Headlines News :
Home » » Larangan Ekspor Hasil Tambang dan Persoalan Bangsa Berdaulat

Larangan Ekspor Hasil Tambang dan Persoalan Bangsa Berdaulat

Written By Seputar Marhaenis on Rabu, 02 Mei 2012 | 12.33

kartun-rebutan-bbm
Tanggal 6 Februari 2012 yang baru lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan sebuah peraturan yang berjudul Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengoalahan dan Pemurnian Mineral (selanjutnya disebut Permen ESDM No. 07/2012).

Persoalan yang ramai dibicarakan dari Permen ini, antara lain, larangan ekspor hasil tambang mentah (raw material atau ore) ke luar negeri mulai bulan Mei 2012, khususnya bagi Ijin Usaha pertambangan (IUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sedang dalam tahap eksplorasi dan akan memulai produksi. Sedangkan bagi IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya (KK) yang sudah berjalan sebelum terbitnya peraturan ini diberi tenggang-waktu lebih lama, yaitu lima tahun sejak disahkannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini sudah berproduksi seperti Freeport, Newmont, Inco, dll., tetap dapat menjual hasil kerukannya dalam bentuk bahan mentah sampai tahun 2014.

Bila mengacu pada UU Minerba No. 4 Tahun 2009, larangan ekspor bahan mentah ini baru akan berlaku pada tahun 2014. Namun, pemerintah menjelaskan, akibat adanya pengaturan dalam UU tersebut, para pemegang IUP dan KK justru berlomba-lomba menjual sebanyak-banyaknya hasil eksploitasinya tanpa diolah. Karena itu peraturan menteri diturunkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya ekspor bahan mentah di tahun mendatang.

Lebih lanjut, masih dalam penjelasan pemerintah, setidaknya tiga hal yang menguntungkan dengan terbitnya peraturan ini; pertama, sesuai namanya, agar tercipta nilai tambah dari pengolahan dan perdagangan hasil pertambangan; kedua, dengan adanya investasi berupa pembangunan pabrik pengolahan/pemurnian akan menarik tenaga kerja domestik sehingga mengurangi pengangguran. Dalam kesempatan lain, Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan bahwa dengan aturan ini maka pemerintah akan mendapatkan pemasukan tambahan, namun tidak dirinci seberapa besar pendapatan tersebut.

Sepintas lalu, dengan membaca dua maksud pemerintah di atas, peraturan ini dapat dikatakan ‘maju’. Bahan hasil kerukan tidak bisa lagi diboyong begitu saja mentah-mentah ke luar negeri, tapi sudah dalam bentuk olahan sebagai bahan jadi atau setengah jadi. Tetapi, keputusan ini bukan tanpa kontroversi. Pertanyaan-pertanyaan selanjutnya mulai bermunculan, dan bila dilihat pada syarat-syaratnya, tampak bahwa pemerintahan neoliberal ini tidak bisa mengantisipasinya.

Pertama, modal milik siapakan yang akan diinvestasikan untuk pengolahan/pemurnian itu, mengingat pembangunan pabrik akan berhubungan dengan pembangunan infrastruktur lainnya seperti energi, transportasi, dan komunikasi? Bila investasi dilakukan oleh sektor swasta, apalagi asing, maka dapat dipastikan penambahan nilai terbesar akan masuk ke pundi-pundi mereka. Sementara bangsa Indonesia hanya mendapat ‘keuntungan’ semata-mata dari upah hasil menjual tenaga kerjanya di pabrik-pabrik pengolahan. Tambahannya paling banter hanya lewat pajak yang tidak seberapa.

Kedua, bagaimanakah peran negara cq. pemerintah dalam hal ini, apakah aktif menjadi investor atau sekedar jadi fasilitator seperti biasa? Hal ini penting sehubungan dengan sistem pasar bebas (neoliberalisme) yang memposisikan peran negara semata sebagai ‘kepanitiaan’ yang menfasilitasi kepentingan modal sehingga tidak ada bedanya dengan peran ‘calo’. Posisi BUMN seperti PT. Aneka Tambang (ANTAM) masih disibukkan mencari keuntungan sendiri dan mencitrakan diri sebagai perusahaan bonafit, sementara sumbangannya ke kas negara sangat kecil. Belum lebih jauh bagaimana Antam berperan memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri dalam negeri.

Ketiga, bagaimana hubungan antara kewajiban pengolahan hasil tambang tersebut dengan rancang-bangun (skema) industrialisasi nasional yang seharusnya bertumpu pada sektor pertanian dan berkewajiban memajukannya? Bila kemajuan teknologi dan industri bisa dicapai di sektor lain, seperti pertambangan, namun sektor pertanian tetap ketinggalan maka tidak ada perubahan yang bisa diharapkan. Mayoritas rakyat Indonesia saat ini bekerja di pedesaan. Meskipun obyek kerja utama tetap tanah, tapi musuh yang dihadapi bukan kaum tuan tanah/feodal, melainkan kaum modal. Dengan demikian dukungan dalam bentuk modal secara besar-besaran, teknologi, dan proteksi sangat dibutuhkan oleh kaum tani sekarang.

Keempat, mengapa peraturan ini, dalam hal waktu, dibuat ketat kepada perusahaan-perusahaan yang tergolong baru serta pertambangan rakyat (IPR), sementara longgar terhadap perusahaan-perusahaan raksasa yang sudah lama mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia? Peraturan ini tampak diskriminatif karena cenderung membebani perusahaan-perusahaan pertambangan kecil. Persoalan yang akan muncul kemudian adalah perusahaan-perusahaan pertambangan kecil tidak mampu menginvestasikan modalnya untuk membangun pabrik pengolahan sehingga mengalihkan penjualan mereka kepada perusahaan besar (korporasi asing).

Pertanyaan-pertanyaan di atas membawa kita pada kesimpulan, bahwa peraturan menteri ini meski tampaknya memiliki satu segi positif namun belum menyentuh aspek fundamental dari persoalan kedaulatan bangsa Indonesia atas sumber daya alam. Peraturan ini baru sebatas menjawab masalah teknis penambahan nilai an sich—yang tidak jelas peruntukannya, dan belum menyentuh esensi kedaulatan seperti yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. Seputar Marhaenis - All Rights Reserved