Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Warung Kopi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warung Kopi. Tampilkan semua postingan

Gonta-Ganti UU Pemilu

Written By Seputar Marhaenis on Rabu, 02 Mei 2012 | 12.52

UU Pemilu
Undang-Undang Pemilu sudah disahkan. Di mata banyak pihak, tidak ada yang baru di dalam UU pemilu yang baru ini. Beberapa klausul penting dalam UU pemilu baru ini: sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen tingkat nasional, alokasi 3-10 kursi per daerah pemilihan (dapil), dan penghitungan dengan metode konversi kuota murni.

Banyak masukan kelompok masyarakat, semisal pengaturan dana kampanye, transparansi sumber keuangan partai, mekanisme penyelesaian sengketa calon, mekanisme kontrol rakyat dan lain-lain, tidak terakomodir dalam UU baru ini. Akibatnya, banyak pihak yang menaruh pesimisme dengan UU pemilu baru ini.

Ada satu paradoks dalam politik kita: UU pemilu gonta-ganti setiap pemilu, tetapi kualitas politik kita juga makin buruk. Tingkat kepercayaan rakyat terhadap politik dan politisi makin surut. Kinerja anggota parlemen, yang notabene hasil pilihan rakyat melalui pemilu, sangat jauh dari harapan. Korupsi merajalela. Sedangkan keberpihakan DPR terhadap rakyat makin tipis.

UU parpol yang baru ini hanya membawa satu semangat: menegakkan oligarkhi politik elit berkuasa. Dengan penerapan parliamentary threshold sebesar 3,5%, maka dipastikan jumlah parpol yang duduk di parlemen makin kecil. Paling banyak 5-6 parpol yang bisa duduk di parlemen hasil pemilu mendatang. Sedangkan suara rakyat yang mendukung partai-partai yang tidak lolos PT akan terbuang alias hangus begitu saja.

Pemberlakuan PT juga memberangus partai-partai kecil. Padahal, tumbuh-suburnya parpol harus dihargai sebagai ekspresi kehidupan politik demokratis. Tidak hanya itu, penerapan PT ini hanya mengukuhkan dominasi parpol-parpol besar dan menutup ruang lahirnya kekuatan politik alternatif.

Besarnya “suara hangus”, ditambah angkat golput yang signifikan, akan membuat hasil pemilu kurang legitimate. Tingkat partisipasi politik rakyat juga akan terus merosot. Pasalnya, hak politik mereka sangat dibatasi dan seolah dipaksa untuk menjatuhkan pilihan kepada partai-partai besar. Kita tahu, partai-partai besar di parlemen hampir tidak ada yang punya tradisi politik bersih dan merakyat.

Bagi kami, perbaikan kualitas politik Indonesia tidak mungkin terjadi jikalau tidak dilakukan perubahan sistim politik. Model demokrasi liberal sudah mengalami krisis dimana-mana. Terbukti bahwa model demokrasi liberal ini hanya memberi tempat kepada segelintir elit dan mengeluarkan mayoritas rakyat dalam proses-proses pengambilan kebijakan politik.

Para pendiri bangsa kita juga tidak suka dengan demokrasi liberal. Bagi mereka, demokrasi liberal hanya memberi kebebasan politik, tetapi tidak ada demokrasi dalam lapangan ekonomi. Dalam demokrasi liberal, semua orang seolah-olah punya hak memilih dan dipilih untuk masuk dalam parlemen. Akan tetapi, pada prakteknya, model demokrasi liberal itu sangat tidak menguntungkan bagi rakyat jelata.

Soekarno memberi penjelasan: “untuk masuk dalam pemilihan parlementer, setiap orang memerlukan kampanye, propaganda, dan logistik atau sumber daya. Dan kita tahu, kaum borjuis-lah yang menguasai semua alat-alat propaganda dan logistik.” Kaum borjuis yang menguasai koran-koran, televisi, radio, dan lain-lain. Kaum borjuis juga menguasai sarana pendidikan, rumah sakit, dan peribadatan. Kaum borjuis pula yang mengontrol produksi pengetahuan. Dengan demikian, kaum borjuis-lah yang paling siap untuk memenangkan pertarungan dalam pemilihan anggota parlemen.

Dengan demikian, bagi kami, sudah saatnya bangsa kita kembali kepada model demokrasi alternatif. Setidaknya, kita bisa belajar pada model demokrasi yang pernah ditawarkan oleh pendiri bangsa: sosio-demokrasi (Soekarno) dan demokrasi-kerakyatan (Hatta). Intinya, kita memperjuangkan sebuah demokrasi yang berbasiskan pada demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.

Kami juga menganggap persoalan terbesar saat ini adalah partai politik kita. Partai politik di Indonesia tidak digerakkan oleh ideologi, tidak mengakar ke massa, dan sistim pengelolaannya tidak berbasis organisasi modern. Jadinya, sistem apapun yang mau diterapkan, baik parlementer maupun presidensil, tetap akan mengalami kemacetan dan tidak efisien. Sebab, penopang utama sistim politik kita, yaitu parpol, memang tidak bisa berfungsi sebagai parpol sebagaimana mestinya.

Sekarang ini, orang mendirikan parpol bukan lagi sebagai sarana memperjuangkan ide-ide atau cita-cita politik. Dalam banyak kasus, orang mendirikan parpol sekedar sarana untuk bisa mencapai kekuasaan. Akhirnya, parpol-parpol sekedar menjadi alat transaksi dalam pasar politik. Orang pun bisa membeli parpol untuk kendaraan politiknya. Parahnya, transaksi politik ala pasar itu berlangsung riuh di parlemen. Transaksi jual-beli UU pun terjadi. Gonta-ganti UU pemilu adalah salah satu-buktinya: sistem pemilu diutak-atik sesuai kepentingan partai besar di parlemen. Tragis!

Imajinasi Pemuda

media candu
Apa cita-cita anda? Jika pertanyaan itu diarahkan kepada anak baru gede alias ABG, maka kita bisa menebak jawaban mereka: menjadi artis terkenal atau menjadi personil dari sebuah grup boyband. Mungkin itu tidak berlebihan.

Di samping kantor kami, di sebuah lapangan yang sempit, sekumpulan anak muda tak henti-hentinya mengisi waktunya dengan berlatih boyband. Pertanyaan kami: kapan mereka menggunakan waktunya untuk belajar? Hampir setiap hari, dari pagi sampai malam, bahkan di jam-jam belajar, mereka asyik berjoget ala artis Korea itu.

Kami adalah generasi tahun 1980-an. Di era kami, masih ada yang namanya sahabat pena: orang menulis biodata, alamat, tanggal lahir, dan cita-citanya di sampul buku atau lembar kerja siswa (LKS). Terkadang, bagi kami yang bermimpi mengenal dunia yang lebih besar, berkirim surat dengan para sahabat di pulau seberang adalah sebuah kesenangan tak ternilai. Apalagi, jika surat itu berbalas.

Generasi kami mirip dengan cerita “Laskar Pelangi” karya Andrea Hirata itu. Demi sebuah cita-cita besar, kami rela berjalan kaki berkilo-kilo meter mencari sekolah yang jumlahnya masih belum seberapa saat itu, belajar dengan menggunakan penerangan lampu petromak, dan—ini yang penting—menggunakan buku-buku seadanya.

Sekarang era teknologi informasi. Orang bisa berselancar ke seluruh dunia tanpa harus beranjak dari tempat tidur. Cukup buka internet, anda bisa menggunakan mesin pencari untuk membantu pencarian anda. Sekarang tak alasan untuk buta informasi. Ponsel pun bisa mengakses informasi. Audio-visual juga berkembang sangat pesat.

Televisi menjadi mesin komunikasi yang penting. Di sini muncul masalah: apa yang disiarkan oleh TV, termasuk acara reality show dan film, dirasai oleh sebagian pemirsa sebagai sesuatu yang dirasainya nyata. Orang susah membedakan mana fakta dan mana fiksi. Layar kotak itu kemudian menginvasi rumah-rumah. Mereka menebar ideologi neoliberal, individualise, konformisme hingga ke tempat tidur anda. Sinetron yang tak bermutu itu telah meracuni massa rakyat.

Makin tak jelas mana mimpi dan mana kenyataan. Dengan reality-show, kita dibalut mimpi bisa berubah nasib seketika: seorang pengamen jalanan secara mendadak bisa jadi artis terkenal. Orang yang cuma iseng mengunggah video kocak di jejaring sosial bisa menjadi populer dan kemudian jadi artis sinetro.

Kebudayaan visual telah membuat begitu banyak pemuda terpelanting pada mimpi-mimpi pendek. Mereka terputus realitas: bergoyang bak boyband Korea di tengah lautan rakyat yang sengsara dan termiskinkan. Tidak jarang anak-anak ini datang dari keluarga menengah dan miskin juga. Anak-anak muda ini telah ditipu oleh industri: menjadi manusia terasing. Mungkin, jika Marx masih hidup, ia akan mengatakan: “kebudayaan visual adalah candu bagi rakyat.”

Kebudayaan seperti ini tidak punya masa depan. Rakyat, khususnya pemuda, hanya diubah menjadi zombie-zombie. Mereka tidak punya cita-cita yang besar, mereka terisolir dari realitas, dan mereka tidak punya kepekaan terhadap keadaan yang sedang berlaku.

Karena itu, kita perlu sebuah counter-hegemoni. Kami berfikir, kita tidak bisa melawan semua itu dengan melarang atau seruan boikot saja. Tetapi, kita bisa menggunakan sarana yang ada untuk mempropagandakan hal yang berbeda. Senjata kita adalah kebudayaan bangsa kita yang sudah pernah cukup lama mengakar di rakyat kita. Ini mirip dengan ungkapan bapak pergerakan kemerdekaan Kuba, Jose Marti, yang mengatakan: ‘Biarkan dunia dicangkokkan di Republik kami, tapi batangnya harus tumbuh di Republik kami”.

Kita juga harus lebih giat menciptakan karya-karya yang membangkitkan imajinasi rakyat terhadap sesuatu yang besar. Kita harus menggunakan segala sarana: puisi, lagu-lagu, cerpen, novel, teater, film, buku, jejaring sosial, surat kabar, media online, dan lain-lain.

Pemuda harus dibangkitkan imajinasinya tentang masa depan. Ia harus berani mengejar cita-cita yang tinggi dan luhur. Karena itu, bagi kami, kita juga perlu menghidupkan narasi-narasi besar: nasionalisme, sosialisme, dan lain-lain.

Wajib Belajar 12 Tahun

pendidikanmahal
Ada yang menarik dari program pendidikan pemerintah tahun ini. Kabarnya, meski sempat terjadi kontroversi, namun pemerintah merintis tahun 2012 ini sebagai awal program wajib belajar 12 tahun. Dengan demikian, setiap anak didik di Indonesia wajib mendapatkan pendidikan hingga pendidikan menengah atas.

Langkah ini patut diapresiasi. Sekalipun, seperti kita baca di media massa, pemerintah masih terlihat agak meragu. Menteri Pendidikan Nasional, Muhamad Nuh, merasa ragu jikalau rencana ini bisa dilaksanakan. Pasalnya, bagi dia, program ini memerlukan anggaran yang sangat besar.

Kekhawatiran Mendiknas itu cukup wajar. Setidaknya, jika pemerintah serius dengan program ini, maka kesiapan anggaran dan tenaga harus disiapkan. Jumlah kelas dan sekolah harus ditambah. Jumlah guru juga harus ditambah pula. Belum lagi, kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membiayai operasional pendidikan. Bagaimana pula dengan infrastruktur dan fasilitas pendidikan lainnya?

Program pemerintah ini seolah berada di tengah kecamuk gelombang. Di satu sisi, ada keinginan mengangkat derajat pendidikan rakyat dengan program wajib belajar 12 tahun. Sedangkan, pada pihak lain, sistem pendidikan nasional sedang terjangkiti penyakit yang hendak mengubah pendidikan sebagai sarana mencari keuntungan (profit) semata.

Program wajib belajar 9 tahun sendiri belum sukses. Kita tahu, angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMP baru 70%. Lalu, seperti sering kita dengarkan di media massa, masih banyak pelajar SD dan SMP yang mengeluh biaya pendidikan. Pungutan liar juga masih menjadi “hantu” bagi dunia pendidikan. Program BOS tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertama, dunia pendidikan Indonesia masih tergelincir pada jalan yang sesat: neoliberalisme di sektor pendidikan. Dimana-mana, fikiran korporatis dan logika profit menjiwai semangat pendidikan. Akibatnya, sistem pendidikan nasional makin tersegmentasi, diskriminatif, dan mengecualikan sektor rakyat miskin.

Kedua, biaya pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan menengah dan perguruan tinggi, sangat mahal. Mengacu ke data Kemendiknas saja, dari 3,7 juta lulusan SMP, yang melanjutkan ke SMA/SMK hanya sekitar 2,2 juta. Artinya, ada 1,5 juta lulusan SMP yang terlempar di jalan.

Belum lagi dengan 30-an persen yang memang tidak mengecap pendidikan SMP dan 40 persen yang tidak bisa mengenyam jenjang SMU. Tentu saja, pemerintah siap menggelontorkan dana yang cukup besar. Akan tetapi, kalau urusan pendidikan nasional, pemerintah tidak punya alasan untuk “kikir”.

Ketiga, pelaksanaan pendidikan, termasuk pembiayaannya, juga terkendala oleh desentralisasi. Di satu sisi, ada daerah yang sudah melangkah maju dengan keberhasilan pendidikannya. Di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pemerintah setempat mengklaim wajib belajar 12 tahun sudah tuntas. Sekarang, konon kabarnya, Pangkal Pinang sedang mencanangkan wajib belajar 15 tahun.

Sementara itu, ada daerah lain yang justru sangat terlambat. DKI Jakarta, misalnya, baru menyanggupi wajib belajar 9 tahun. Kabarnya, nanti pada tahun 2013, DKI Jakarta baru siap mengikuti wajib belajar 12 tahun. Pada kenyataannya, di DKI Jakarta, yang gratis di SMP cuma di sekolah negeri. Sedangkan di SMP swasta tetap membayar. Artinya, untuk wajib belajar 9 tahun saja DKI Jakarta sudah keteteran, apalagi dengan wajib belajar 12 tahun itu.

Keempat, anggaran pendidikan kita masih rendah: anggaran pendidikan kita masih berkisar 3,41% dari PDB (tahun 2011). Sedangkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand masing-masing 7,9% dan 5,0% dari PDB-nya. UNESCO sendiri menyerukan anggaran ideal untuk pendidikan adalah 6% dari PDB.

Apalagi, karena Indonesia tunduk pada neoliberalisme, ada kecenderungan negara ingin lepas tangan dalam urusan pendidikan. Ini sangat tampak dari rencana regulasi-regulasi yang hendak mengarahkan pendidikan pada mekanisme pasar.

Pengetahuan rakyat harus dipandang sebagai aset dan kekayaan nasional yang terbesar. Ia merupakan modal pembangunan jangka panjang. Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak “hitung-hitungan” untuk melakukan investasi sosial di sektor pendidikan. Toh, jika mau jujur, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi dan menjadi salah satu tugas nasional kita.

Larangan Ekspor Hasil Tambang dan Persoalan Bangsa Berdaulat

kartun-rebutan-bbm
Tanggal 6 Februari 2012 yang baru lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan sebuah peraturan yang berjudul Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengoalahan dan Pemurnian Mineral (selanjutnya disebut Permen ESDM No. 07/2012).

Persoalan yang ramai dibicarakan dari Permen ini, antara lain, larangan ekspor hasil tambang mentah (raw material atau ore) ke luar negeri mulai bulan Mei 2012, khususnya bagi Ijin Usaha pertambangan (IUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sedang dalam tahap eksplorasi dan akan memulai produksi. Sedangkan bagi IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya (KK) yang sudah berjalan sebelum terbitnya peraturan ini diberi tenggang-waktu lebih lama, yaitu lima tahun sejak disahkannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini sudah berproduksi seperti Freeport, Newmont, Inco, dll., tetap dapat menjual hasil kerukannya dalam bentuk bahan mentah sampai tahun 2014.

Bila mengacu pada UU Minerba No. 4 Tahun 2009, larangan ekspor bahan mentah ini baru akan berlaku pada tahun 2014. Namun, pemerintah menjelaskan, akibat adanya pengaturan dalam UU tersebut, para pemegang IUP dan KK justru berlomba-lomba menjual sebanyak-banyaknya hasil eksploitasinya tanpa diolah. Karena itu peraturan menteri diturunkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya ekspor bahan mentah di tahun mendatang.

Lebih lanjut, masih dalam penjelasan pemerintah, setidaknya tiga hal yang menguntungkan dengan terbitnya peraturan ini; pertama, sesuai namanya, agar tercipta nilai tambah dari pengolahan dan perdagangan hasil pertambangan; kedua, dengan adanya investasi berupa pembangunan pabrik pengolahan/pemurnian akan menarik tenaga kerja domestik sehingga mengurangi pengangguran. Dalam kesempatan lain, Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan bahwa dengan aturan ini maka pemerintah akan mendapatkan pemasukan tambahan, namun tidak dirinci seberapa besar pendapatan tersebut.

Sepintas lalu, dengan membaca dua maksud pemerintah di atas, peraturan ini dapat dikatakan ‘maju’. Bahan hasil kerukan tidak bisa lagi diboyong begitu saja mentah-mentah ke luar negeri, tapi sudah dalam bentuk olahan sebagai bahan jadi atau setengah jadi. Tetapi, keputusan ini bukan tanpa kontroversi. Pertanyaan-pertanyaan selanjutnya mulai bermunculan, dan bila dilihat pada syarat-syaratnya, tampak bahwa pemerintahan neoliberal ini tidak bisa mengantisipasinya.

Pertama, modal milik siapakan yang akan diinvestasikan untuk pengolahan/pemurnian itu, mengingat pembangunan pabrik akan berhubungan dengan pembangunan infrastruktur lainnya seperti energi, transportasi, dan komunikasi? Bila investasi dilakukan oleh sektor swasta, apalagi asing, maka dapat dipastikan penambahan nilai terbesar akan masuk ke pundi-pundi mereka. Sementara bangsa Indonesia hanya mendapat ‘keuntungan’ semata-mata dari upah hasil menjual tenaga kerjanya di pabrik-pabrik pengolahan. Tambahannya paling banter hanya lewat pajak yang tidak seberapa.

Kedua, bagaimanakah peran negara cq. pemerintah dalam hal ini, apakah aktif menjadi investor atau sekedar jadi fasilitator seperti biasa? Hal ini penting sehubungan dengan sistem pasar bebas (neoliberalisme) yang memposisikan peran negara semata sebagai ‘kepanitiaan’ yang menfasilitasi kepentingan modal sehingga tidak ada bedanya dengan peran ‘calo’. Posisi BUMN seperti PT. Aneka Tambang (ANTAM) masih disibukkan mencari keuntungan sendiri dan mencitrakan diri sebagai perusahaan bonafit, sementara sumbangannya ke kas negara sangat kecil. Belum lebih jauh bagaimana Antam berperan memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri dalam negeri.

Ketiga, bagaimana hubungan antara kewajiban pengolahan hasil tambang tersebut dengan rancang-bangun (skema) industrialisasi nasional yang seharusnya bertumpu pada sektor pertanian dan berkewajiban memajukannya? Bila kemajuan teknologi dan industri bisa dicapai di sektor lain, seperti pertambangan, namun sektor pertanian tetap ketinggalan maka tidak ada perubahan yang bisa diharapkan. Mayoritas rakyat Indonesia saat ini bekerja di pedesaan. Meskipun obyek kerja utama tetap tanah, tapi musuh yang dihadapi bukan kaum tuan tanah/feodal, melainkan kaum modal. Dengan demikian dukungan dalam bentuk modal secara besar-besaran, teknologi, dan proteksi sangat dibutuhkan oleh kaum tani sekarang.

Keempat, mengapa peraturan ini, dalam hal waktu, dibuat ketat kepada perusahaan-perusahaan yang tergolong baru serta pertambangan rakyat (IPR), sementara longgar terhadap perusahaan-perusahaan raksasa yang sudah lama mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia? Peraturan ini tampak diskriminatif karena cenderung membebani perusahaan-perusahaan pertambangan kecil. Persoalan yang akan muncul kemudian adalah perusahaan-perusahaan pertambangan kecil tidak mampu menginvestasikan modalnya untuk membangun pabrik pengolahan sehingga mengalihkan penjualan mereka kepada perusahaan besar (korporasi asing).

Pertanyaan-pertanyaan di atas membawa kita pada kesimpulan, bahwa peraturan menteri ini meski tampaknya memiliki satu segi positif namun belum menyentuh aspek fundamental dari persoalan kedaulatan bangsa Indonesia atas sumber daya alam. Peraturan ini baru sebatas menjawab masalah teknis penambahan nilai an sich—yang tidak jelas peruntukannya, dan belum menyentuh esensi kedaulatan seperti yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945.

Hentikan Kriminalisasi Petani!

karikatur HR
Indonesia masih menjadi lahan subur untuk investasi. Seiring dengan proses itu, kebutuhan tanah untuk kepentingan bisnis juga meningkat. Inilah yang memicu perampasan tanah rakyat di sejumlah daerah.

Di Bengkulu, misalnya, catatan WALHI memperlihatkan, sebanyak 121 orang konglomerat menguasai 454.000 hektar. Sebagian besar diperuntukkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan pertambangan.

Sementara temuan Institute For Global Justice (IGJ) mengungkapkan, sebanyak 175 juta hektar tanah di Indonesia dikuasai oleh asing. Perkebunan sawit terhitung menguasai tanah cukup banyak. Hingga tahun 2011, perkebunan sawit sudah menguasai 8 juta hektar tanah. Sekitar 50% perkebunan sawit itu dikuasai asing dan 2 juta hektar diantaranya adalah pengusaha Malaysia.

Fenomena inilah yang memicu banyak kasus perampasan tanah milik rakyat di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2011 saja, terjadi 2.791 konflik agraria di Indonesia. Ironisnya, dalam berbagai konflik agraria itu, para petani terkadang diperhadapkan dengan aparatus kekerasan. Bahkan banyak aktivis petani yang ditangkap dan dipenjara.

Di sini muncul persoalan: para petani yang mempertahankan haknya terkadang diposisikan sebagai pelaku kriminal. Untuk enam bulan pertama tahun 2010, misalnya, terdapat 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia. Sebagian besar kejadian itu terjadi di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Di perkebunan sawit, sepanjang tahun 2006-2010, terdapat 2.357 kasus kriminalisasi petani.

Ada beberapa pemicu kriminalisasi petani ini:

Pertama, lahirnya sejumlah regulasi yang melegalisir perampasan tanah milik rakyat: Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; terakhir UU Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Kedua, adanya regulasi yang mengkriminalkan perjuangan petani saat mempertahankan hak-haknya. Lihat saja Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Di dalam pasal 21 ayat 1: “Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.”

Pada September lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan itu. Sayangnya, kriminalisasi aktivis masih terus terjadi hingga sekarang.

Beberapa hari yang lalu, Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi, ditangkap oleh polisi. Dia dituding telah memprovokasi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 menguasai lahan HGU PT. Asitic Persada. Padahal, lahan tersebut sejatinya punya masyarakat SAD yang dirampas paksa oleh pengusaha.

Penyebabnya, Polisi masih mengacu pada KUHP. Polisi sering menggunakan pasal 362 KUHP untuk menjerat petani. Bayangkan, petani ditangkap hanya karena mengambil hasil bumi di atas tanahnya sendiri.

Ketiga, Negara–dalam hal ini pemerintah–lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal. Ini ditunjukkan dengan lahirnya berbagai regulasi dan perlakuan khusus kepada pemilik modal ketimbang kepada petani.

Dalam berbagai konflik agraria, negara juga terlihat membentengi kepentingan pemilik modal dengan mengerahkan aparatus kekerasan. Alih-alih menjadi fasilitator dalam konflik agraria, negara justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan pemilik modal untuk merampas tanah milik petani.

Keempat, cara pandang negara dalam pengelolaan tanah sangat berorientasi profit dan pro modal asing. Padahal, jika merujuk kepada pasal 33 UUD 1945, penggunaan tanah di Indonesia mestinya untuk kemakmuran rakyat.

Politik agraria kita saat ini sangat kolonialistik. Cara negara mengelola tanah tidak berbeda jauh dengan cara penguasa kolonial dulu. Akibatnya, rakyat pun dikeluarkan dari proses penguasaan dan pemanfaatan tanah itu.

Kaum Buruh Dan Anti-Neoliberalisme

May Day dan Pasal 33 UUD 1945
Situasi ekonomi sekarang sangat tidak menguntungkan kaum buruh. Di satu sisi, pemerintah gembar-gembor tentang ekonomi yang terus tumbuh. Sementara, pada sisi yang lain, tingkat kesejahteraan kaum buruh kian merosot.

Upah buruh di Indonesia terbilang sangat rendah. Upah buruh di Indonesia masih berkisar US$0,6 atau sekitar Rp5.400 per jam. Sedangkan upah buruh di Thailand berkisar US$1,63/jam, Filipina US$1,04/jam dan Malaysia US$2,88/jam. Dengan demikian, upah buruh Indonesia terbilang terendah di ASEAN.

Belum lagi, seperti temuan Partai Buruh, sekitar 85% atau 39 juta buruh di Indonesia belum menikmati upah layak. Di sejumlah daerah, masih banyak buruh yang menerima upah “ala kadarnya”. Di Tondano, Sulawesi Utara, buruh pertokoan hanya menerima upah sebesar Rp400 ribu. Kejadian serupa juga masih terjadi di daerah lain di Indonesia.

Politik upah murah ini menyiratkan satu hal: struktur ekonomi Indonesia belum bergeser dari struktur ekonomi kolonial. Dalam struktur ekonomi-politik seperti itu, negara difungsikan sekedar sebagai penyedia tenaga kerja murah bagi perusahaan atau investasi asing.

Proyek “penyediaan tenaga kerja murah” ini makin dimudahkan oleh pasar tenaga kerja yang fleksibel. Dengan model ini, kapitalis bisa memastikan politik upah terus mengabdi kepada kepentingannya. Selain itu, jika sewaktu-waktu tingkat keuntungan menurun akibat jatuhnya permintaan, maka pengusaha tidak punya rintangan untuk memecat buruhnya.

Tetapi ada bahaya yang jauh lebih besar: ekonomi nasional yang makin tidak merdeka dan berdaulat. Neoliberal nyaris membuat negeri kaya-raya ini bangkrut. Hampir segala bidang perekonomian kita dikuasai oleh pihak asing: pertambangan, perbankan, perkebunan, transportasi, dan lain-lain.

Akibatnya sudah sangat jelas: sebagian besar keuntungan mengalir keluar dan tertuju ke kantong segelintir pemilik korporasi besar. Kabarnya, 90% keuntungan ekonomi di negeri kita terangkut keluar dan hanya 10% yang tertinggal.

Di sini kaum buruh terkena pula dampaknya. Situasi itu memicu gejolak de-industrialisasi besar-besaran: pabrik-pabrik di dalam negeri gulung tikar atau tercaplok oleh modal asing. Hal itu membawa dua konsekuensi sekaligus: (1) memperpanjang barisan pengangguran——Ingat, kapitalisme butuh “pengangguran dalam batas tertentu” untuk mengontrol pasar tenaga kerja. (2) menggeser ekonomi nasional ke sektor informal.

Pada aspek lain, kebangkrutan negara akibat neoliberalisme itu menciptakan krisis ekonomi yang bersifat struktural. Pastinya, untuk mengurangi daya pukul krisis itu, rezim neoliberal memaksa kaum buruh untuk memikul beban krisis itu: pencabutan subsidi dan pemotongan anggaran sosial.

Kasus terbaru adalah rencana menghapus subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL). Bisa dipastikan, kaum buruh akan menanggung beban paling berat jika kebijakan itu tetap dilaksanakan. Pertama, kenaikan harga BBM akan mendorong pengusaha melakukan efisiensi. Salah satu bentuk paling lazimnya adalah PHK. Kedua, kaum buruh harus menanggung beban ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok dan transportasi.

Lebih jauh lagi, negara neoliberal ini juga bernafsu menyerahkan layanan sosial, khususnya pendidikan dan kesehatan, kepada mekanisme pasar. Ini tentu menciptakan beban berat pula di pundak kaum buruh. Kaum buruh dan keluarganya akan kesulitan mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.

Ketidakberdaulatan negara juga sangat merugikan kaum buruh. Alih-alih bertindak sebagai pencipta kemakmuran, negara neoliberal lebih sering bertindak sebagai “perpanjangan tangan” kepentingan kapitalis. Tidak sedikit kasus yang memperlihatkan bagaimana negara menggunakan aparatus kekerasannya untuk menindas perjuangan kaum buruh.

Gerakan buruh harus menyadari bahwa politik perekonomian kita saat ini sangat melenceng dari cita-cita pendiri bangsa. Seharusnya, politik perekonomian kita mengacu pada pasal 33 UUD 1945. Inti dari politik perekonomian Indonesia ala Pasal 33 UUD 1945 adalah bagaimana menggunakan segala potensi nasional dan sumber daya alam untuk mendatangkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Karena itu, pada peringatan Hari Buruh Sedunia tahun ini, kita perlu mengajak seluruh kaum buruh Indonesia untuk memperjuangkan kembali politik perekonomian Indonesia agar mengacu pada pasal 33 UUD 1945.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

privatisasi pendidikan
Inilah salah satu tugas nasional kita: mencerdaskan kehidupan bangsa. Sampai sekarang, negara kita belum sanggup mewujudkannya. Sekitar 9 juta rakyat Indonesia masih buta huruf. Di daerah pedalaman, seperti diakui Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (PDT), angka melek huruf masih rata-rata 26%.

Lihat pula kemampuan rakyat Indonesia mengakses pendidikan. Kita tahu, angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMP baru 70%. Sedangkan APK untuk tingkat SMU baru berkisar 60%. Mengacu ke data Kemendiknas saja, dari 3,7 juta lulusan SMP, yang melanjutkan ke SMA/SMK hanya sekitar 2,2 juta. Artinya, ada 1,5 juta lulusan SMP yang terlempar di jalan.

Jangan tanyakan tingkat partisipasi rakyat mengakses Perguruan Tinggi. APK Pendidikan Tinggi, seperti diklaim Menteri Pendidikan Nasional, baru berkisar 26 persen. Tetapi versi lain menyebutkan bahwa APK pendidikan tinggi di Indonesia baru berkisar 18,7 persen.

Dengan mengacu pada fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa negara masih gagal menjalankan tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ironisnya, negara gagal bukan karena keterbatasan sumber daya, melainkan karena negara sendiri mengadopsi berbagai kebijakan yang merugikan pendidikan nasional.

Pertama, cara pandanga negara, dalam hal ini pemerintahan berkuasa, dalam soal pendidikan sudah bergeser dari cita-cita proklamasi: pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan sebagai mediun untuk akumulasi keuntungan (profit).

Ini sudah menjadi realitas dalam pendidikan nasional kita saat ini. Para pengusaha berlomba-lomba menanamkan modalnya dalam “bisnis pendidikan”. Biaya pendidikan pun melambung tinggi, khususnya di perguruan tinggi. Akibatnya, banyak rakyat Indonesia tidak bisa mengakses pendidikan itu.

Kedua, lahirnya berbagai regulasi yang mengarahkan pendidikan tak ubahnya komoditi yang siap diperjual-belikan. Sebelumnya, sudah pernah disahkan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Beruntung, berkat tekanan gerakan massa rakyat, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, keinginan pemerintah memprivatisasi pendidikan tinggi tidak berhenti di situ. Sekarang, misalnya, pemerintah sedang menyiapkan pengesahan RUU perguruan tinggi—terakhir dinamai RUU Pendidikan Tinggi. Semangat RUU PT ini tidak berbeda jauh dengan semangat UU BHP.

Ketiga, negara mulai lepas tangan dalam urusan pendidikan. Penguasa di negara kita percaya betul dengan agama kaum neoliberal bahwa “pasar akan mengatur dan mengefisienkan segalanya”. Pasar, yang disemangati oleh nafsu mencari keuntungan, tidak akan bisa menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan.

Akhir-akhir ini, kita melihat bagaimana tingkah-laku negara menelantarkan pendidikan: gedung sekolah yang ambruk, bangunan sekolah yang tak ubahnya kandang ayam, peserta didik yang diusir dari sekolah karena soal biaya, fasilitas belajar-mengajar yang tak memadai, tawuran antar sekolah, dan lain sebagainya.

Keempat, anggaran untuk mendanai pendidikan nasional belum memadai dan mengcover seluruh rakyat. Ini bisa dilihat pada anggaran pendidikan yang sangat rendah: anggaran pendidikan kita masih berkisar 3,41% dari PDB. Sedangkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand masing-masing 7,9% dan 5,0% dari PDB-nya. UNESCO sendiri menyerukan anggaran ideal untuk pendidikan adalah 6% dari PDB.

Kelima, orientasi atau tujuan pendidikan nasional makin berorientasi kepada bisnis dan pasar tenaga kerja. Penanaman nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, patriotisme, budaya nasional dan kecintaan terhadap bangsa makin berkurang. Kurikulum kita banyak diwarnai oleh nilai-nilai individualisme, konsumtifisme, pragmatisme, dan penghambaan terhadap uang.

Dengan demikian, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional hari ini, kami mengajak semua pembaca dan seluruh rakyat Indonesia untuk merenungkan nasib pendidikan nasional kedepan. Apakah kita menyerah dan membiarkan pendidikan nasional ditaklukkan oleh logika profit ataukah kita ingin mengembalikan pendidikan nasional sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kalau kita konsisten dengan cita-cita nasional kita, sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa, maka pilihan kita sudah pasti: akhiri model pendidikan yang berbau profit itu dan marilah kita mewujudkan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mengobarkan Kembali Semangat Bandung 1955

Written By Seputar Marhaenis on Senin, 30 April 2012 | 12.06

,Konperensi Asia Afrika, 1955-2
Pada 19-24 April 1955, di Bandung, sebuah konferensi anti-imperialis dan anti-kolonialis juga digelar. Pertemuan ini, 28 tahun setelah pertemuan Liga Anti-Imperialis di Brussel, Belgia, adalah pertemuan anti-imperialis pertama yang melibatkan negara-negara Asia dan Afrika secara luas. Let a New Asia and a New Africa be Born!

Ada pesan kuat dari pertemuan ini: kolonialisme dalam bentuk yang bagaimanapun adalah kejahatan yang harus segera diakhiri. KAA 1955 di Bandung, yang dihadiri oleh 29 negara, mewakili 1,5 milyar umat manusia atau 56% penduduk dunia. Semangat Bandung 1955 bak taufan dari selatan yang menyapu hingga utara.

Dalam kurun waktu 10 tahun saja (1955-1965), ada 41 negara di Asia yang berhasil memerdekakan diri. Kemudian, antara 1966-1975, ada 24 negara yang merdeka. Selanjutnya, sejak 1976 hingga 1985, ada 13 negara di Asia dan Afrika yang menyatakan kemerdekaan.

Sudah 57 tahun semangat Bandung 1955. Apakah semangat itu masih kuat atau sudah meredup? Ada beberapa hal yang menandai situasi saat ini. Pertama, negara-negara kapitalis maju, khususnya di Eropa dan AS, sedang mengalami krisis dan penurunan ekonomi. Kedua, pusat pertumbuhan ekonomi dunia sudah bergeser ke selatan, khususnya di Asia dan Amerika Selatan. Ketiga, ketidakpuasan terhadap tatanan dunia lama, yakni kapitalisme, semakin kencang disuarakan oleh rakyat di negara kapitalis maju.

Meski sedang krisis, bahkan mungkin sedang sekarat, imperialisme global tidak berkurang nafsunya untuk mengangkangi dunia. Nafsu agresi negeri-negeri imperialis ke sejumlah negara berdaulat, khususnya Libya, Iran dan Suriah, adalah buktinya. Ini pula yang membuat bencana kemanusiaan, khususnya perang, masih terus membayangi rakyat di negara dunia ketiga.

Praktek kolonialisme belumlah menghilang. Bahkan, seperti dikatakan Bung Karno saat berpidato di KAA 1955: “Kolonialisme belum mati. Kolonialisme mempunyai juga baju modern, dalam bentuk penguasaan ekonomi, penguasaan intelektual, penguasaan materiil yang nyata, dilakukan oleh sekumpulan kecil orang-orang asing yang tinggal di tengah-tengah rakyat. Ia merupakan musuh yang licin dan tabah, dan menyaru dengan berbagai cara. Tidak gampang ia mau melepaskan mangsanya. Di mana, bilamana, dan bagaimanapun ia muncul, kolonialisme adalah hal yang jahat, yang harus dilenyapkan dari muka bumi.”

Dulu, negara kita adalah sponsor perjuangan anti-imperialisme dan anti-kolonialisme. Akan tetapi, sekarang ini, bangsa kita kembali menjadi tawanan neokolonialisme dan imperialisme. Negara sponsor KAA yang lain, seperti India, Myanmar, Pakistan, dan Srilangka, juga mengalami nasib yang sama.

Pada tahun 1960, pendapatan 20% penduduk di negeri-negeri kaya adalah 30 kali lebih besar dibanding 20% negara miskin. Sekarang, kesenjangan pendapatan itu sudah 82 kali lebih besar. Di 70 negara di dunia, umumnya di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, pendapatan perkapitanya lebih rendah dibanding 20 tahun yang lalu. Hampir tiga milyar manusia—sebagian besar di Asia, Afrika, dan Amerika Latin—hidup dengan pendapatan di bawah 2 dollar AS perhari. Dari 4 milyar manusia yang hidup di negara berkembang, hampir sepertiganya tidak bisa mengakses air minum bersih. Pada tahun 2007, lebih dari seperempat anak-anak di negara miskin—sebagian besar di Asia selatan dan sub-sahara Afrika—menderita kekurangan berat badan dan pertumbuhan terhambat. Anak-anak Afrika merupakan 80% dari korban Malaria di seluruh dunia.

Inilah malapetaka neokolonialisme itu. Negara-negara dunia ketiga masih berperan sebagai penyedia bahan baku, tenaga kerja murah, penyedia pasar, dan lahan sumber bagi investasi asing. Sumber daya alam yang melimpah di negara-negara dunia ketiga gagal dimanfaatkan untuk memakmurkan rakyatnya. Sebagian besar kekayaan alam itu, berikut nilai tambah yang dihasilkan, terus-menerus mengalir deras keluar menuju negeri-negeri imperialis.

Inilah tantangan terbesar perjuangan anti-kolonialisme saat ini. Apa yang dilakukan oleh sejumlah negara di Amerika Latin, seperti Bolivia, Venezuela, dan Ekuador, yang berusaha keluar dari jalan neraka (neoliberalisme), adalah sesuatu yang patut dicontoh oleh negara-negara Asia dan Afrika. Pembentukan blok atau kerjasama regional seperti ALBA dan CELAC (Komunitas Negara Amerika Latin dan Karibia), yang menekankan kerjasama yang setara dan solidaritas, patut diapresiasi dan dijadikan contoh.

Semangat Bandung 1955 perlu digelorakan kembali: perjuangan anti-imperialisme dan anti-kolonialisme perlu dikobarkan lebih kuat lagi. Perjuangan rakyat di Asia-Afrika melawan imperialisme dan neo-kolonialisme akan berjalan seiring dengan perjuangan rakyat di negara-negara dunia pertama melawan kapitalisme.

Ini tidak berbeda jauh dengan pesan Bung Karno: “Rakyat Indonesia berjuang dengan menggalang persatuan Nasional anti-imperialisme-kolonialisme di dalam negeri, sebagai bagian daripada perjuangan untuk kepentingan ummat manusia di dunia. Pengabdian kepada perjuangan kemerdekaan Nasional yang penuh itu tidak dapat dipisah-pisahkan dengan kerjasama internasional anti-imperialisme-kolonialisme”. (Tubapi, hal 258).

Pembangunan Tidak Berorientasi Ke Rakyat

Growth-sustainablity
Ekonomi Indonesia tumbuh 6,5% pada akhir 2011 lalu. Konon, pertumbuhan ekonomi itu yang tertinggi di Asia Tenggara. Angka inilah yang selalu digembar-gemborkan pemerintah sebagai “keberhasilan pembangunan ekonomi”. Akan tetapi, bagi banyak orang Indonesia, yang melihat dengan mata kepala sendiri keadaan negerinya, menanggapi angka-angka itu cukup sinis.

Pada akhir tahun 2011 juga, United Nations Development Programme (UNDP) melaporkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) semua negara. Indonesia, negara yang konon paling berkembang ekonominya di Asia Tenggara, justru terperosok di peringkat 124 dari 187 negara. Indeks IPM Indonesia adalah 0,617. Indonesia kalah jauh dari Malaysia (0,761), Singapura (0,866), Brunei (0,838), Thailand (0,682,) dan Filipina (0,644).

Ada satu yang tak bisa dipungkiri: pertumbuhan ekonomi tidak memperbaiki kuantitas dan kualitas manusia Indonesia. Di sini, kita melihat seolah ada keterpisahan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan manusia. Padahal, jika kita melongok pada pembukaan UUD 1945, di sana pembangunan manusia diletakkan sebagai tujuan pokok pembangunan nasional.

Lihat saja sektor pendidikan nasional. Angka Partisipasi Kasar (APK) di tingkat SMP baru mencapai 70% dan SMA baru 60%. Artinya, masih banyak anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan. Itupun, menurut data Kemendiknas, dari 3,7 juta lulusan SMP, yang melanjutkan ke SMA/SMK hanya sekitar 2,2 juta. Artinya, ada 1,5 juta lulusan SMP yang terlempar di jalan.

Di bidang kesehatan juga tidak ada kemajuan. Yah, bebeberapa tahun terakhir ada program jaminan kesehatan untuk rakyat miskin: di tingkat nasional ada program Jamkesmas, sedangkan di daerah ada Jamkesda. Pada kenyataannya, program ini tidaklah universal dan gagal menjangkau keseluruhan rakyat miskin.

Di DKI Jakarta, misalnya, survei Litbang Kompas menemukan bahwa baru 29% rumah tangga miskin yang punya kartu JPK-Gakin. Artinya, mayoritas rumah tangga miskin tidak tersentuh program ini. Belum lagi, menurut temua Litbang Kompas ini, masih ada sekitar 19,9% pemegang kartu JPK-Gakin dimintai uang saat berobat di rumah sakit.

Pendidikan dan kesehatan sangat vital bagi pembangunan manusia. Akan tetapi, sejak beberapa tahun terakhir, dua sektor ini mulai diserahkan kepada mekanisme pasar. Layanan pendidikan dan kesehatan telah berubah menjadi “komoditas” yang siap diperjual-belikan dengan harga pasar. Ini membuat biaya pendidikan dan kesehatan meroket naik dalam beberapa tahun terakhir.

Hal lain yang patut diperhatikan adalah ketersediaan pangan, sandang, dan perumahan. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara agraris, namun beberapa tahun terakhir Indonesia selalu terancam “krisis pangan”. Ini dipicu oleh kenyataan bahwa produksi pangan Indonesia sudah hancur. Akibatnya, Indonesia harus mengimpor sebagian besar kebutuhan pangannya.

Situasi di atas berdampak lebih jauh. Harga sembako di dalam negeri tidak terkontrol dan terus meroket naik. Dalam setahun saja, harga sembako bisa naik berkali-kali. Pasalnya, harga sembako sudah benar-benar dilempar ke mekanisme pasar. Hal itu benar-benar mempengaruhi akses rakyat terhadap pangan.

Nah, salah satu alat untuk meningkatkan kemampuan rakyat mengakses kebutuhannya adalah daya beli. Di satu sisi, daya beli rakyat terus tergerus karena harga kebutuhan pokok terus meroket naik. Sementara pada sisi lain, pendapatan ekonomi rakyat tidak ada perbaikan: politik upah murah masih merajalela di lapangan industri dan sebagian besar rakyat Indonesia bertahan hidup dengan bekerja di sektor informal.

Dengan uraian di atas, maka jelas sekali bahwa pembangunan manusia tertinggal jauh di belakang atau bahkan sengaja ditinggalkan. Ini bisa terjadi karena beberapa hal:

Pertama, logika pembangunan sekarang ini dikuasai oleh logika kapital, yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, berbagai sektor strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti pendidikan dan kesehatan, telah diserahkan kepada mekanisme pasar.

Kedua, pemerintah gagal menjalankan industrialisasi yang berpijak pada pertanian sebagai dasarnya. Sektor pertanian dibiarkan hancur digilas liberalisasi. Sedangkan sebagian besar hasil produksi berupa bahan mentah langsung diekspor ke pasar internasional. Tidak ada perspektif pemerintah untuk membangun industri olahan. Situasi ini kian diperparah dengan diserahkannya sumber-sumber energi kepada korporasi asing.

Ketiga, konsep pembangunan sekarang sangat meminimalkan peran negara dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Kita sekarang diperbudak oleh sebuah doktrin sesat: “pasar bisa mengefisienkan dan mendisiplinkan segalanya dan, setelah itu, menciptakan efek menetes ke bawah”.

Keempat, konsep pembangunan sekarang tidak dipandu oleh sebuah politik perekonomian. Akibatnya, kebijakan pembangunan sekarang tidak punya keberpihakan dan tidak punya tujuan yang jelas.

Politik perekonomian kita, yaitu Pasal 33 UUD 1945, sudah ditinggalkan pemerintah sejak lama. Akibatnya, pembangunan nasional kita tidak berpihak kepada kepentingan nasional dan juga tidak punya cita-cita memakmurkan rakyat.

Renegosiasi Atau Kongkalikong?

perampokan hulu migas
Bagaimana perkembangan proses renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang? Sudahkan terjadi kemajuan yang membanggakan. Ataukah, seperti kabar burung yang beredar, proses renegosiasi itu mentok di tengah jalan. Sejumlah perusahaan tambang asing, khususnya yang punya ‘kuasa besar’, enggan melakukan renegosiasi.

Ada dua perusahaan besar yang disebut-sebut ‘sulit dibujuk’ untuk renegosiasi, yakni PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara. Dua-duanya memang raksasa dari Amerika Serikat: Newmont merupakan perusahaan emas terbesar kedua di dunia, sedangkan Freeport di urutan keempat. Tentu saja, tidak mudah untuk menggertak kedua raksasa-dasamuka itu.

Dubes AS di Indonesia, Scot Marciel, sudah memberi sinyal kuat: pemerintah AS tidak setuju jika dilakukan renegosiasi. Berbagai alasan pun dijejalkan: mengganggu “contract sanctity” (kesucian kontrak), mengganggu iklim investasi, dan lain-lain. Ini tentu saja bukan gertakan sambal. Indonesia bisa “di-Libya-kan” jika tak menurut lagi pada AS.

Sejak awal, Presiden SBY sendiri berkomitmen menjalankan renegosiasi kontrak dengan cara “baik-baik”. Interpretasi terhadap “cara baik-baik” ini bisa beragam. Tetapi, bagi kami, itu bermakna: Presiden tidak mau proses renegosiasi itu merugikan kepentingan asing dan, akhirnya, membuat investor lari.

Di sinilah letak masalahnya: ‘cara baik-baik’ ini membuat pemerintah sangat lembek dalam proses renegosiasi. Prinsip ‘negara berdaulat’ tidak dipergunakan pemerintah dalam proses renegosiasi. Sebaliknya, pemerintah tetap saja bertindak layaknya mental agen kolonial: meminta baik-baik. Pertanyaannya: adakah perusahaan tambang asing yang punya itikad baik untuk menghargai kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia?

Soal renegosiasi ini adalah soal kedaulatan bangsa. Ini sepenuhnya masalah politik negara: bagaimana negara mengontrol sumber daya alam itu dan mempergunakannya dalam kerangka kepentingan nasionalnya. Itulah prinsip politik perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Apa yang terjadi dengan proses renegosiasi ala SBY ini? Berdasarkan data yang dirilis oleh Bappenas, target renegosiasi adalah 37 kontrak karya (KK) di sektor pertambangan logam dan mineral, dan 76 PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang bergerak dalam produksi batu bara.

Kabarnya, ada 11 KK yang telah menyatakan kesepakatannya atas amendemen kontraknya. Sedangkan 5 KK menolak renegosiasi. Untuk PKP2B, ada 13 perusahaan asing yang menolak mentah-mentah renegosiasi.

Ada beberapa persoalan yang patut dikemukakan di sini:

Pertama, proses renegosiasi dijalankan secara tertutup oleh pemerintah. Tidak ada keterlibatan organisasi rakyat atau lembaga-lembaga independen dalam memantau proses renegosiasi tersebut. Akibatnya, rakyat tidak mengetahui sejauh mana perkembangan proses renegosiasi, point apa saja yang direnegosiasi, mana yang disetujui dan mana yang tidak, dan banyak persoalan lainnya.

Ini membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah potensi kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan asing. Jangan-jangan rakyat hanya ditipu “proyek pencitraan SBY”: seolah-olah renegosiasi itu untuk kepentingan nasional, tetapi rupanya hanya pencitraan SBY semata. Ini sangat berasalan: lihatlah kasus 14 perusahaan migas asing yang tidak pernah bayar pajak selama 5 kali ganti menteri keuangan. Bayangkan, kejadian itu berlangsung bertahun-tahun, tetapi tidak diketahui publik.

Atau—jika kita agak liar berfikir—ini hanya proyek rezim berkuasa untuk membangun bargain dalam rangka meminta jatah atau pendanaan untuk kampanye pemilu. Ini bisa terjadi jikalau proses renegosiasi tidak dikontrol oleh rakyat.

Kedua, kepatuhan pemerintah terhadap ‘kesucian kontrak’ menghalangi pemerintah untuk bertindak sebagai pemerintahan dari sebuah “negara berdaulat”. Bukankah kontrak itu telah merugikan kepentingan nasional kita. Bukankah kontrak itu disusun dengan licik, penuh rekayasa, dan memperdaya pemerintah kita.

Kita harus berani merujuk kepada Hugo Chavez, Presiden Venezuela, yang berani menabrak “penghormatan atas kesucian kontrak” dengan melakukan nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan asing. Ini adalah soal kedaulatan dan martabat yang tidak bisa dirintangi oleh azas-azas palsu yang dibuat sepihak oleh segelintir elit bisnis dan kaum imperalis sendiri.

Dalam kasus Venezuela, misanya, kendati pemerintah mengambil langkah nasionalisasi, tetapi sejumlah perusahaan asing lainnya tetap bertahan. Rupanya, perusahaan asing tidak serta merta melarikan modalnya dan menghentikan investasinya di negeri Bolivarian tersebut. Bahkan, pasca nasionalisasi, perusahaan minyak asal Tiongkok dan Rusia berlomba-lomba untuk bermitra dengan PDVSA—perusahaan minyak negara Venezuela.

Lagi-lagi, ini kembali ke soal politik: berani atau tidak pemerintahan SBY membela kepentingan nasionalnya. Sayangnya, dalam urusan seperti itu, pak SBY yang jenderal bintang empat itu tidak punya nyali untuk bertabrakan dengan kepentingan negeri-negeri imperialis dan korporasi asing.

Gagasan-Gagasan Kartini Dan Saat Ini

Kartini
Ada satu sikap atau posisi Kartini yang tidak pernah berubah: keberpihakan kepada Rakyat. Sekalipun coba dikurung di dalam keraton, dibelenggu oleh sebuah sistem yang memelihara hirarki, Kartini terus saja mendeklarasikan diri sebagai “sebarisan dan senasib dengan rakyat”.

Itulah sikap yang sangat jarang ditemukan sekarang. Yang terjadi justru kebalikannya: pemimpin sangat senang tinggal di istana, sengaja berjarak dengan rakyat, dan tidak mau peduli dengan penderitaan rakyat. Akibatnya, kebijakan sang pemimpin seringkali berlawanan dengan kepentingan rakyat.

Bagi Kartini, apa yang sebut “zaman gelap-gulita” adalah keadaan dimana rakyat pribumi tidak bisa menikmati kemajuan. Penyebabnya, rakyat dibelenggu oleh feodalisme dan kolonialisme. Dengan demikian, sesuatu yang terang bagi Kartini adalah keadaan yang membawa kemajuan.

Nah, salah satu sarana menuju kemajuan itu, kata Kartini, adalah pendidikan. Dalam sepucuk suratnya kepada sahabatnya, Stelle Zeenhandelaar, Kartini mengatakan begini: “pemberian pengajaran yang baik kepada rakyat sama halnya dengan pemerintah memberikan obor ke dalam tangannya agar ia menemukan sendiri jalan yang benar menuju tempat nasi itu berada.”

Pendidikan nasional kita sedang terpuruk. Gara-gara mengikuti anjuran neoliberal, negara lepas tangan dalam urusan pendidikan. Tidak begitu saja, pendidikan pun diserahkan kepada mekanisme pasar. Ini membawa dampak buruk: pendidikan menjadi semacam komoditi yang diperjual-belikan. Ia menciptakan segmentasi, diskriminasi, pengecualian, dan dehumanisasi.

Indeks pembangunan Manusia (IPM) Indonesia terus merosot: dari 108 pada tahun 2010 menjadi 124 pada tahun 2011. Salah satu pemicunya adalah pembangunan yang tidak meletakkan manusia sebagai sasaran pokok pembangunan. Ini gara-gara model pembangunan yang “tidak memanusiakan manusia”.

Di sinilah relevansi pemikiran Kartini: manusia sebagai subjek perubahan. Kartini adalah pembaca karya Multatuli. Ia meresapi arti kata “Tugas Manusia adalah Menjadi Manusia”. Dan, tentu saja, manusia tidak akan menjadi manusia jika masih diperbodoh oleh berbagai kekuasaan: feudal dan kolonial.

Kartini sadar betul, manusia tidak akan bisa mengembangkan dirinya jika tetap bodoh, miskin, dan ditundukkan oleh orang atau pihak tertentu. Karena itu, Kartini—yang sangat khatam dengan Revolusi Perancis—tentu memandang kesetaraan tak sebatas gender. Tetapi, ia juga menginginkan kesetaraan dari apa yang disebutnya “rakyat bocah”. Maka itu, Kartini membuang gelarnya dan meminta dipanggil “Kartini” saja.

Tidak seperti keadaan sekarang: ketidakadilan, diskriminasi, dan ketidakmerataan dianggap hal lazim dalam kehidupan. Para pemimpin kita, yang hidup sangat berjarak dengan rakyat, tak ubahnya sebuah kasta elit di tengah rakyat jelata. Alih-alih memberi obor pembebasan, tipe pemimpin semacam ini justru menindasi dan mengeksploitasi rakyat banyak.

Ada banyak pemikiran Kartini yang cemerlang. Pramoedya Ananta Toer, sastrawan Indonesia paling terkemuka, meletakkan Kartini sebagai pemula dan sekaligus konseptor Indonesia modern. Ide dan gagasan-gagasannya sangat relevan untuk dihayati saat ini. Apalagi, kita hadir di tengah sistim yang menomor-satukan uang dan kekuasaan tetapi menyingkirkan kemanusiaan.

Karena itu, peringatan Kartini jangan sekedar dijadikan seremonial. Jangan pula memaknai Kartini sesempit “pakaian kebaya”. Tetapi, sebagai bangsa yang besar, marilah kita menggali dan menghayati gagasan-gagasan Kartini. Mari kita ambil apinya Kartini, bukan abunya!

Dekolonialisasi Pendidikan

education
Tujuan pendidikan nasional sudah sangat jelas: mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika di jaman kolonial, pendidikan diciptakan untuk melayani kepentingan kolonialisme dan membodohi rakyat Indonesia. Makanya, kata “mencerdaskan” di atas juga bermakna membebaskan rakyat dari belenggu kolonialisme dan segala bentuk eksploitasi lainnya.

Inilah arti penting dekolonialisasi pendidikan: melikuidasi segala bentuk sistem, norma, dan cara berfikir yang diwariskan oleh kolonialisme. Dengan demikian, pendidikan nasional kita tidak sekedar untuk menciptakan intelektualisme, tetapi juga harus mendidik rakyat agar memiliki pengetahuan yang luas dan berguna bagi masyarakat dan bangsanya.

Pendidikan kolonial hanya mendidik rakyat, seperti dijelaskan Tan Malaka, sekedar sebagai bekal hidup dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di dalam masyarakat kapitalis. Selain itu, demi kelangsungan kekuasaan kolonial, model pendidikan kolonial juga menanamkan perasaan rendah diri dan perasaan tidak mampu.

Model pendidikan kolonial juga menjadi sarana menghancurkan jiwa dan kebudayaan rakyat. Kolonialisme berusaha melembagakan bentuk hubungan baru, termasuk dalam kebudayaan, sebagai sarana mengontrol rakyat negara jajahan. Pendidikan kolonial juga melembagakan diskriminasi, segmentasi, dan rasialisme.

Situasi pendidikan sekarang tidak berbeda jauh dengan model kolonial. Di bawah semangat neoliberalisme, pendidikan diubah menjadi semacam komoditi. Mereka yang memerlukan pendidikan dianggap konsumen. Sedangkan lembaga pendidikan telah berubah menjadi “pabrik penghasil profit”.

Sistim pendidikan kapitalis akan menolak berkembangnya gagasan yang mempertanyakan atau menolak gagasan sistim kapitalisme. Sistim pendidikan kapitalis akan memberangus fikiran-fikiran kritis dan emansipatoris. Yang dikembangkan dalam pendidikan kapitalis adalah kesadaran “mengabdi kepada sistim”’: mencari pekerjaan yang bagus, menemukan teknologi yang bisa dijual, menjadi pelayan setia perusahaan-perusahaan kapitalis, dan lain-lain.

Pendidikan semacam ini tidak akan “memanusiakan manusia”. Selain itu, model pendidikan ala kolonial ini juga tidak akan membawa bangsa Indonesia menuju cita-cita nasionalnya: masyarakat adil dan makmur. Model pendidikan kolonial juga membuat pendidikan kita tidak mengabdi kepada rakyat.

Karena itu, kita perlu melakukan penghancuran terhadap sisa-sisa model pendidikan kolonial ini (dekolonialisme). Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional kita harus mengutamakan pendidikan karakter. Sistim pendidikan kita harus mengajarkan semangat “self-reliance” (jiwa yang percaya kepada kekuatan sendiri) dan “self help” (jiwa berdikari).

Sekarang yang harus dipikirkan: bagaimana agar setiap pelajaran yang diberikan di sekolah itu berguna bagi kepentingan rakyat dan bangsa. Tidak terhitung banyaknya professor dan doktor di Indonesia, bahkan banyak diantaranya yang merupakan jebolan sekolah luar negeri, tetapi tidak sedikit pula diantara mereka yang menjadi perumus berbagai kebijakan/regulasi yang menindas rakyat.

Sistem pendidikan nasional juga harus menekankan kesetaraan dalam pendidikan, menghargai keragaman budaya dan bahasa serta penguatan identias. Cara pendidikan lama, yang mengutamakan perintah, paksaan, dan hukuman, harus diganti model pendidikan demokratis dan partisipatif.

Kenaikan Gaji Dan Korupsi

merdeka-koruptor
Benarkah gaji yang kecil penyebab korupsi? Gayus Tambunan, sang mafia pajak itu, punya gaji Rp12 juta per-bulan. Sedangkan Bahasyim Assifie, seorang pegawai Ditjen Pajak yang terlibat korupsi dan pencucian uang, punya gaji sekitar Rp20 juta per-bulan.

Amran Batalipu, Bupati Buol yang beberapa tahun lalu digoyang isu korupsi, menuding nilai gaji yang kecil sebagai pemicu korupsi. “Kalau gaji banyak saya yakin aparatur kita akan bekerja lebih dari waktu yang ada. Bila perlu 1 x 24 jam,” kata Amran seperti dikutip ANTARA (25/4/2012).

Gaji Bupati saat ini berkisar Rp6,1 juta. Di mata banyak Bupati, gaji itu terlalu rendah dan memang sudah saatnya dinaikkan. Keluhan Bupati itu bak gayung bersambut dengan keinginan pemerintah pusat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengungkapkan rencana kenaikan gaji pejabat negara dan daerah pada tahun 2013 mendatang.

Lagi-lagi pemerintah inkonsisten. Beberapa bulan lalu, saat berencana menaikkan harga BBM, pemerintah mengeluh dengan APBN yang defisit. Pemerintah pun berbicara dan berkampanye soal penghematan. Tetapi sekarang, ketika berbicara soal kantong pribadinya, pemerintah lupa akan kondisi APBN yang defisit.

Menurut kami, persoalannya bukanlah di gaji yang kecil. Di beberapa negara, gaji pejabatnya tidaklah terlalu tinggi, tetapi kinerja dan pengabdian mereka sangat tinggi kepada negara dan rakyatnya.

Kenaikan gaji tidak akan menghapus korupsi di Indonesia. Ini malah seperti ungkapan lama: “memberi dendeng kepada anjing”. Kenaikan gaji tidak akan menyentuh pangkal persoalan. Ada beberapa hal yang menyebabkan pejabat di Indonesia sangat koruptif.

Pertama, gaya hidup pejabat di Indonesia sangat mewah. Bayangkan, seorang pejabat negara punya jam tangan merek Rolex seharga Rp450 juta. Atau, kisah pejabat negara dan istrinya berburuh tas seharga ratusan juta di luar negeri. Ini baru soal aksesoris. Bagaimana dengan mobil pribadinya, harga rumahnya, dan perabot rumahnya?

Kedua, sistim politik Indonesia makin traksasional dan berbiaya tinggi. Dalam politik yang serba tranksasional ini, seorang bupati misalnya menghabiskan dana kampanye hingga puluhan milyar. Padahal, gaji resmi saat ia menjabat hanya Rp6,1 juta per-bulan. Hal inilah yang mendorong banyak bupati melakukan korupsi besar-besaran untuk menutupi dana yang sudah dikeluarkannya.

Ketiga, cara pandang pejabat tentang kekuasaan: medium untuk memperkaya diri sendiri dan menaikkan status sosial. Kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai sarana untuk melayani dan mensejahterakan rakyat.

Sekarang ini, kehidupan pejabat negara makin berjarak dengan rakyat. Antara pejabat dan rakyat seakan dipisahkan “tembok”: Yang di dalam istana sedang sibuk melangsungkan pesta, sedangkan di luar istana terjadi penelantaran. Uang negara terus-menerus dipakai untuk membiayai pesta pora para pejabat. Sedangkan di luar sana serba memprihatinkan: sekolah ambruk, jalanan rusak, jembatan roboh, biaya rumah sakit meroket, sembako mahal, pabrik tutup, dan lain-lain.

Karena itu, alih-alih menuntut kenaikan gaji, sistim penggajian di Indonesia mestinya didemokratiskan: tinggi-rendahnya gaji harus disesuaikan dengan apa yang sudah dikerjakan, beratnya beban pekerjaan, resiko pekerjaan, tingkat keahlian, dan lain sebagainya. Apa gunanya kita membayar mahal orang-orang yang hanya ongkang-ongkang kaki di ruangan kantornya?

Negara Dan Perlindungan TKI

Nestapa TKI
Kita kembali harus mengelus dada ketika tersiar kabar tewasnya tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Kabarnya, ketiga TKI itu tewas diberondong tembakan oleh polisi diraja Malaysia. Ketiga TKI itu diketahui bernama Herman (34) Abdul Kadir (25) dan Mad Noor (28). Ketiganya berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun penyebab kematian tiga TKI ini masih tanda-tanya. Ada dugaan kuat bahwa ketiganya korban perdagangan organ tubuh manusia. Ironisnya, seperti dituturkan banyak bekas TKI asal Malaysia, kasus perdagangan organ tubuh memang marak terjadi di Malaysia. Sasarannya adalah TKI yang tidak mempunyai dokumen.

Ini bukan kejadian pertama kali. Menurut catatan Migrant Care, sedikitnya 700 TKI tewas di Malaysia tiap tahunnya. Terkait berbagai kasus itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) cenderung menerima penjelasan Pemerintah Malaysia terkait penyebab kematian tanpa melakukan penyelidikan.

Sayang sekali, dalam setiap kejadian yang seperti ini, pemerintah hanya bisa melontarkan kecaman lisan. Sebagian besar protes itu ditumpahkan di media massa nasional. Tidak ada semacam langkah politik terhadap pemerintah Malaysia: pengiriman nota protes, pemutusan hubungan diplomatik, dan lain-lain. Inilah yang membuat kekerasan dan kekejian terhadap TKI terus terjadi.

Selain itu, pemerintah sendiri kurang berperan dalam menciptakan mekanisme perlindungan kepada TKI di negara tempatnya bekerja. Sebagai misal, negara tidak aktif dalam mendorong negara penerima TKI menciptakan regulasi terkait perlindungan buruh migran. Seharusnya, pemerintah kita bisa memboikot pengiriman TKI ke negara-negara yang tidak ada regulasi perlindungan buruh-migrannya.

Sebelum proses pengiriman, pemerintah mestinya membuat pelatihan: selain soal skill dan bahasa, ada juga pelatihan soal hak-hak buruh migran, pengenalan terhadap kebudayaan negara tujuan, dan bagaimana cara TKI meminta bantuan (KBRI/lembaga terkait di Indonesia).

Pemerintah mestinya aktif mendorong para TKI untuk berserikat. Dengan berhimpun dalam serikat buruh, maka para TKI bisa menggalang solidaritas, melancarkan protes, dan mengungkap berbagai perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi yang dirasakan oleh anggotanya.

Tetapi solusi di atas hanya sebatas jaminan formal. Pada prakteknya, upaya seperti di atas akan sulit diterapkan jika banyak TKI tidak terdata. Apalagi, jika sebagian besar TKI tersebut “terjepit soal ekonomi”. Karena itu, bagi kami, persoalan TKI atau buruh migran ini tidak akan selesai jika tak menyentuh akar masalahnya.

Selain itu, kita juga harus memahami bahwa persoalan buruh migran tidak terlepas dari persoalan imperialisme. Negara-negara imperialis, yang berusaha mempertahankan surplus-nya, membuka pintu bagi masuknya buruh migran dari negara-negara bekas jajahan yang disiap dibayar dengan upah murah.

Selain itu, melonjaknya jumlah TKI di Indonesia adalah cerminan dari intensifnya proses penjajahan atau kolonialisasi di Indonesia. Terutama penghancuran ekonomi nasional Indonesia dan penjarahan sumber-sumber kekayaan alamnya. Hal itu menyebabkan sebagian besar rakyat Indonesia kehilangan mata pencaharian dan termiskinkan. Mereka pun terpaksa menjadi TKI untuk menyambung hidup.

Karena itu, penyelesaian problem TKI tidak lepas dari persoalan politik di Indonesia. Selama politik di Indonesia tidak berdaulat, baik secara politik maupun ekonomi, maka Indonesia akan tetap menjadi “negara penyedia laskar cadangan tenaga kerja ber-upah murah” untuk pasar tenaga kerja dunia.

Hentikan Kriminalisasi Petani!

karikatur HR
Indonesia masih menjadi lahan subur untuk investasi. Seiring dengan proses itu, kebutuhan tanah untuk kepentingan bisnis juga meningkat. Inilah yang memicu perampasan tanah rakyat di sejumlah daerah.

Di Bengkulu, misalnya, catatan WALHI memperlihatkan, sebanyak 121 orang konglomerat menguasai 454.000 hektar. Sebagian besar diperuntukkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan pertambangan.

Sementara temuan Institute For Global Justice (IGJ) mengungkapkan, sebanyak 175 juta hektar tanah di Indonesia dikuasai oleh asing. Perkebunan sawit terhitung menguasai tanah cukup banyak. Hingga tahun 2011, perkebunan sawit sudah menguasai 8 juta hektar tanah. Sekitar 50% perkebunan sawit itu dikuasai asing dan 2 juta hektar diantaranya adalah pengusaha Malaysia.

Fenomena inilah yang memicu banyak kasus perampasan tanah milik rakyat di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2011 saja, terjadi 2.791 konflik agraria di Indonesia. Ironisnya, dalam berbagai konflik agraria itu, para petani terkadang diperhadapkan dengan aparatus kekerasan. Bahkan banyak aktivis petani yang ditangkap dan dipenjara.

Di sini muncul persoalan: para petani yang mempertahankan haknya terkadang diposisikan sebagai pelaku kriminal. Untuk enam bulan pertama tahun 2010, misalnya, terdapat 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia. Sebagian besar kejadian itu terjadi di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Di perkebunan sawit, sepanjang tahun 2006-2010, terdapat 2.357 kasus kriminalisasi petani.

Ada beberapa pemicu kriminalisasi petani ini:

Pertama, lahirnya sejumlah regulasi yang melegalisir perampasan tanah milik rakyat: Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; terakhir UU Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Kedua, adanya regulasi yang mengkriminalkan perjuangan petani saat mempertahankan hak-haknya. Lihat saja Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Di dalam pasal 21 ayat 1: “Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.”

Pada September lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan itu. Sayangnya, kriminalisasi aktivis masih terus terjadi hingga sekarang.

Beberapa hari yang lalu, Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi, ditangkap oleh polisi. Dia dituding telah memprovokasi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 menguasai lahan HGU PT. Asitic Persada. Padahal, lahan tersebut sejatinya punya masyarakat SAD yang dirampas paksa oleh pengusaha.

Penyebabnya, Polisi masih mengacu pada KUHP. Polisi sering menggunakan pasal 362 KUHP untuk menjerat petani. Bayangkan, petani ditangkap hanya karena mengambil hasil bumi di atas tanahnya sendiri.

Ketiga, Negara–dalam hal ini pemerintah–lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal. Ini ditunjukkan dengan lahirnya berbagai regulasi dan perlakuan khusus kepada pemilik modal ketimbang kepada petani.

Dalam berbagai konflik agraria, negara juga terlihat membentengi kepentingan pemilik modal dengan mengerahkan aparatus kekerasan. Alih-alih menjadi fasilitator dalam konflik agraria, negara justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan pemilik modal untuk merampas tanah milik petani.

Keempat, cara pandang negara dalam pengelolaan tanah sangat berorientasi profit dan pro modal asing. Padahal, jika merujuk kepada pasal 33 UUD 1945, penggunaan tanah di Indonesia mestinya untuk kemakmuran rakyat.

Politik agraria kita saat ini sangat kolonialistik. Cara negara mengelola tanah tidak berbeda jauh dengan cara penguasa kolonial dulu. Akibatnya, rakyat pun dikeluarkan dari proses penguasaan dan pemanfaatan tanah itu.

Nasib Bangsa Ada Di UMKM!

ekonomi-indonesia
Presiden SBY akhirnya mengakui keberadaan usaha kecil sebagai “pahlawan ekonomi Indonesia”. Pada saat memberi sambutan di pembukaan pameran kerajinan Indonesia Inacraft ke-14 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (25/4/2012), Presiden SBY menyebut “usaha kecil sebagai penggerak ekonomi nasional”.

Saat ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 99,9% dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Sekitar 97% tenaga kerja terserap di sektor ini. Juga, UMKM menjadi penyumbang 50% PDB Indonesia. Dengan demikian, tak berlebihan kiranya jika menyebut UMKM sebagai pahlawan ekonomi nasional.

Selain itu, jika melihat perannya sebagai soko guru ekonomi nasional, kelangsungan hidup UMKM juga menyiratkan kelangsungan hidup bangsa. Artinya, jika sektor UMKM dibiarkan hancur, maka bangsa ini pun bisa kolaps.

Ada satu hal yang patut disadari: UMKM merupakan usaha ekonomi yang benar-benar digerakkan secara mandiri oleh rakyat. Peranan pemerintah nyaris tidak ada di sini. Pemerintah baru hadir jikalau urusannya soal pajak. UMKM harus berjuang sendiri di tengah-tengah gempuran neoliberalisme.

Bung Hatta pernah merumuskan strategi politik perekonomian Indonesia begini: pemerintah membangun dari atas ke bawah, sedangkan koperasi membangun dari bawah ke atas. Di sini, Bung Hatta menganjurkan agar pemerintah mendorong industrialisasi dengan pertanian sebagai basisnya. Sayangnya, ide industrialisasi Indonesia sudah kandas sejak jaman orde baru.

Apa yang berkembang sejak orde baru, khususnya sejak krisis ekonomi tahun 1997-98, adalah usaha ekonomi rakyat dari bawah. Sedangkan usaha-usaha besar (BUMN), yang mestinya digerakkan pemerintah, hancur berguguran. Ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang memprivatisasi BUMN-BUMN itu.

Pemerintah Indonesia tidak bisa menjadi pahlawan ekonomi nasional. Alih-alih menggerakkan ekonomi nasional, pemerintah justru mengimplementasikan kebijakan ekonomi yang memukul industri nasional dan UMKM. Kebijakan ekonomi tersebut adalah neoliberalisme.

50-an tahun yang lalu, Bung Hatta sudah mengingatkan, “jangan biarkan sistem laisses-faire itu menghancurkan ekonomi rakyat.” Tetapi pemerintahan sejak orde baru hingga sekarang mengabaikan pesan Bung Hatta itu. Pemerintahan SBY paling agressif menjalankan neoliberalisme.

Pertama, pemerintahan SBY menjadi pendukung kuat agenda perdagangan bebas, baik bilateral, regional, maupun global. Pada tahun 2010 lalu, misalnya, Indonesia menjadi bagian dari perdagangan bebas China-ASEAN (ACFTA).

Kebijakan ACFTA ini menggilas UMKM. Berdasarkan data dari kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 50% dari total 51 juta unit UKM di Indonesia terancam gulung tikar akibat kehilangan pangsa pasarnya. Konon, hal itu akan disertai dengan PHK massal terhadap jutaan orang.

Pemerintah gagal melindungi pangsa pasar UMKM. Untuk produksi sepatu, misalnya, sepatu merk asing kuasai lebih 50% pangsa pasar. Kejadian lebih ironis terjadi di pasar buah dan sayur Indonesia: Malaysia kuasai 43 persen, Tiongkok kuasai 28 persen dan India 6 persen. Sedangkan produksi sayur dan buah lokal hanya menguasai 6 persen pangsa pasar saja. Ironis sekali!

Kedua, pemerintahan SBY menyerahkan sumber-sumber energi kepada korporasi asing. Ini diperparah dengan kegagalan pemerintah menjalankan elektrifikasi murah dan massal. Padahal, ketersediaan energi sangat vital bagi perkembangan UMKM.

Nah, ada rencana pemerintah menaikkan tariff harga BBM dan TDL. Kendati tidak jadi naik pada 1 April lalu, tetapi kebijakan itu hanya “penundaan”. Pahahal, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada 75% UMKM.

Ketiga, sebagian besar UMKM di Indonesia kesulitan mengakses modal di perbankan nasional. Di Jawa Tengah, misalnya, 70% UMKM tidak tersentuh oleh bantuan kredit bank. Juga dalam mengakses program Kredit Usaha Rakyat KUR), banyak UMKM yang dipersulita. Kalangan perbankan masih meminta persyaratan agunan untuk program KUR.

Lantas, dimana andil pemerintah? Ya, hampir tidak ada. Yang dilakukan pemerintah, termasuk SBY, hanya sebatas pencitraan. Kita bisa melihat pameran produk UMKM setiap tahun. Akan tetapi, kita tidak pernah melihat sebuah kebijakan ekonomi nasional yang berorientas melindungi dan memperkuat UMKM itu.

Gaya Hidup Pejabat Negara

karikatur (Indopos)
Anda tahu harga jam tangan Ruhut Sitompul? Katanya, politisi partai Demokrat ini menggunakan jam tangan berharga Rp 450 juta. Sedangkan Anis Matta, yang juga salah satu pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengenakan jam tangan seharga Rp 70 juta.

Itu baru harga jam tangan. Coba tengok harga mobil para pejabat negara itu. Konon, ada tiga anggota DPR yang punya mobil seharga Rp 7 milyar. Sementara harga mobil rata-rata pejabat menteri berkisar antara Rp 400 juta hingga 1,325 miliar. Bagaimana dengan harga rumah dan kekayaan lainnya?

Nah, bagaimana dengan gaji Presiden? Berdasarkan peringkat gaji presiden tertinggi di dunia, gaji Presiden SBY menempati peringkat ke-16. Ia berada di atas peringkat gaji Presiden Rusia, Dmitry Medvedev, yang memimpin negeri yang jauh lebih maju dan lebih makmur dibanding Indonesia.

Gaji Presiden SBY mencapai US$ 124.171 atau sekitar Rp 1,1 miliar per tahun. Gaji itu setara dengan 28 kali lipat dari pendapatan per kapita Indonesia. Bahkan, jika dikaitkan dengan PDB per-kapita masing-masing negara, gaji Presiden SBY tercatat di peringkat ketiga di dunia. Gaji Pesiden SBY mencapai 28 kali PDB per-kapita.

Lebih tragis lagi, menurut Anis Matta, dirinya membeli arloji seharga Rp70 juta sebagai aksesoris untuk ‘memantaskan’ dirinya sebagai pejabat publik. Artinya, di mata Anis Matta, standar seorang pejabat publik harus punya, diantaranya, jam tangan paling murah Rp70 juta.

Apakah harus begitu? Bung Hatta, Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, mengatakan, seorang pemimpin haruslah mengambil beban yang lebih berat; ia harus tahan sakit dan tahan terhadap cobaan; ia juga tidak boleh berubah hanya karena kesusahan hidup. “Keteguhan hati dan keteguhan iman adalah conditio sine qua non (syarat yang utama) untuk menjadi pemimpin,” kata Bung Hatta.

Dengan demikian, di mata Hatta, seorang pejabat negara atau pemimpin tidak boleh punya gaya hidup mewah. Sebab, gaya hidup mewah akan menuntut biaya hidup yang tiggi pula. Tentunya, hal itu akan memaksa si pejabat akan menggunakan segala macam cara untuk membiayai gaya-hidupnya itu.

Hatta sendiri adalah seorang sosok pemimpin sederhana. Ia melamar istrinya dengan sebuah mas kawin berupa buku karyanya sendiri. Ia juga harus menabung bertahun-tahun untuk memenuhi keinginannnya membeli sepatu. Konon, Hatta pernah negosiasi panjang dengan kusir bendi soal tariff. Akan tetapi, karena tidak terjadi titik temu, Hatta pun memilih jalan kaki.

Bung Karno juga begitu. Semasa hidupnya, sebagaian besar pakaian kebanggaan Bung Karno dijahit dan dipermak sendiri. Salah satu seragam kebesaran Bung Karno adalah pakaian bekas militer wanita Australia.

Orang bisa mengatakan jaman sudah berubah. Apakah bisa begitu? Tidak juga. Buktinya, Fidel Castro, Presiden Kuba, hanya menerima gaji sebesar 900 peso atau kira-kira 36$ per bulan. Atau, mari kita dengar cerita tentang Ahmadinejad. Konon, Presiden paling dibenci oleh AS ini tidak menerima gajinya. Ketika ia pertama kali menempati jabatan Presiden, ia memerintahkan menggulung karpet antik peninggalan Persia untuk dimuseumkan. Ia juga menolak kursi VIP di pesawat kepresidenan. Bahkan ia memilih tinggal di rumahnya yang sederhana.

Kenapa bisa berbeda begitu? Ini menyangkut beberapa hal. Pertama, ini adalah soal mendefenisikan kekuasaan. Di jaman Bung Karno dan Bung Hatta, kekuasaan dianggap sebagai sarana untuk memperjuangkan masyarakat adil dan makmur. Sedangkan sekarang, kekuasaan dijadikan sarana untuk memperkaya diri sendiri. Kedua, politisi di jaman Bung Karno dibimbing oleh sebuah ideologi atau keyakinan politik. Sedangkan pejabat publik sekarang berjalan tanpa ideologi dan tanpa keberpihakan kepada rakyat. Ketiga, sistim politik kita makin terkomoditifikasi dan jabatan politik tak ubahnya barang dagangan.
 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved