Headlines News :
Home » » Kaum Buruh Dan Anti-Neoliberalisme

Kaum Buruh Dan Anti-Neoliberalisme

Written By Seputar Marhaenis on Rabu, 02 Mei 2012 | 12.24

May Day dan Pasal 33 UUD 1945
Situasi ekonomi sekarang sangat tidak menguntungkan kaum buruh. Di satu sisi, pemerintah gembar-gembor tentang ekonomi yang terus tumbuh. Sementara, pada sisi yang lain, tingkat kesejahteraan kaum buruh kian merosot.

Upah buruh di Indonesia terbilang sangat rendah. Upah buruh di Indonesia masih berkisar US$0,6 atau sekitar Rp5.400 per jam. Sedangkan upah buruh di Thailand berkisar US$1,63/jam, Filipina US$1,04/jam dan Malaysia US$2,88/jam. Dengan demikian, upah buruh Indonesia terbilang terendah di ASEAN.

Belum lagi, seperti temuan Partai Buruh, sekitar 85% atau 39 juta buruh di Indonesia belum menikmati upah layak. Di sejumlah daerah, masih banyak buruh yang menerima upah “ala kadarnya”. Di Tondano, Sulawesi Utara, buruh pertokoan hanya menerima upah sebesar Rp400 ribu. Kejadian serupa juga masih terjadi di daerah lain di Indonesia.

Politik upah murah ini menyiratkan satu hal: struktur ekonomi Indonesia belum bergeser dari struktur ekonomi kolonial. Dalam struktur ekonomi-politik seperti itu, negara difungsikan sekedar sebagai penyedia tenaga kerja murah bagi perusahaan atau investasi asing.

Proyek “penyediaan tenaga kerja murah” ini makin dimudahkan oleh pasar tenaga kerja yang fleksibel. Dengan model ini, kapitalis bisa memastikan politik upah terus mengabdi kepada kepentingannya. Selain itu, jika sewaktu-waktu tingkat keuntungan menurun akibat jatuhnya permintaan, maka pengusaha tidak punya rintangan untuk memecat buruhnya.

Tetapi ada bahaya yang jauh lebih besar: ekonomi nasional yang makin tidak merdeka dan berdaulat. Neoliberal nyaris membuat negeri kaya-raya ini bangkrut. Hampir segala bidang perekonomian kita dikuasai oleh pihak asing: pertambangan, perbankan, perkebunan, transportasi, dan lain-lain.

Akibatnya sudah sangat jelas: sebagian besar keuntungan mengalir keluar dan tertuju ke kantong segelintir pemilik korporasi besar. Kabarnya, 90% keuntungan ekonomi di negeri kita terangkut keluar dan hanya 10% yang tertinggal.

Di sini kaum buruh terkena pula dampaknya. Situasi itu memicu gejolak de-industrialisasi besar-besaran: pabrik-pabrik di dalam negeri gulung tikar atau tercaplok oleh modal asing. Hal itu membawa dua konsekuensi sekaligus: (1) memperpanjang barisan pengangguran——Ingat, kapitalisme butuh “pengangguran dalam batas tertentu” untuk mengontrol pasar tenaga kerja. (2) menggeser ekonomi nasional ke sektor informal.

Pada aspek lain, kebangkrutan negara akibat neoliberalisme itu menciptakan krisis ekonomi yang bersifat struktural. Pastinya, untuk mengurangi daya pukul krisis itu, rezim neoliberal memaksa kaum buruh untuk memikul beban krisis itu: pencabutan subsidi dan pemotongan anggaran sosial.

Kasus terbaru adalah rencana menghapus subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL). Bisa dipastikan, kaum buruh akan menanggung beban paling berat jika kebijakan itu tetap dilaksanakan. Pertama, kenaikan harga BBM akan mendorong pengusaha melakukan efisiensi. Salah satu bentuk paling lazimnya adalah PHK. Kedua, kaum buruh harus menanggung beban ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok dan transportasi.

Lebih jauh lagi, negara neoliberal ini juga bernafsu menyerahkan layanan sosial, khususnya pendidikan dan kesehatan, kepada mekanisme pasar. Ini tentu menciptakan beban berat pula di pundak kaum buruh. Kaum buruh dan keluarganya akan kesulitan mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.

Ketidakberdaulatan negara juga sangat merugikan kaum buruh. Alih-alih bertindak sebagai pencipta kemakmuran, negara neoliberal lebih sering bertindak sebagai “perpanjangan tangan” kepentingan kapitalis. Tidak sedikit kasus yang memperlihatkan bagaimana negara menggunakan aparatus kekerasannya untuk menindas perjuangan kaum buruh.

Gerakan buruh harus menyadari bahwa politik perekonomian kita saat ini sangat melenceng dari cita-cita pendiri bangsa. Seharusnya, politik perekonomian kita mengacu pada pasal 33 UUD 1945. Inti dari politik perekonomian Indonesia ala Pasal 33 UUD 1945 adalah bagaimana menggunakan segala potensi nasional dan sumber daya alam untuk mendatangkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Karena itu, pada peringatan Hari Buruh Sedunia tahun ini, kita perlu mengajak seluruh kaum buruh Indonesia untuk memperjuangkan kembali politik perekonomian Indonesia agar mengacu pada pasal 33 UUD 1945.
Share this article :

1 komentar:

  1. Casino Lake Tahoe - MapyRO
    Casino Lake Tahoe - See 김포 출장안마 12 traveler reviews, 14 속초 출장안마 photos and blog posts. Rating: 진주 출장샵 5 · 시흥 출장샵 ‎11 reviews 보령 출장마사지 · ‎Price range: $$

    BalasHapus

Komentar, Saran dan Kritik sampaikan disini, yang Mau komentar kasar sebaiknya Pikirkan dulu, jika Komentar itu tertuju untuk diri sobat Sendiri. komentar akan dimoderasi dulu sebelum di tampilkan. Terimakasih sudah berkunjung ke Blog Seputar Marhaenis yang sederhana ini. Sukses Untuk kita semua.

 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved