asing. UU 1960 itu kubuat agar mereka tau, bahwa mereka bekerja di negeri ini harus membagi hasil yang adil kepada bangsaku, bangsa Indonesia”

Bung Karno tetap tidak goyah terhadap tuntutan itu. Ia malah menawarkan sistem pembagian keuntungan 60:40, yang berarti 60% laba produksi bagi Indonesia dan 40 % bagi kontraktor asing kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Disamping itu, perusahaan migas asing diwajibkan memenuhi kebutuhan pasar domestik dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah.

Bahkan, Caltex diperintahkan menyerahkan 53% hasil minyaknya ke Permina untuk proses penyulingan, memberikan fasilitas distribusi kepada pemerintah serta menyerahkan kapital dalam bentuk dollar bagi kepentingan investasi jangka panjang bagi Permina.

Begitulah keberanian ‘Putra Sang Fajar’ ketika berhadapan korporasi asing. Ia berani melawan kepentingan asing di bisnis migas dengan memegang teguh prinsip berdikarinya. Pengelolaan migas secara berdikari masa itu mengantarkan Indonesia menjadi anggota organisasi negara pengekspor minyak (OPEC) di tahun 1962.

Selain itu, Bung Karno ternyata memiliki cita-cita besar bagi pembangunan sektor energi negeri ini. Ia bercita-cita membangun Permina sebagai perusahaan negara yang kuat dan bisa menjadi katalisator bagi perusahaan-perusahaan negara lainnya melalui apa yang dinamakan struktur modal nasional. Modal Nasional atau disebut oleh sebagian pihak sebagai Dana Revolusi Soekarno ini nantinya akan menjadi modal akuisisi ekonomi di level global. Jadi, Bung Karno telah memiliki rancangan besar bagi Permina dan juga perusahaan negara lainnya untuk menjadi ‘pemain ulung’ di tingkat global, hingga akhirnya dapat berekspansi atau mengakuisisi perusahaan-perusahaan dari negara lain.

Namun, kenyataan berbicara lain. Kemelut politik tahun 1965 yang dilanjutkan dengan ‘kudeta merangkak’ tahun 1966 menggagalkan cita-cita besar sang Proklamator. Alhasil, sejak era Orde Baru hingga kini pengelolaan energi Indonesia kembali mengulang tata kelola corak kolonial, ketika produksi minyak nasional didominasi pengelolaannya oleh korporasi asing. Dampaknya Indonesia menjelma menjadi importir minyak yang selalu ‘kalang kabut’ tiap kali harga minyak dunia naik drastis, dikala negara-negara penghasil minyak lainnya justru ‘kebanjiran’ profit akibat naiknya harga hidrokarbon tersebut.

Sementara negara-negara lain semacam China, Singapura dan Malaysia justru kian menunjukkan ‘taring’nya dalam percaturan ekonomi dunia dengan menggunakan ‘resep’ Bung Karno tentang struktur modal nasional. Perusahaan negara semacam Temasek (Singapura) dan Petronas (Malaysia) kini bisa berekspansi dan mengakusisi perusahaan di beberapa negara,termasuk Indonesia. Disisi lain, Pertamina justru ‘mati’ dikandang sendiri sebagai akibat kebijakan liberalisasi dari hulu hingga hilir dalam bisnis migas negeri ini.

Karena itu, gerakan ‘banting stir’ kembali pada Pasal 33 UUD 1945 yang asli merupakan solusi konkret untuk memulihkan kedaulatan bangsa ini atas sumberdaya energi sekaligus melanjutkan pembangunan ekonomi nasional secara berdikari, sebagaimana yang dicita-citakan Bung Karno.

Islamisme Dan Marxisme Dalam Perjuangan Anti-Kolonial Di Sumatera Barat

Sumatera Barat, pada tahun 1920-an, adalah salah satu pusat pergerakan anti-kolonial di luar pulau Jawa. Selain itu, Sumatra Barat juga menghasilkan banyak tokoh-tokoh pergerakan yang terkenal: Tan Malaka, Hatta, Sjahrir, Moh Yamin, dan lain-lain.

Pada saat itu, Sumatra Barat punya tiga daerah pusat perlawanan, yaitu Padang Panjang, Silungkang, dan Padang. Uniknya, di Sumatera Barat, berbagai pemikiran dan tradisi saling berkontradiksi dan saling melengkapi untuk menjadi senjata anti-kolonialisme.

Yang paling mencolok adalah perkawinan islamisme dan marxisme. Dua pemikiran ini, yang oleh banyak orang dianggap ‘bertabrakan’, justru “dikawinkan” oleh banyak pejuang-pejuang anti-kolonial di Sumatera Barat.

Dua perlawanan Pembuka

Pada abad ke-19, di Sumatera Barat muncul gerakan paderi. Pengusungnya adalah tiga orang ulama yang pernah belajar di Mekah, yaitu: Haji Miskin, Haji Abdul Rahman, dan Haji Muhamad Arif. Gerakan ini bertujuan untuk membersihkan ajaran islam di Sumatera Barat dari tahayul dan khufarat.

Gerakan ini mendapat penentangan dari kaum adat dan ulama konservatif. Belanda, yang sejak awal menguasai Sumatra Barat, berusaha mengambil keuntungan “pertikaian saudara” ini. Belanda menerima permintaan kaum adat untuk melawan kaum paderi. Belanda memerlukan waktu kurang-lebih 6 tahun untuk mematahkan perlawanan Imam Bonjol dan pengikutnya.

Pada tahun 1908, di saat gerakan Boedi Utomo sedang menggeliat di tanah Jawa, di Sumatera Barat meletus pemberontakan anti-pajak. Para ulama, terutama dari tarekat Syattariyah, memimpin pemberontakan ini. Mereka menentang kebijakan kolonial perihal pengenaan pajak langsung.

Dua perlawanan ini sering jadi acuan tokoh anti-kolonial Sumatera Barat untuk membangkitkan semangat anti-penjajahan. Para tokoh-tokoh beraliran kiri, khususnya PKI dan Sarekat Rakyat, juga sering menggunakan acuan itu untuk mengagitasi perlawanan rakyat.

Gerakan Sumatera Thawalib

Pada awal abad 20-an, gerakan modernis islam berkembang luas di tengah-tengah masyarakat Minangkabau, khususnya di kalangan pedagang. Maklum, kebanyakan ulama dan perguruan agama di Sumatera Barat menghidupi diri dari kegiatan perdagangan.

Para pedagang sendiri sangat jengkel dengan dominasi kolonial. Mereka juga tidak puas dengan usaha kolonial Belanda menghancurkan jalur atau mata-rantai perdagangan kaum pribumi.

Sentimen anti-kolonial ini turut memicu lahirnya perguruan-perguran islam swasta di seluruh Sumatera Barat. Pada pendukung gerakan islam modernis kemudian mendirikan perguruan bernama “Sumatra Thawalib”. Pertama kali berdiri di Padang Panjang.

Guru paling berpengaruh di Sumatra Thawalib adalah Zainuddin Labai el-Junusiah. Ia tidak pernah sekolah di Arab atau Mesir. Zainuddin sempat bersekolah di sekolah pemerintah, tetapi keluar karena tidak sependapat dengan gurunya.

Zainuddin mengubah sistim pendidikan “surau” menjadi Sumatera Thawalib, yaitu sekolah yang dikelola secara modern; ada ruang kelas, meja, dan ada pelajaran non-agama.

Secara pemikiran, Zainuddin banyak tertarik pada pemikiran kaum modernis islam di Kairo dan Turki. Dia sangat mengagumi pemimpin nasionalis Turki, Mustafa Kamal (Kamal Attaturk), dan menerjemahkan karya-karya Kamal untuk diajarkan di sekolah-sekolahnya.

Selain sekolah Thawalib, Zainuddin juga mendirikan sekolah Diniyyah. Sekolah Diniyyah ini lebih menekankan pengetahuan umum, seperti matematika, ilmu bumi, kesehatan, dan lain-lain. Sekolah ini dibuka pada malam hari.

Zainuddin menolak subsidi pemerintah kolonial terhadap sekolahnya. Sebagai seorang guru dan sekaligus pendiri, Zainuddin tidak melarang murid-muridnya menyerap teori-teori radikal, termasuk marxisme.

Sekolah-sekolah Thawalib sangat berperan dalam melahirkan tokoh-tokoh dan tenaga-tenaga pergerakan anti-kolonial di Sumatera Barat. Banyak tokoh pergerakan anti-kolonialis, mulai dari yang marxis, nasionalis, hingga islamis, dilahirkan dari sekolah-sekolah Thawalib ini.

Tetapi, ada juga guru Thawalib yang anti-marxist. Salah satunya adalah Haji Rasul, seorang alumnus Timur Tengah. Zainuddin sering berselisih dengan Haji Rasul ini. Haji Rasul juga sering berdebat dengan asistennya yang sangat radikal, Djamaluddin Tamin dan Datuk Batuah.

Islam Komunis

Djamaluddin Tamin dan Datuk Batuah adalah asisten Haji Rasul dan sekaligus pengajar di perguruan Thawalib. Keduanya dianggap guru paling cerdas dan paling radikal di perguruan itu.

Pada tahun 1923, Datuk Batuah melakukan perjalanan keliling Sumatera. Di situlah, ia bertemu dengan Natar Zainuddin, seorang tokoh komunis Aceh yang sebetulnya kelahiran Sumatera Barat.

Pada tahun itu juga, Datuk Batuah dan Natar Zainuddin pergi ke Jawa. Keduanya mengikuti kongres Partai Komunis Indonesia/Sarekat Islam Merah (SI-Merah) di Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, seorang Haji dari Surakarta tampil berpidato. Namanya adalah Haji Misbach. Haji Datuk Batuah dan Natar Zainuddin terperangah ketika Misbach berpidato. Penjelasan tentang islam dan komunisme begitu memikat hatinya.

Sepulangnya dari kongres itu, Datuk Batuah segera menyebarkan pandangan Haji Misbach itu di perguruan Thawalib. Selain itu, bersama dengan Djamaluddin Tamin, Datuk Batuah juga mengelola koran “Pemandangan Islam”. Sedangkan Natar Zainuddin, yang kembali ke Sumatera Barat pada tahun 1923, segera menyebarkan gagasan islam komunis melalui korannya: Djago! Djago!

Meskipun sebagaian besar guru-guru Thawalib adalah pedagang, tetapi mereka juga menentang penghisapan atau eksploitasi terhadap orang lain. Sebagai pedagang islam, mereka mengharamkan praktek riba. Selain itu, islam juga melarang keras umatnya memupuk kekayaan.

Kesesuaian-kesesuaian inilah yang menjadi lahan subur propaganda marxisme di kalangan islam. PKI Sumatera Barat sendiri, pada tahun 1920-an, sangat membela pedagang kecil. PKI mengemukakan sikap: “sekalipun mereka berdagang, tetapi mereka bukan kapitalis. Mereka juga korban kapitalisme. Mereka bukan mencari kaya dan jadi gemuk dan bermalas-malasan, melainkan mencari sepiring nasi. Dan mereka digencet oleh pengusaha-pengusaha kapitalis yang telah mengambil seluruh kehidupan mereka.”[1]

Aktivitas Haji Batuah dan Natar Zainuddin tidaklah terlalu lama. Sebab, dua bulan setelah kepulangannya dari kongres PKI di Jawa, satu detasemen polisi bersenjata telah datang untuk menangkap keduanya. Keduanya dituding mempengaruhi tokoh-tokoh adat untuk melakukan pemberontakan.

Pada Desember 1923, Djamaluddin Tamin juga ditangkap. Ia ditangkap karena artikelnya di “Pemandang Islam”, yang memprotes penangkapan Datuk Batuah dan Natar Zainuddin.

Meski memiliki pandangan komunis, Datuk Batuah dan Natar Zainuddin tetap menjadi ulama islam yang taat. Baginya, seperti juga Haji Misbach, ajaran komunisme dianggap justru semakin memperkuat keyakinan agamanya.

Perluasan Sarekat Rakyat

Saat penangkapan tokoh-tokoh komunis itu, Haji Rasul, yang memimpin perguruan Thawalib, tidak berbuat apa-apa. Akibatnya, murid-murid pun marah dan memaksa Haji Rasul mengundurkan diri dari sekolah Thawalib.

Pada tahun 1924, bersamaan dengan penangkapan orang-orang radikal di sekolah Thawalib, berdiri pula Sekolah Rakyat. Sekolah ini mengikuti bentuk Sekolah Rakyat-nya Tan Malaka di Semarang.

Di sekolah-sekolah rakyat itu banyak berdiri organisasi sayap pemuda Sarekat Rakyat, yaitu Barisan Muda. Pada tahun 1925, kongres PKI mengubah organisasi ini menjadi IPO (international Padvinder Organisatie- Pandu Internasional).

Di Padang, pada tahun 1914, berdiri organisasi pedagang pribumi bernama Sarekat Usaha—menyerupai Sarekat Islam di Jawa. Dua tokoh gerakan ini adalah Muhammad Taher Marah Sutan, seorang agen pelayaran pelabuhan, dan Sutan Said Ali, seorang guru sekolah dan anggota SI.

Tetapi, pada awalnya, Sarekat Usaha ini sangat konservatif. Mereka sangat menentang ide-ide komunisme. Pada tahun 1920-an, muncul tokoh pedagang terkenal, yaitu Abdullan Basa Bandaro. Dia adalah pembawa SI ke Sumatera Barat. Dia juga penyandang dana koran-koran kiri, seperti Pemandangan Islam, Djago-Djago, dan koran-koran Sarekat Rakyat lainnya.

Basa Bandoro juga pendukung fanatik Tan Malaka. Ia menjadi penyalur tulisan-tulisan dan Tan Malaka untuk pengikutnya di Jawa. Pada tahun 1920-an, Sarekat Usaha condong menjadi payung politik para pendukung Tan Malaka.

Pada tahun 1923, Said Ali keluar dari Sarekat Usaha dan memilih mendirikan PKI cabang Padang. Tapi, belum lama bergerak, Belanda sudah menangkap dan memenjarakannya. Sekeluar dari penjara, Said Ali kembali memimpin seksi PKI dan membesarkan organisasi ini.

Basis gerakan komunis lainnya adalah Silungkang. Hampir sama dengan kota-kota lain, gerakan radikal di Sawahlunto juga dibawa kaum pedagang. Hanya saja, berbeda dengan Padang Panjang dan Padang, gerakan radikal di Silungkang/Sawahlunto bersentuhan dengan pekerja tambang.

Salah satu tokoh SI di Sawahlunto, Sulaiman Labai, dikenal pernah melakukan aksi seperti Robin Hood. Pada tahun 1918, Sulaiman Labai dan pengikutnya menghentikan sebuah kereta pengangkut beras dan memaksa kepala stasiun menyerahkan dua gerbong beras. Beras-beras itu dibagikan kepada rakyat yang sedang mengalami kelaparan. Tindakan berani Sulaiman Labai itu membangkitkan keinginan banyak rakyat Silungkang untuk bergabung dengan SI. Kelak, pada tahun 1924, SI cabang Silungkang ini diubah menjadi Sarekat Rakyat.

Sarekat Rakyat Silungkan menerbitkan koran bernama “Suara Tambang” dan jurnal bulanan “Panas”. Koran propaganda ini berhasil menarik pekerja tambang di Sawahlunto. Terlebih ketika pemerintah kolonial membredel koran dan menangkap pemimpin redaksinya. Keanggotaan Serikat buruh PKI pun meningkat pasca pembredelan itu.

Jika kita melihat pembangunan PKI di Sumatera Barat, khususnya di tiga daerah itu (Padang, Padang Panjang, dan Silungkang), hampir semuanya berasal dari sarekat islam dan asosiasi pedagang. Keterlibatan dan dukungan ulama juga sangat kuat terhadap kebangkitan gerakan ini.

Pemberontakan 1927

Pasca keputusan Prambanan yang memutuskan pemberontakan, PKI di Sumatera Barat terpecah menjadi dua kelompok: pendukung Tan Malaka dan pendukung PKI-pusat.

Pimpinan PKI cabang Padang, Said Sutan Ali, yang mewakili Sumatera Barat di Prambanan, setuju dengan pemberontakan. Sedangkan pendukung Tan Malaka, yang sejak awal menyakini kegagalan pemberontakan itu, mulai mengevakuasi diri untuk menghindari penangkapan pasca kegagalan pemberontakan.

Akhirnya, setelah melalui perdebatan panjang, pemberontakan PKI/Sarekat Rakyat di Sumatera Barat dipusatkan di Silungkang. Pemberontakan diputuskan dimulai pada malam tanggal 1 Januari 1927 dan berpusat di Sawahlunto.

Sokongan untuk pemberontakan menguat setelah dua orang Indonesia yang bekerja sebagai opsir Belanda di garnisun Sawahlunto, Sersan Mayor Pontoh dan Sersan Rumuat, menyatakan siap mendukung pemberontakan.

Akhirnya, pada saat pemberontakan tiba, pasukan pemberontak meledakkan satu kantor polisi dan ruang dansa para petinggi Belanda Sawahlunto. Selain itu, pada saat bersamaan, sersan Pontoh da kawan-kawannya merebut garnisun dan penjara Sawahlunto. Mereka membebaskan semua tahanan politik dan menangkap semua pejabat belanda.

Pemberontakan di Silungkang melibatkan 18 nagari. Meskipun gagal, tetapi pemberontakan rakyat di Silungkang patut dicatat sebagai salah satu revolusi rakyat paling heroik melawan kolonialisme. Penggeraknya kebanyakan adalah ulama dan bekas murid perguruan islam Thawalib.

Pada Agustus 1927, menurut laporan Belanda, di Sawahlunto saja ada 1.363 komunis yang ditangkap dan menunggu hukuman. Tiga pemimpin pemberontakan, yaitu Kaharuddin, Jusuf Sampono, dan Ibrahim Melawas, dijatuhi hukuman mati dan dihukum gantung di penjara Duriah Sawahlunto. Banyak pejuang anti-kolonial dari Sawahlunto dibuang ke Digul.

Sulaiman Labai, tokoh Sarekat Rakyat Sawahlunto yang ditangkap sebelum pemberontakan, ditahan hingga tahun 1940-an dan meninggal di penjara dua hari menjelang proklamasi Kemerdekaan RI.
 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved