Headlines News :
Home » » Gonta-Ganti UU Pemilu

Gonta-Ganti UU Pemilu

Written By Seputar Marhaenis on Rabu, 02 Mei 2012 | 12.52

UU Pemilu
Undang-Undang Pemilu sudah disahkan. Di mata banyak pihak, tidak ada yang baru di dalam UU pemilu yang baru ini. Beberapa klausul penting dalam UU pemilu baru ini: sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen tingkat nasional, alokasi 3-10 kursi per daerah pemilihan (dapil), dan penghitungan dengan metode konversi kuota murni.

Banyak masukan kelompok masyarakat, semisal pengaturan dana kampanye, transparansi sumber keuangan partai, mekanisme penyelesaian sengketa calon, mekanisme kontrol rakyat dan lain-lain, tidak terakomodir dalam UU baru ini. Akibatnya, banyak pihak yang menaruh pesimisme dengan UU pemilu baru ini.

Ada satu paradoks dalam politik kita: UU pemilu gonta-ganti setiap pemilu, tetapi kualitas politik kita juga makin buruk. Tingkat kepercayaan rakyat terhadap politik dan politisi makin surut. Kinerja anggota parlemen, yang notabene hasil pilihan rakyat melalui pemilu, sangat jauh dari harapan. Korupsi merajalela. Sedangkan keberpihakan DPR terhadap rakyat makin tipis.

UU parpol yang baru ini hanya membawa satu semangat: menegakkan oligarkhi politik elit berkuasa. Dengan penerapan parliamentary threshold sebesar 3,5%, maka dipastikan jumlah parpol yang duduk di parlemen makin kecil. Paling banyak 5-6 parpol yang bisa duduk di parlemen hasil pemilu mendatang. Sedangkan suara rakyat yang mendukung partai-partai yang tidak lolos PT akan terbuang alias hangus begitu saja.

Pemberlakuan PT juga memberangus partai-partai kecil. Padahal, tumbuh-suburnya parpol harus dihargai sebagai ekspresi kehidupan politik demokratis. Tidak hanya itu, penerapan PT ini hanya mengukuhkan dominasi parpol-parpol besar dan menutup ruang lahirnya kekuatan politik alternatif.

Besarnya “suara hangus”, ditambah angkat golput yang signifikan, akan membuat hasil pemilu kurang legitimate. Tingkat partisipasi politik rakyat juga akan terus merosot. Pasalnya, hak politik mereka sangat dibatasi dan seolah dipaksa untuk menjatuhkan pilihan kepada partai-partai besar. Kita tahu, partai-partai besar di parlemen hampir tidak ada yang punya tradisi politik bersih dan merakyat.

Bagi kami, perbaikan kualitas politik Indonesia tidak mungkin terjadi jikalau tidak dilakukan perubahan sistim politik. Model demokrasi liberal sudah mengalami krisis dimana-mana. Terbukti bahwa model demokrasi liberal ini hanya memberi tempat kepada segelintir elit dan mengeluarkan mayoritas rakyat dalam proses-proses pengambilan kebijakan politik.

Para pendiri bangsa kita juga tidak suka dengan demokrasi liberal. Bagi mereka, demokrasi liberal hanya memberi kebebasan politik, tetapi tidak ada demokrasi dalam lapangan ekonomi. Dalam demokrasi liberal, semua orang seolah-olah punya hak memilih dan dipilih untuk masuk dalam parlemen. Akan tetapi, pada prakteknya, model demokrasi liberal itu sangat tidak menguntungkan bagi rakyat jelata.

Soekarno memberi penjelasan: “untuk masuk dalam pemilihan parlementer, setiap orang memerlukan kampanye, propaganda, dan logistik atau sumber daya. Dan kita tahu, kaum borjuis-lah yang menguasai semua alat-alat propaganda dan logistik.” Kaum borjuis yang menguasai koran-koran, televisi, radio, dan lain-lain. Kaum borjuis juga menguasai sarana pendidikan, rumah sakit, dan peribadatan. Kaum borjuis pula yang mengontrol produksi pengetahuan. Dengan demikian, kaum borjuis-lah yang paling siap untuk memenangkan pertarungan dalam pemilihan anggota parlemen.

Dengan demikian, bagi kami, sudah saatnya bangsa kita kembali kepada model demokrasi alternatif. Setidaknya, kita bisa belajar pada model demokrasi yang pernah ditawarkan oleh pendiri bangsa: sosio-demokrasi (Soekarno) dan demokrasi-kerakyatan (Hatta). Intinya, kita memperjuangkan sebuah demokrasi yang berbasiskan pada demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.

Kami juga menganggap persoalan terbesar saat ini adalah partai politik kita. Partai politik di Indonesia tidak digerakkan oleh ideologi, tidak mengakar ke massa, dan sistim pengelolaannya tidak berbasis organisasi modern. Jadinya, sistem apapun yang mau diterapkan, baik parlementer maupun presidensil, tetap akan mengalami kemacetan dan tidak efisien. Sebab, penopang utama sistim politik kita, yaitu parpol, memang tidak bisa berfungsi sebagai parpol sebagaimana mestinya.

Sekarang ini, orang mendirikan parpol bukan lagi sebagai sarana memperjuangkan ide-ide atau cita-cita politik. Dalam banyak kasus, orang mendirikan parpol sekedar sarana untuk bisa mencapai kekuasaan. Akhirnya, parpol-parpol sekedar menjadi alat transaksi dalam pasar politik. Orang pun bisa membeli parpol untuk kendaraan politiknya. Parahnya, transaksi politik ala pasar itu berlangsung riuh di parlemen. Transaksi jual-beli UU pun terjadi. Gonta-ganti UU pemilu adalah salah satu-buktinya: sistem pemilu diutak-atik sesuai kepentingan partai besar di parlemen. Tragis!
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved